Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
RDP terkait permasalahan proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pembebasan lahan proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu ditunda sementara sambil menunggu kehadiran Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara (Kukar).
RDP yang dihadiri puluhan masyarakat Marangkayu ini belum mendapatkan hasil pasti. Masyarakat menegaskan akan bermalam di kantor DPRD Kukar.
Perwakilan masyarakat, Aris mengatakan proyek yang telah berjalan selama hampir 18 tahun itu kini memuncak kembali karena sejumlah pemilik lahan belum mendapatkan haknya.
"Kami juga sudah melakukan aksi demo di kantor Camat Marangkayu pada 23 Mei 2025 kemarin dan hari ini kami masuk ke DPRD Kukar untuk RDP mencari solusi," kata Aris.
Dirinya mengungkapkan warga menuntut kejelasan dan memberi tenggat waktu untuk dilakukannya pertemuan penyelesaian yang mendorong camat bersama Kades Sebuntal mengirim surat resmi ke DPRD Provinsi Kaltim.
“Kami juga minta kepada pimpinan DPRD Provinsi Kaltim untuk memfasilitasi sesuai permintaan dalam surat dari camat," ujarnya.
Ide pembangunan bendungan bermula dari keluhan petani yang mengalami kesulitan air. Keluhan tersebut kemudian disampaikan saat reses anggota DPR RI dan diserahkan kepada kabupaten untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Bendungan ini awalnya hanya untuk menampung air sawah, tapi lokasi yang dipilih sangat luas, bahkan lahan yang digunakan melebar dari 300 hektare menjadi 600 hektare,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, pembayaran lahan sempat dilakukan pada 2006–2007 dengan nominal sekitar Rp3,8 miliar. Tapi sejak 2017 muncul persoalan tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIII yang berbasis di Kalimantan Barat (Kalbar). Warga dan pemerintah desa mengaku tidak mengetahui adanya status HGU di lokasi tersebut.
“Pihak desa juga tidak pernah diperlihatkan bukti HGU itu. Warga juga tenang menggarap sawah selama bertahun-tahun. Tapi saat pembayaran lahan dilakukan, tiba-tiba sebagian dianggap masuk HGU. Uang pembayarannya pun dititipkan ke pengadilan,” jelasnya.
Aris mengungkapkan, putusan PN Tenggarong beberapa bulan lalu menyatakan warga kalah karena yang dijadikan acuan hanyalah dokumen HGU milik PTPN XIII, sehingga hal ini menimbulkan kekecewaan.
“Kami juga bingung, kenapa tidak memakai fakta yang ada di lapangan saja yang dijadikan pertimbangan, ini malah hanya selembar surat HGU yang dipakai," ungkapnya.
Sementara Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto meminta Kepala ATR/BPN, Pimpinan Balai Wilayah Sungai, DPPR, PN Tenggarong, Camat Marangkayu, Kades Sebuntal, Kades Bunga Putih, Mantan Camat Marangkayu, Mantan Kades Sebuntal dan Bunga Putih, Anggota DPRD kaltim, Kapolsek Bontang beserta perwakilan masyarakat marangkayu untuk tetap bertahan sembari menunggu pihakanya menghubungi Kepala PN Tenggarong untuk melanjutkan RDP.
"Jadi kita akan stop dulu, mengingat dalam diskusi kita tadi dananya itukan ada, kita akan diskusikan lagi terkait regulasi untuk mengeluarkan dana yang tertahan itu untuk dibagi sesuai ganti rugi kepada masyarakat, Kita stop dulu sampai menunggu PN datang, sementara PN saat ini masih melakukan kegiatannya," sebutnya.
Desman berharap permasalahan ini bisa diselesaikan di RDP, masyarakat juga mendapatkan kepastian terkait dengan uang ganti rugi yang telah bertahu-tahun di tahan itu. "Semoga bisa selesai malam ini dan masyrakat tidak bermalam di Tenggarong," harapnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
RDP terkait permasalahan proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pembebasan lahan proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu ditunda sementara sambil menunggu kehadiran Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara (Kukar).
RDP yang dihadiri puluhan masyarakat Marangkayu ini belum mendapatkan hasil pasti. Masyarakat menegaskan akan bermalam di kantor DPRD Kukar.
Perwakilan masyarakat, Aris mengatakan proyek yang telah berjalan selama hampir 18 tahun itu kini memuncak kembali karena sejumlah pemilik lahan belum mendapatkan haknya.
"Kami juga sudah melakukan aksi demo di kantor Camat Marangkayu pada 23 Mei 2025 kemarin dan hari ini kami masuk ke DPRD Kukar untuk RDP mencari solusi," kata Aris.
Dirinya mengungkapkan warga menuntut kejelasan dan memberi tenggat waktu untuk dilakukannya pertemuan penyelesaian yang mendorong camat bersama Kades Sebuntal mengirim surat resmi ke DPRD Provinsi Kaltim.
“Kami juga minta kepada pimpinan DPRD Provinsi Kaltim untuk memfasilitasi sesuai permintaan dalam surat dari camat," ujarnya.
Ide pembangunan bendungan bermula dari keluhan petani yang mengalami kesulitan air. Keluhan tersebut kemudian disampaikan saat reses anggota DPR RI dan diserahkan kepada kabupaten untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Bendungan ini awalnya hanya untuk menampung air sawah, tapi lokasi yang dipilih sangat luas, bahkan lahan yang digunakan melebar dari 300 hektare menjadi 600 hektare,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, pembayaran lahan sempat dilakukan pada 2006–2007 dengan nominal sekitar Rp3,8 miliar. Tapi sejak 2017 muncul persoalan tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIII yang berbasis di Kalimantan Barat (Kalbar). Warga dan pemerintah desa mengaku tidak mengetahui adanya status HGU di lokasi tersebut.
“Pihak desa juga tidak pernah diperlihatkan bukti HGU itu. Warga juga tenang menggarap sawah selama bertahun-tahun. Tapi saat pembayaran lahan dilakukan, tiba-tiba sebagian dianggap masuk HGU. Uang pembayarannya pun dititipkan ke pengadilan,” jelasnya.
Aris mengungkapkan, putusan PN Tenggarong beberapa bulan lalu menyatakan warga kalah karena yang dijadikan acuan hanyalah dokumen HGU milik PTPN XIII, sehingga hal ini menimbulkan kekecewaan.
“Kami juga bingung, kenapa tidak memakai fakta yang ada di lapangan saja yang dijadikan pertimbangan, ini malah hanya selembar surat HGU yang dipakai," ungkapnya.
Sementara Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto meminta Kepala ATR/BPN, Pimpinan Balai Wilayah Sungai, DPPR, PN Tenggarong, Camat Marangkayu, Kades Sebuntal, Kades Bunga Putih, Mantan Camat Marangkayu, Mantan Kades Sebuntal dan Bunga Putih, Anggota DPRD kaltim, Kapolsek Bontang beserta perwakilan masyarakat marangkayu untuk tetap bertahan sembari menunggu pihakanya menghubungi Kepala PN Tenggarong untuk melanjutkan RDP.
"Jadi kita akan stop dulu, mengingat dalam diskusi kita tadi dananya itukan ada, kita akan diskusikan lagi terkait regulasi untuk mengeluarkan dana yang tertahan itu untuk dibagi sesuai ganti rugi kepada masyarakat, Kita stop dulu sampai menunggu PN datang, sementara PN saat ini masih melakukan kegiatannya," sebutnya.
Desman berharap permasalahan ini bisa diselesaikan di RDP, masyarakat juga mendapatkan kepastian terkait dengan uang ganti rugi yang telah bertahu-tahun di tahan itu. "Semoga bisa selesai malam ini dan masyrakat tidak bermalam di Tenggarong," harapnya.
(Sf/Lo)