Seputar Kaltim

    Realisasi PBB Balikpapan Baru 30 Persen, Pemkot Beri Relaksasi Denda

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    09 September 2026 pukul 11:39 WITA

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik saat ditemui awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan hingga awal September 2026 masih berada di kisaran 30 persen dari target tahunan. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memberikan relaksasi kepada masyarakat.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik menyampaikan, penerimaan PBB tahun ini ditargetkan mencapai sekitar Rp330 miliar.

    “Namun, hingga saat ini realisasi yang telah masuk baru sekitar Rp75 miliar atau sekitar 30 persen dari target,” ucap Irfan kepada media, Rabu (9/9/2026).

    Untuk meningkatkan penerimaan tersebut, BPPDRD memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui program relaksasi. Kebijakan ini berupa pengurangan atau pembebasan pembayaran denda bagi masyarakat yang melunasi kewajiban PBB sebelum 30 September 2026.

    “Relaksasi itu pengurangan atau pembebasan pembayaran denda. Ini dilakukan untuk merangsang masyarakat segera membayar sebelum 30 September karena ada program relaksasi pajak,” terangnya.

    Menurut Irfan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus agar masyarakat tidak menunda pembayaran PBB. Dengan adanya keringanan denda, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, sekaligus membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan.

    BPPDRD menargetkan realisasi penerimaan PBB dapat meningkat cukup signifikan sebelum batas waktu program relaksasi berakhir.

    “Dari posisi saat ini yang masih sekitar 30 persen, pemerintah berharap realisasi dapat terdongkrak hingga mencapai 60 sampai 70 persen,” harapnya.

    Karena itu, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB diimbau memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum 30 September 2026. Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, percepatan pembayaran PBB juga diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah.

    Pemkot Balikpapan berharap program tersebut mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mempercepat pencapaian target penerimaan PBB tahun 2026.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Realisasi PBB Balikpapan Baru 30 Persen, Pemkot Beri Relaksasi Denda

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    09 September 2026 pukul 11:39 WITA

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik saat ditemui awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan hingga awal September 2026 masih berada di kisaran 30 persen dari target tahunan. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memberikan relaksasi kepada masyarakat.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik menyampaikan, penerimaan PBB tahun ini ditargetkan mencapai sekitar Rp330 miliar.

    “Namun, hingga saat ini realisasi yang telah masuk baru sekitar Rp75 miliar atau sekitar 30 persen dari target,” ucap Irfan kepada media, Rabu (9/9/2026).

    Untuk meningkatkan penerimaan tersebut, BPPDRD memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui program relaksasi. Kebijakan ini berupa pengurangan atau pembebasan pembayaran denda bagi masyarakat yang melunasi kewajiban PBB sebelum 30 September 2026.

    “Relaksasi itu pengurangan atau pembebasan pembayaran denda. Ini dilakukan untuk merangsang masyarakat segera membayar sebelum 30 September karena ada program relaksasi pajak,” terangnya.

    Menurut Irfan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus agar masyarakat tidak menunda pembayaran PBB. Dengan adanya keringanan denda, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, sekaligus membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan.

    BPPDRD menargetkan realisasi penerimaan PBB dapat meningkat cukup signifikan sebelum batas waktu program relaksasi berakhir.

    “Dari posisi saat ini yang masih sekitar 30 persen, pemerintah berharap realisasi dapat terdongkrak hingga mencapai 60 sampai 70 persen,” harapnya.

    Karena itu, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB diimbau memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum 30 September 2026. Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, percepatan pembayaran PBB juga diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah.

    Pemkot Balikpapan berharap program tersebut mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mempercepat pencapaian target penerimaan PBB tahun 2026.

    (Sf/Rs)