Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Abdul Wahab yang mewakili Warga Kelurahan Jenebora, Pantai Lango dan Gersik melakukan aksi unjuk rasa di Aula Lantai I Setkab PPU, Senin (3/2/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com),
Penajam - Ratusan warga dari Kelurahan Jenebora, Pantai Lango dan Gersik menggelar aksi unjuk rasa di aula lantai I kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Senin (3/2/2025).
Aksi ini digelar dengan tujuan untuk mendapat kepastian dari Bank Tanah yang telah menggunakan lahan mereka seluas 600 Hektare (Ha) untuk pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gersik.
Bank Tanah sempat menjanjikan warga Jenebora, Pantai Lango dan Gersik sebuah lahan baru di lokasi lain sebagai bentuk kompensasi atas lahannya yang terkena dampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN.
Tapi hingga kini, pembahasan dari rencana tersebut tampaknya hanya sekedar janji manis yang diberikan Bank Tanah kepada warga setempat karena belum terealisasi.
“Dari dua tahun yang lalu hingga sekarang ini, kita belum diberikan kepastian. Hanya ada janji dan janji, mulai dari Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun masih menjabat hingga Muhammad Zainal Arifin,” ucap perwakilan warga, Abdul Wahab.
Bank Tanah Sempat memperlihatkan lahan yang akan diberikan kepada warga dan saat ditelusuri, ternyata tanah itu masih milik orang lain, sehingga warga tidak berani untuk menggarap tanah itu karena berpotensi terjadi konflik.
Para warga menyayangkan tindakan Pemkab PPU yang dinilai tidak responsif dalam menanggapi permasalahan ini. Apalagi, lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek yang bersifat prioritas itu merupakan lahan perkebunan sawit dan karet yang menjadi ladang penghasilan bagi warga.
Tapi kini, penghasilan tersebut menghilang tanpa adanya kompensasi yang setara dari Bank Tanah.
Para warga bahkan tidak mengetahui bahwa luasan lahan mereka akan dipotong sebesar 30 persen. Artinya, satu Ha lahan warga yang terdampak proyek akan diganti lahan baru seluas 0,7 Ha saja.
“Tidak sesuai perjanjian, bahkan regulasi yang mengatur pemotongan lahan seluas 30 persen itu juga tidak jelas. Jujur, kami tidak setuju dan bakal menuntut hal ini,” ungkap salah seorang Warga Gersik, Edi.
Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin menegaskan Bank Tanah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dalam waktu dekat.
"Permasalahan ini harus diselesaikan dan dituangkan dalam kesempatan agar tidak ada lagi yang mengambang,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Abdul Wahab yang mewakili Warga Kelurahan Jenebora, Pantai Lango dan Gersik melakukan aksi unjuk rasa di Aula Lantai I Setkab PPU, Senin (3/2/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com),
Penajam - Ratusan warga dari Kelurahan Jenebora, Pantai Lango dan Gersik menggelar aksi unjuk rasa di aula lantai I kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Senin (3/2/2025).
Aksi ini digelar dengan tujuan untuk mendapat kepastian dari Bank Tanah yang telah menggunakan lahan mereka seluas 600 Hektare (Ha) untuk pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gersik.
Bank Tanah sempat menjanjikan warga Jenebora, Pantai Lango dan Gersik sebuah lahan baru di lokasi lain sebagai bentuk kompensasi atas lahannya yang terkena dampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN.
Tapi hingga kini, pembahasan dari rencana tersebut tampaknya hanya sekedar janji manis yang diberikan Bank Tanah kepada warga setempat karena belum terealisasi.
“Dari dua tahun yang lalu hingga sekarang ini, kita belum diberikan kepastian. Hanya ada janji dan janji, mulai dari Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun masih menjabat hingga Muhammad Zainal Arifin,” ucap perwakilan warga, Abdul Wahab.
Bank Tanah Sempat memperlihatkan lahan yang akan diberikan kepada warga dan saat ditelusuri, ternyata tanah itu masih milik orang lain, sehingga warga tidak berani untuk menggarap tanah itu karena berpotensi terjadi konflik.
Para warga menyayangkan tindakan Pemkab PPU yang dinilai tidak responsif dalam menanggapi permasalahan ini. Apalagi, lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek yang bersifat prioritas itu merupakan lahan perkebunan sawit dan karet yang menjadi ladang penghasilan bagi warga.
Tapi kini, penghasilan tersebut menghilang tanpa adanya kompensasi yang setara dari Bank Tanah.
Para warga bahkan tidak mengetahui bahwa luasan lahan mereka akan dipotong sebesar 30 persen. Artinya, satu Ha lahan warga yang terdampak proyek akan diganti lahan baru seluas 0,7 Ha saja.
“Tidak sesuai perjanjian, bahkan regulasi yang mengatur pemotongan lahan seluas 30 persen itu juga tidak jelas. Jujur, kami tidak setuju dan bakal menuntut hal ini,” ungkap salah seorang Warga Gersik, Edi.
Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin menegaskan Bank Tanah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dalam waktu dekat.
"Permasalahan ini harus diselesaikan dan dituangkan dalam kesempatan agar tidak ada lagi yang mengambang,” tandasnya.
(Sf/By)