Cari disini...
Seputar Kaltim
Dalam razia gabungan, petugas menyita ratusan miras yang dijual di area bola sodok dan live music cafe. (Foto: Satpol PP/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar) di bulan suci ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Satpol PP Kota Balikpapan bersama instansi terkait rutin melakukan razia gabungan ke tempat hiburan malam, salah satunya area biliard, Minggu (17/3/2024) dini hari.
Dalam razia, petugas menemukan ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual di salah satu biliard di kawasan Balikpapan Selatan (Balsel). Kemudian barang tersebut disita dan dibawa untuk tindaklajutnya.
"Tempat ini sudah kedua kalinya, pada ramadan tahun lalu juga ada, tapi tidak sebanyak ini," ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono usai kegiatan.
Berdasarkan data yang diterima dari penyidik Satpol PP, total miras yang disita dari tujuh tempat arena bola sodok dan kafe itu sebanyak 859 kemasan botol dan 73 kemasan kaleng, totalnya ada 932 miras.
"Miras itu semestinya dijual ditempat yang menggandeng hotel-hotel berbintang, bukan di arena bola sodok," tegasnya.
Penjualan miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko. Selain itu, Permendag nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran minuman beralkohol.
Di Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2000 tentang minuman beralkohol. Dalam Perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel.
Lantas ratusan miras yang masih berada di dalam kardus dengan beragam merek itu pun diangkut dan dibawa menuju kantor Satpol PP sebagai barang bukti sitaan.
"Nanti pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan sidang, tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar SE wali kota tentang jam operasional di bulan ramadan, juga melanggar Perda penjualan miras," jelasnya.
Rata-rata yang melanggar itu selain arena biliard, juga cafe yang menyajikan sarana live musik hingga larut malam.
"Ada pelaku usaha yang kami panggil dan ada juga yang kami berikan peringatan," imbuhnya.
Namun, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring).
“InsyaAllah penindakan lebih intens dilakukan dan ini operasi gabungan besar-besan tapi di luar ini kami punya posko atau piket untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dalam razia gabungan, petugas menyita ratusan miras yang dijual di area bola sodok dan live music cafe. (Foto: Satpol PP/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar) di bulan suci ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Satpol PP Kota Balikpapan bersama instansi terkait rutin melakukan razia gabungan ke tempat hiburan malam, salah satunya area biliard, Minggu (17/3/2024) dini hari.
Dalam razia, petugas menemukan ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual di salah satu biliard di kawasan Balikpapan Selatan (Balsel). Kemudian barang tersebut disita dan dibawa untuk tindaklajutnya.
"Tempat ini sudah kedua kalinya, pada ramadan tahun lalu juga ada, tapi tidak sebanyak ini," ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono usai kegiatan.
Berdasarkan data yang diterima dari penyidik Satpol PP, total miras yang disita dari tujuh tempat arena bola sodok dan kafe itu sebanyak 859 kemasan botol dan 73 kemasan kaleng, totalnya ada 932 miras.
"Miras itu semestinya dijual ditempat yang menggandeng hotel-hotel berbintang, bukan di arena bola sodok," tegasnya.
Penjualan miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko. Selain itu, Permendag nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran minuman beralkohol.
Di Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2000 tentang minuman beralkohol. Dalam Perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel.
Lantas ratusan miras yang masih berada di dalam kardus dengan beragam merek itu pun diangkut dan dibawa menuju kantor Satpol PP sebagai barang bukti sitaan.
"Nanti pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan sidang, tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar SE wali kota tentang jam operasional di bulan ramadan, juga melanggar Perda penjualan miras," jelasnya.
Rata-rata yang melanggar itu selain arena biliard, juga cafe yang menyajikan sarana live musik hingga larut malam.
"Ada pelaku usaha yang kami panggil dan ada juga yang kami berikan peringatan," imbuhnya.
Namun, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring).
“InsyaAllah penindakan lebih intens dilakukan dan ini operasi gabungan besar-besan tapi di luar ini kami punya posko atau piket untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
(Sf/Rs)