Razia Operasi Patuh Mahakam: Polres Kutim Tindak 557 Pelanggaran, 33 Knalpot Brong Dimusnahkan

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    30 Juli 2025 01:18 WIB

    Kapolres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 33 knalpot brong hasil razia Operasi Patuh Mahakam 2025. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dengan memusnahkan 33 knalpot brong hasil razia Operasi Patuh Mahakam 2025.

    Tindakan ini menjadi pengingat bagi pengendara untuk mematuhi aturan demi keamanan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.

    Kegiatan pemusnahan knalpot brong tersebut dilaksanakan dalam press conference di Auditorium Polres Kutim, Rabu (30/07/2025). Selain pemusnahan, dua pengendara secara sadar melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar selama kegiatan ini.

    Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Mahakam 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di wilayah hukum Kutim.

    “Alhamdulillah, operasi ini sukses kami gelar dengan melibatkan 63 personel Polres, 5 personel Komando AD, 5 personel Dinas Perhubungan, 10 personel Dispenda, dan 3 personel Komando Armada Laut.” ujar AKBP Fauzan.

    Ia menambahkan selama operasi, polisi berhasil menindak 557 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya yaitu Sebanyak 218 pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM), 175 pelanggaran helm standar SNI, 50 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),  49 pelanggaran teknis kendaraan, 26 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman (safety belt), 11 pelanggaran melawan arus, 33 pelanggaran penggunaan knalpot brong, 28 pelanggaran lainnya, termasuk penggunaan ponse saat berkendara dan kendaraan tanpa plat nomor.

    "Semua pelanggaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" tambahnya.

    Selain penindakan hukum, Polres Kutim juga gencar melakukan kegiatan preemptive dan preventif.

    Pertama 140 kali sosialisasi melalui pemasangan spanduk, baliho, dan penyuluhan ke sekolah serta komunitas otomotif. 

    Kedua 370 kali pembinaan dan edukasi keselamatan berkendara lewat program “Ngopi Bareng” bersama komunitas roda dua dan roda empat, didukung oleh seluruh jajaran Polsek di Kutim.

    Ketiga 1.400 kali patroli dan pengaturan lalu lintas pada jam rawan kemacetan dan kecelakaan, bekerja sama dengan Dishub, POM TNI, Dispenda, dan Dinas Karya.

    Kapolres AKBP Fauzan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung operasi ini, termasuk TNI, Dishub, Dispenda, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.

    Dalam kesempatan tersebut, Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk selalu disiplin berlalu lintas dengan menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara demi keselamatan bersama.

    “Orang tua juga diingatkan agar aktif mengawasi putra-putrinya agar tidak menggunakan kendaraan sebelum usia yang cukup untuk memiliki SIM. Karena ‘jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta’,” pungkasnya.

    Polres Kutim mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Kutim yang tertib berlalu lintas guna mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Razia Operasi Patuh Mahakam: Polres Kutim Tindak 557 Pelanggaran, 33 Knalpot Brong Dimusnahkan

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    30 Juli 2025 01:18 WIB

    Kapolres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 33 knalpot brong hasil razia Operasi Patuh Mahakam 2025. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dengan memusnahkan 33 knalpot brong hasil razia Operasi Patuh Mahakam 2025.

    Tindakan ini menjadi pengingat bagi pengendara untuk mematuhi aturan demi keamanan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.

    Kegiatan pemusnahan knalpot brong tersebut dilaksanakan dalam press conference di Auditorium Polres Kutim, Rabu (30/07/2025). Selain pemusnahan, dua pengendara secara sadar melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar selama kegiatan ini.

    Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Mahakam 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di wilayah hukum Kutim.

    “Alhamdulillah, operasi ini sukses kami gelar dengan melibatkan 63 personel Polres, 5 personel Komando AD, 5 personel Dinas Perhubungan, 10 personel Dispenda, dan 3 personel Komando Armada Laut.” ujar AKBP Fauzan.

    Ia menambahkan selama operasi, polisi berhasil menindak 557 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya yaitu Sebanyak 218 pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM), 175 pelanggaran helm standar SNI, 50 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),  49 pelanggaran teknis kendaraan, 26 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman (safety belt), 11 pelanggaran melawan arus, 33 pelanggaran penggunaan knalpot brong, 28 pelanggaran lainnya, termasuk penggunaan ponse saat berkendara dan kendaraan tanpa plat nomor.

    "Semua pelanggaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" tambahnya.

    Selain penindakan hukum, Polres Kutim juga gencar melakukan kegiatan preemptive dan preventif.

    Pertama 140 kali sosialisasi melalui pemasangan spanduk, baliho, dan penyuluhan ke sekolah serta komunitas otomotif. 

    Kedua 370 kali pembinaan dan edukasi keselamatan berkendara lewat program “Ngopi Bareng” bersama komunitas roda dua dan roda empat, didukung oleh seluruh jajaran Polsek di Kutim.

    Ketiga 1.400 kali patroli dan pengaturan lalu lintas pada jam rawan kemacetan dan kecelakaan, bekerja sama dengan Dishub, POM TNI, Dispenda, dan Dinas Karya.

    Kapolres AKBP Fauzan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung operasi ini, termasuk TNI, Dishub, Dispenda, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.

    Dalam kesempatan tersebut, Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk selalu disiplin berlalu lintas dengan menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara demi keselamatan bersama.

    “Orang tua juga diingatkan agar aktif mengawasi putra-putrinya agar tidak menggunakan kendaraan sebelum usia yang cukup untuk memiliki SIM. Karena ‘jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta’,” pungkasnya.

    Polres Kutim mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Kutim yang tertib berlalu lintas guna mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

    (Sf/Rs)