Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto bersama petugas dan barang bukti hasil barang sitaan saat razia di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb pada Sabtu dini hari (11/10/2025). (Foto: Humas Rutan Tanjung Redeb)
Tanjung Redeb - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Sabtu dini hari (11/10/2025).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Danur Tri Gonggo, serta melibatkan personel dari Polres Berau, Kodim 0902/Berau, Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, dan jajaran petugas pengamanan Rutan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 10 Oktober 2025 yang menekankan pentingnya pemberantasan barang-barang terlarang di dalam rutan, seperti handphone, narkotika, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal. Razia juga menjadi bagian dari 13 arahan akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendorong peningkatan keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin menyampaikan bahwa fokus pemeriksaan dilakukan pada sejumlah blok hunian warga binaan. Dimana, tim gabungan menyisir setiap kamar secara menyeluruh untuk mencari barang-barang terlarang seperti telepon genggam, senjata tajam, obat-obatan terlarang, serta benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
"Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang tidak diperbolehkan, diantaranya kabel, logam kecil, dan alat rakitan sederhana. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yudhi.
Ia pun menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Kami terus berkomitmen melaksanakan arahan direktur jenderal pemasyarakatan untuk memperkuat deteksi dini serta menjaga integritas seluruh petugas," tegasnya.
Sementara itu, dirinya pun menegaskan bahwa langkah tersebut juga menjadi komitmen pihaknya untuk menjaga agar Rutan Tanjung Redeb tetap aman dan bebas dari potensi penyalahgunaan barang-barang terlarang.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menciptakan Rutan Tanjung Redeb yang bersih dari barang terlarang, aman, dan mendukung proses pembinaan warga binaan menuju pemasyarakatan yang lebih baik," tandasnya.
Yudhi berharap dengan dilakukan razia ini, situasi keamanan di lingkungan Rutan Tanjung Redeb semakin kondusif, sekaligus dapat memperkuat komitmen seluruh petugas dalam menjaga integritas serta ketertiban di dalam rutan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto bersama petugas dan barang bukti hasil barang sitaan saat razia di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb pada Sabtu dini hari (11/10/2025). (Foto: Humas Rutan Tanjung Redeb)
Tanjung Redeb - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Sabtu dini hari (11/10/2025).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Danur Tri Gonggo, serta melibatkan personel dari Polres Berau, Kodim 0902/Berau, Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, dan jajaran petugas pengamanan Rutan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 10 Oktober 2025 yang menekankan pentingnya pemberantasan barang-barang terlarang di dalam rutan, seperti handphone, narkotika, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal. Razia juga menjadi bagian dari 13 arahan akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendorong peningkatan keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin menyampaikan bahwa fokus pemeriksaan dilakukan pada sejumlah blok hunian warga binaan. Dimana, tim gabungan menyisir setiap kamar secara menyeluruh untuk mencari barang-barang terlarang seperti telepon genggam, senjata tajam, obat-obatan terlarang, serta benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
"Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang tidak diperbolehkan, diantaranya kabel, logam kecil, dan alat rakitan sederhana. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yudhi.
Ia pun menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Kami terus berkomitmen melaksanakan arahan direktur jenderal pemasyarakatan untuk memperkuat deteksi dini serta menjaga integritas seluruh petugas," tegasnya.
Sementara itu, dirinya pun menegaskan bahwa langkah tersebut juga menjadi komitmen pihaknya untuk menjaga agar Rutan Tanjung Redeb tetap aman dan bebas dari potensi penyalahgunaan barang-barang terlarang.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menciptakan Rutan Tanjung Redeb yang bersih dari barang terlarang, aman, dan mendukung proses pembinaan warga binaan menuju pemasyarakatan yang lebih baik," tandasnya.
Yudhi berharap dengan dilakukan razia ini, situasi keamanan di lingkungan Rutan Tanjung Redeb semakin kondusif, sekaligus dapat memperkuat komitmen seluruh petugas dalam menjaga integritas serta ketertiban di dalam rutan.
(Sf/Rs)