Cari disini...
Seputar Kaltim
RDP digelar DPRD Berau guna membahas tentang Persoalan merger STIPER dengan UMB. Sehingga, rapat pun digelar dengan mempertemukan kedua kampus tersebut di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin, (16/6/2025). (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Berau guna membahas tentang Persoalan mengenai rencana penggabungan (merger) Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dengan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB). Sehingga, rapat pun digelar dengan mempertemukan kedua kampus tersebut di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin, (16/6/2025).
RDP ini pun berlangsung cukup lama yakni sejam pukul 9.00 Wita hingga pukul 14.30 Wita. Rapat yang digelar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto dan Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi dan dalam RDP ini menghadirkan perwakilan kedua kampus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, BPKAD dan beberapa perwakilan mahasiswa STIPER.
"Ada empat poin yang disepakati semua pihak yang hadir," ujar Subroto.
Ia pun menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut ada empat poin yang disepakati sebagai hasil RDP gabungan Komisi DPRD Berau tentang penggabungan kampus STIPER Berau dan UMB, sebagaimana amanat UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
"Pertama, pihak DPRD mengharapkan perguruan tinggi di Kabupaten Berau semakin maju dan berkembang, serta mampu bersaing sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan di Kabupaten Berau," katanya.
Kemudian, poin kedua yakni, kewenangan pengelolaan STIPER adalah kewenangan yang bersifat internal, dan agar diselesaikan secara transparan antara Yayasan Kharisma Mandiri, Ketua STIPER dan para dosen.
"Ketiga, DPRD meminta kepada STIPER untuk membuat kajian rencana merger dengan mengoptimalkan tim yang ada, mempertimbangkan aset yang sudah dimiliki dan potensi lainnya, dengan tepat waktu selama enam bulan," tuturnya.
Subroto pun menyampaikan bahwa poin terakhir Pemerintah Daerah dan DPRD siap membantu memfasilitasi dan memberikan mediasi, terhadap permasalahan untuk mencarikan solusi yang terbaik.
"Kita tunggu saja hasil kajian nantinya yang dilakukan oleh tim yang sudah ada. Dari hasil kajian itulah nanti baru bisa didapat keputusan finalnya," ujarnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

RDP digelar DPRD Berau guna membahas tentang Persoalan merger STIPER dengan UMB. Sehingga, rapat pun digelar dengan mempertemukan kedua kampus tersebut di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin, (16/6/2025). (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Berau guna membahas tentang Persoalan mengenai rencana penggabungan (merger) Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dengan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB). Sehingga, rapat pun digelar dengan mempertemukan kedua kampus tersebut di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin, (16/6/2025).
RDP ini pun berlangsung cukup lama yakni sejam pukul 9.00 Wita hingga pukul 14.30 Wita. Rapat yang digelar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto dan Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi dan dalam RDP ini menghadirkan perwakilan kedua kampus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, BPKAD dan beberapa perwakilan mahasiswa STIPER.
"Ada empat poin yang disepakati semua pihak yang hadir," ujar Subroto.
Ia pun menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut ada empat poin yang disepakati sebagai hasil RDP gabungan Komisi DPRD Berau tentang penggabungan kampus STIPER Berau dan UMB, sebagaimana amanat UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
"Pertama, pihak DPRD mengharapkan perguruan tinggi di Kabupaten Berau semakin maju dan berkembang, serta mampu bersaing sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan di Kabupaten Berau," katanya.
Kemudian, poin kedua yakni, kewenangan pengelolaan STIPER adalah kewenangan yang bersifat internal, dan agar diselesaikan secara transparan antara Yayasan Kharisma Mandiri, Ketua STIPER dan para dosen.
"Ketiga, DPRD meminta kepada STIPER untuk membuat kajian rencana merger dengan mengoptimalkan tim yang ada, mempertimbangkan aset yang sudah dimiliki dan potensi lainnya, dengan tepat waktu selama enam bulan," tuturnya.
Subroto pun menyampaikan bahwa poin terakhir Pemerintah Daerah dan DPRD siap membantu memfasilitasi dan memberikan mediasi, terhadap permasalahan untuk mencarikan solusi yang terbaik.
"Kita tunggu saja hasil kajian nantinya yang dilakukan oleh tim yang sudah ada. Dari hasil kajian itulah nanti baru bisa didapat keputusan finalnya," ujarnya.
(Sf/Rs)