Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Admin grup LGBT di Balikpapan di giring Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, atas tindak pidana asusila dan pornografi di Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila dan pornografi di Kota Balikpapan. Seorang pria berinisial SD (20), yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan saat sedang makan malam pada 9 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya informasi di media sosial mengenai keberadaan grup LGBT di Balikpapan. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya memerintahkan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan admin grup tersebut.
“Tersangka diketahui sebagai admin dari dua akun Telegram yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi sesama jenis di wilayah Balikpapan,” jelas Kombes Pol Anton dalam siaran persnya.
Dua akun tersebut bernama detprivasi 18 dan lokal only. Dari kedua akun ini, polisi menemukan berbagai postingan dan video porno yang memperlihatkan hubungan sesama jenis antara laki-laki.
Menurut penyelidikan, anggota grup wajib mempromosikan grup ke orang lain yang memiliki orientasi serupa. Untuk bergabung, setiap orang harus membayar Rp50.000 untuk akses akun privasi dan Rp25.000 untuk akun lokal.
“Dari kegiatan ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan lebih dari Rp5 juta per bulan,” jelasnya dari keterangan tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk satu unit ponsel iPhone yang digunakan untuk menjalankan aktivitas grup, satu akun Telegram bernama Zigzag dengan anggota sekitar 20 orang di grup lokal dan 18 orang di grup privasi, satu akun Facebook, 23 video asusila sesama jenis, Enam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengatur janji bertemu untuk hubungan sesama jenis, serta bukti transfer uang ke rekening BCA milik tersangka sebagai pembayaran untuk video-video asusila tersebut.
“Saat ini baru satu admin yang diamankan. Kami masih terus menyelidiki dan akan memanggil anggota grup lainnya untuk dimintai keterangan,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, lalu Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman bagi tersangka mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga melibatkan pihak eksternal seperti MUI, UPTD PPA, dan Dinas Sosial. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menanggulangi jaringan serupa dan kasus sosial lainnya di Balikpapan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Admin grup LGBT di Balikpapan di giring Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, atas tindak pidana asusila dan pornografi di Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila dan pornografi di Kota Balikpapan. Seorang pria berinisial SD (20), yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan saat sedang makan malam pada 9 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya informasi di media sosial mengenai keberadaan grup LGBT di Balikpapan. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya memerintahkan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan admin grup tersebut.
“Tersangka diketahui sebagai admin dari dua akun Telegram yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi sesama jenis di wilayah Balikpapan,” jelas Kombes Pol Anton dalam siaran persnya.
Dua akun tersebut bernama detprivasi 18 dan lokal only. Dari kedua akun ini, polisi menemukan berbagai postingan dan video porno yang memperlihatkan hubungan sesama jenis antara laki-laki.
Menurut penyelidikan, anggota grup wajib mempromosikan grup ke orang lain yang memiliki orientasi serupa. Untuk bergabung, setiap orang harus membayar Rp50.000 untuk akses akun privasi dan Rp25.000 untuk akun lokal.
“Dari kegiatan ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan lebih dari Rp5 juta per bulan,” jelasnya dari keterangan tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk satu unit ponsel iPhone yang digunakan untuk menjalankan aktivitas grup, satu akun Telegram bernama Zigzag dengan anggota sekitar 20 orang di grup lokal dan 18 orang di grup privasi, satu akun Facebook, 23 video asusila sesama jenis, Enam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengatur janji bertemu untuk hubungan sesama jenis, serta bukti transfer uang ke rekening BCA milik tersangka sebagai pembayaran untuk video-video asusila tersebut.
“Saat ini baru satu admin yang diamankan. Kami masih terus menyelidiki dan akan memanggil anggota grup lainnya untuk dimintai keterangan,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, lalu Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman bagi tersangka mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga melibatkan pihak eksternal seperti MUI, UPTD PPA, dan Dinas Sosial. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menanggulangi jaringan serupa dan kasus sosial lainnya di Balikpapan.
(Sf/Rs)