Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron. (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 1.798 Tenaga Harian Lepas (THL) di Penajam Paser Utara (PPU) meminta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tanpa menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Permintaan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (15/7/2025).
Mereka memiliki harapan besar status seluruh THL berubah menjadi PPPK penuh waktu pada periode 2025-2030 di masa kepemimpinan Bupati PPU, Mudyat Noor dan Wakil Bupati, Abdul Waris Muin.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron menilai keinginan yang diharapkan seluruh THL sangat memungkinkan terwujud di masa mendatang, terutama selama periode 2025-2030.
Tapi dirinya berpendapat pengangkatan THL menjadi PPPK penuh waktu harus disesuaikan dengan kebutuhan formasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi ketimpangan, salah satunya kelebihan pegawai.
“Maunya mereka seluruh THL diangkat jadi PPPK (penuh waktu) dalam satu periode (2025-2030) itu tuntas. DPRD tentu setuju terkait itu, tapi ini bukan persoalan ada duitnya atau tidak untuk mengakomodir, tapi terkait kebutuhan dari OPD ada atau tidak,” jelas Thohiron.
“Ini bukan persoalan yang sederhana, apalagi mengangkat PPPK itu ada administrasi yang harus dipatuhi dengan mengacu pada peraturan dari Kemen PANRB dan sebagainya. Apabila nanti diakomodir semua, tapi nggak ada yang dikerjain (diangkat tanpa ada formasi yang dibutuhkan) bisa repot juga,” tambahnya.
Thohiron menyampaikan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mengakomodasi para THL, termasuk melakukan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.
Bahkan pemerintah daerah (pemda) memberikan peluang kepada THL untuk diangkat menjadi PPPK melalui jalur R3 yang merupakan tahapan rekrutmen bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Sebenarnya pemda sudah banyak mengakomodir para THL, terutama saat adanya larangan merekrut THL. Kebijakan itu menimbulkan gejolak, sehingga dibijaksanai ada R3. Awalnya R3 itu nggak ada,” bebernya.
DPRD PPU lantas mendiskusikan aspirasi yang disampaikan seluruh tenaga honorer bersama pemda sebagai tindak lanjut hasil RDP. “Kebetulan saat RDP digelar dinas terkait nggak ada yang hadir,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron. (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 1.798 Tenaga Harian Lepas (THL) di Penajam Paser Utara (PPU) meminta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tanpa menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Permintaan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (15/7/2025).
Mereka memiliki harapan besar status seluruh THL berubah menjadi PPPK penuh waktu pada periode 2025-2030 di masa kepemimpinan Bupati PPU, Mudyat Noor dan Wakil Bupati, Abdul Waris Muin.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron menilai keinginan yang diharapkan seluruh THL sangat memungkinkan terwujud di masa mendatang, terutama selama periode 2025-2030.
Tapi dirinya berpendapat pengangkatan THL menjadi PPPK penuh waktu harus disesuaikan dengan kebutuhan formasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi ketimpangan, salah satunya kelebihan pegawai.
“Maunya mereka seluruh THL diangkat jadi PPPK (penuh waktu) dalam satu periode (2025-2030) itu tuntas. DPRD tentu setuju terkait itu, tapi ini bukan persoalan ada duitnya atau tidak untuk mengakomodir, tapi terkait kebutuhan dari OPD ada atau tidak,” jelas Thohiron.
“Ini bukan persoalan yang sederhana, apalagi mengangkat PPPK itu ada administrasi yang harus dipatuhi dengan mengacu pada peraturan dari Kemen PANRB dan sebagainya. Apabila nanti diakomodir semua, tapi nggak ada yang dikerjain (diangkat tanpa ada formasi yang dibutuhkan) bisa repot juga,” tambahnya.
Thohiron menyampaikan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mengakomodasi para THL, termasuk melakukan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.
Bahkan pemerintah daerah (pemda) memberikan peluang kepada THL untuk diangkat menjadi PPPK melalui jalur R3 yang merupakan tahapan rekrutmen bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Sebenarnya pemda sudah banyak mengakomodir para THL, terutama saat adanya larangan merekrut THL. Kebijakan itu menimbulkan gejolak, sehingga dibijaksanai ada R3. Awalnya R3 itu nggak ada,” bebernya.
DPRD PPU lantas mendiskusikan aspirasi yang disampaikan seluruh tenaga honorer bersama pemda sebagai tindak lanjut hasil RDP. “Kebetulan saat RDP digelar dinas terkait nggak ada yang hadir,” tandasnya.
(Sf/Lo)