Cari disini...
Seputar Kaltim
Penertiban balap liat di kawasan Bontang Lestari sekitar Kantor Wali Kota Bontang yang dilakukan Satlantas. (Foto: Tangkap Layar)
Bontang – Upaya penertiban balap liar kembali dilakukan jajaran Satlantas Polres Bontang di kawasan Bontang Lestari sekitar Kantor Wali Kota Bontang pada Minggu (31/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan sepeda motor yang berada di lokasi kegiatan.
Sebanyak 69 unit kendaraan roda dua dibawa petugas sebagai bagian dari penindakan terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan bahwa operasi digelar setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Menurutnya, laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan warga. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas balap liar yang berlangsung.
Ia mengatakan, kendaraan yang terbukti digunakan dalam aksi balap liar akan dikenakan sanksi tilang dan ditahan selama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, sebagian besar kendaraan yang diamankan ternyata bukan milik para pelaku balap, melainkan milik warga yang datang untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
“Dari hasil pendataan di lapangan, kendaraan yang diamankan lebih banyak berasal dari mereka yang berkumpul dan menonton di sekitar lokasi,” ujar AKP Purwo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan serta mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Polres Bontang, kata dia, akan terus melakukan patroli dan penindakan guna mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penertiban balap liat di kawasan Bontang Lestari sekitar Kantor Wali Kota Bontang yang dilakukan Satlantas. (Foto: Tangkap Layar)
Bontang – Upaya penertiban balap liar kembali dilakukan jajaran Satlantas Polres Bontang di kawasan Bontang Lestari sekitar Kantor Wali Kota Bontang pada Minggu (31/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan sepeda motor yang berada di lokasi kegiatan.
Sebanyak 69 unit kendaraan roda dua dibawa petugas sebagai bagian dari penindakan terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan bahwa operasi digelar setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Menurutnya, laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan warga. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas balap liar yang berlangsung.
Ia mengatakan, kendaraan yang terbukti digunakan dalam aksi balap liar akan dikenakan sanksi tilang dan ditahan selama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, sebagian besar kendaraan yang diamankan ternyata bukan milik para pelaku balap, melainkan milik warga yang datang untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
“Dari hasil pendataan di lapangan, kendaraan yang diamankan lebih banyak berasal dari mereka yang berkumpul dan menonton di sekitar lokasi,” ujar AKP Purwo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan serta mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Polres Bontang, kata dia, akan terus melakukan patroli dan penindakan guna mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar.
(Sf/Rs)