Seputar Kaltim

    Ratusan Warga Telemow Kerumuni PN PPU, Tuntut Keadilan Soal Kasus PT ITCIKU 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:BUNIYAMIN
    26 Maret 2025 pukul 15:33 WITA

    Ratusan warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri, Rabu (26/3/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Ratusan warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkerumun di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) sejak pukul 08.30 WITA, Rabu (26/3/2025).

    Tujuan warga ini untuk menuntut keadilan soal kasus PT PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCIKU) yang melibatkan empat warga Telemow ditahan atas dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman ditegakkan.

    “Kita berangkat beramai-ramai pada pukul 7.00 WITA demi mengawal proses persidangan terhadap empat rekan kita yang ditahan atas tuduhan yang tidak berdasar,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

    Meski sinar matahari sedang terik, semangat para peserta aksi tidak pudar meski sedang berpuasa. Semua tenaga dan keringat mereka kerahkan demi mendapatkan kembali hak-hak mereka yang diduga telah direnggut oleh PT ITCIKU.

    Berdasarkan keterangan Penasihat Lembaga Adat PPU yang enggan disebutkan namanya, diceritakan bahwa warga Telemow telah bermukim di atas lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) yang diklaim secara sepihak PT ITCIKU sejak 1944, jauh sebelum PT ICHIKU didirikan.

    “Kita bermukim di atas lahan yang sekarang telah dipasangi plang PT ITCIKU itu sudah sejak zaman dahulu, zaman datuk dam nenek kami masih hidup. Bahkan kita telah memiliki keturunan cicit,” ungkap Penasihat Lembaga Adat PPU yang sudah Lanjut Usia (Lansia).

    Peserta aksi mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersikap adil saat di persidangan. Mereka menilai dakwaan JPU terhadap empat warga atas pasal penyerobotan lahan dan pengancaman tidak benar.

    “Sangkaan terkait pengancaman dan penyerobotan lahan itu tidak benar, kami memiliki rekaman videonya saat konflik terjadi antara warga Telemow dan PT ITCIKU. Jadi kami minta penegak hukum harus menelusuri terlebih dahulu kronologinya sebelum menahan rekan-rekan kita,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Ratusan Warga Telemow Kerumuni PN PPU, Tuntut Keadilan Soal Kasus PT ITCIKU 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:BUNIYAMIN
    26 Maret 2025 pukul 15:33 WITA

    Ratusan warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri, Rabu (26/3/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Ratusan warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkerumun di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) sejak pukul 08.30 WITA, Rabu (26/3/2025).

    Tujuan warga ini untuk menuntut keadilan soal kasus PT PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCIKU) yang melibatkan empat warga Telemow ditahan atas dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman ditegakkan.

    “Kita berangkat beramai-ramai pada pukul 7.00 WITA demi mengawal proses persidangan terhadap empat rekan kita yang ditahan atas tuduhan yang tidak berdasar,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

    Meski sinar matahari sedang terik, semangat para peserta aksi tidak pudar meski sedang berpuasa. Semua tenaga dan keringat mereka kerahkan demi mendapatkan kembali hak-hak mereka yang diduga telah direnggut oleh PT ITCIKU.

    Berdasarkan keterangan Penasihat Lembaga Adat PPU yang enggan disebutkan namanya, diceritakan bahwa warga Telemow telah bermukim di atas lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) yang diklaim secara sepihak PT ITCIKU sejak 1944, jauh sebelum PT ICHIKU didirikan.

    “Kita bermukim di atas lahan yang sekarang telah dipasangi plang PT ITCIKU itu sudah sejak zaman dahulu, zaman datuk dam nenek kami masih hidup. Bahkan kita telah memiliki keturunan cicit,” ungkap Penasihat Lembaga Adat PPU yang sudah Lanjut Usia (Lansia).

    Peserta aksi mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersikap adil saat di persidangan. Mereka menilai dakwaan JPU terhadap empat warga atas pasal penyerobotan lahan dan pengancaman tidak benar.

    “Sangkaan terkait pengancaman dan penyerobotan lahan itu tidak benar, kami memiliki rekaman videonya saat konflik terjadi antara warga Telemow dan PT ITCIKU. Jadi kami minta penegak hukum harus menelusuri terlebih dahulu kronologinya sebelum menahan rekan-rekan kita,” tandasnya.

    (Sf/By)