Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Hingga pertengahan tahun 2025, realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kota Balikpapan baru mencapai sekitar 44 persen dari total target Rp1,3 triliun.
Meski belum menyentuh separuh dari target, Pemerintah Kota Balikpapan tetap yakin angka tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham menjelaskan, bahwa sebagian besar jenis pajak sudah mendekati 50 persen capaian. Namun, ada satu yang masih tertinggal cukup jauh, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Rata-rata jenis pajak sudah hampir 50 persen, kecuali PBB yang masih di bawah,” ujar Idham kepada awak media, Kamis (3/7/2025).
Meski dihadapkan pada sejumlah tantangan, Pemkot tetap optimis. Idham menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mencapai target pajak yang telah ditentukan.
“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin. Sinergi semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan,” lanjutnya.
Dari berbagai jenis pajak, pajak restoran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar sejauh ini. Di sisi lain, pajak hotel justru mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Penurunan ini disebabkan oleh turunnya tingkat hunian hotel dan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Meskipun begitu, adanya event seperti Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranas) diharapkan bisa mendongkrak kembali okupansi hotel, yang juga berdampak positif bagi restoran dan kafe.
“Target pajak hotel tahun ini sebesar Rp70 miliar, dan sudah tercapai Rp40 miliar,” jelas Idham.
Pemerintah daerah berharap berbagai kegiatan yang mendatangkan pengunjung ke Balikpapan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak di sektor-sektor yang masih lesu.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Hingga pertengahan tahun 2025, realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kota Balikpapan baru mencapai sekitar 44 persen dari total target Rp1,3 triliun.
Meski belum menyentuh separuh dari target, Pemerintah Kota Balikpapan tetap yakin angka tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham menjelaskan, bahwa sebagian besar jenis pajak sudah mendekati 50 persen capaian. Namun, ada satu yang masih tertinggal cukup jauh, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Rata-rata jenis pajak sudah hampir 50 persen, kecuali PBB yang masih di bawah,” ujar Idham kepada awak media, Kamis (3/7/2025).
Meski dihadapkan pada sejumlah tantangan, Pemkot tetap optimis. Idham menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mencapai target pajak yang telah ditentukan.
“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin. Sinergi semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan,” lanjutnya.
Dari berbagai jenis pajak, pajak restoran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar sejauh ini. Di sisi lain, pajak hotel justru mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Penurunan ini disebabkan oleh turunnya tingkat hunian hotel dan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Meskipun begitu, adanya event seperti Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranas) diharapkan bisa mendongkrak kembali okupansi hotel, yang juga berdampak positif bagi restoran dan kafe.
“Target pajak hotel tahun ini sebesar Rp70 miliar, dan sudah tercapai Rp40 miliar,” jelas Idham.
Pemerintah daerah berharap berbagai kegiatan yang mendatangkan pengunjung ke Balikpapan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak di sektor-sektor yang masih lesu.
(Sf/Rs)