Cari disini...
Seputar Kaltim
Puluhan kendaraan yang disita oleh Polres PPU karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan ikut aksi balap liar.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Jalan Coastal Road yang berada di sekitaran Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kerap dijadikan sirkuit ilegal oleh segelintir pemuda yang hobi melakukan aksi balap liar, terutama saat malam pada Ramadan 1446 H/2025 ini.
Tempat itu lantas menjadi target pemantauan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU karena warga setempat merasa resah terhadap aktivitas tersebut.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan terdapat belasan kendaraan ditilang dan diangkut ke Mapolres karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan berpartisipasi dalam aksi balap liar di Jalan Coastal Road selama Ramadan.
“Kita kembali mengamankan belasan kendaraan yang terjadi operasi kita selama Ramadan. Sasaran dari operasi kita adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan terlibat balap liar,” ucap AKP Rhondy Hermawan, Jumat (28/3/2025).
Para pengendara, kata dia, disanksi berupa denda Rp3 juta dan dipenjara selama tiga bulan karena balap liar merupakan salah satu tindak pidana, bukan pelanggaran lalu lintas.
“Balap liar itu sudah masuk ancaman tindak pidana karena mengganggu ketertiban umum dan sanksinya adalah denda Rp3 juta dan kurungan sekitar empat bulan,” ungkap AKP Rhondy Hermawan.
Kini, terdapat 45-50 kendaraan roda dua yang telah disita oleh kepolisian. Puluhan kendaraan yang dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) itu disita selama tiga bulan dan belum bisa diambil oleh pemilik hingga waktu yang ditentukan.
“Kendaraan baru bisa diambil setelah tiga bulan dan pemilik kita catat nomor Hp, KTP, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan yang serupa di masa mendatang. Apabila terjaring lagi, durasi penahanan kendaraan akan diperpanjang tiga bulan dari sebelumnya. Semisalnya kedapatan disita tiga bulan, kalau kedapatan lagi disita enam bulan dan seterusnya,” jelas AKP Rhondy Hermawan.
AKP Rhondy Hermawan mengaku akan menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Ini dilakukan agar kondusifitas dapat tercipta, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman saat melakukan aktivitas sehari-hari.
“Jadi kita imbau orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama kendaraan yang digunakan. Apabila kendaraannya dimodifikasi tidak sesuai dengan standar teknis, maka sebaiknya diubah seperti semula agar tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Puluhan kendaraan yang disita oleh Polres PPU karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan ikut aksi balap liar.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Jalan Coastal Road yang berada di sekitaran Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kerap dijadikan sirkuit ilegal oleh segelintir pemuda yang hobi melakukan aksi balap liar, terutama saat malam pada Ramadan 1446 H/2025 ini.
Tempat itu lantas menjadi target pemantauan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU karena warga setempat merasa resah terhadap aktivitas tersebut.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan terdapat belasan kendaraan ditilang dan diangkut ke Mapolres karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan berpartisipasi dalam aksi balap liar di Jalan Coastal Road selama Ramadan.
“Kita kembali mengamankan belasan kendaraan yang terjadi operasi kita selama Ramadan. Sasaran dari operasi kita adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan terlibat balap liar,” ucap AKP Rhondy Hermawan, Jumat (28/3/2025).
Para pengendara, kata dia, disanksi berupa denda Rp3 juta dan dipenjara selama tiga bulan karena balap liar merupakan salah satu tindak pidana, bukan pelanggaran lalu lintas.
“Balap liar itu sudah masuk ancaman tindak pidana karena mengganggu ketertiban umum dan sanksinya adalah denda Rp3 juta dan kurungan sekitar empat bulan,” ungkap AKP Rhondy Hermawan.
Kini, terdapat 45-50 kendaraan roda dua yang telah disita oleh kepolisian. Puluhan kendaraan yang dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) itu disita selama tiga bulan dan belum bisa diambil oleh pemilik hingga waktu yang ditentukan.
“Kendaraan baru bisa diambil setelah tiga bulan dan pemilik kita catat nomor Hp, KTP, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan yang serupa di masa mendatang. Apabila terjaring lagi, durasi penahanan kendaraan akan diperpanjang tiga bulan dari sebelumnya. Semisalnya kedapatan disita tiga bulan, kalau kedapatan lagi disita enam bulan dan seterusnya,” jelas AKP Rhondy Hermawan.
AKP Rhondy Hermawan mengaku akan menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Ini dilakukan agar kondusifitas dapat tercipta, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman saat melakukan aktivitas sehari-hari.
“Jadi kita imbau orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama kendaraan yang digunakan. Apabila kendaraannya dimodifikasi tidak sesuai dengan standar teknis, maka sebaiknya diubah seperti semula agar tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tandasnya.
(Sf/By)