Seputar Kaltim

    Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi HUT ke-80 RI

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    17 Agustus 2025 pukul 22:21 WITA

    Foto bersama usai penyerahan simbolis Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, di Lapangan GOR Pemuda usai upacara pengibaran bendera, Minggu (17/8/2025). (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Ratusan Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb Terima Remisi HUT ke-80 Republik Indonesia (RI). Sebanyak 472 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI. Selain itu, 497 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan khusus yang diberikan setiap peringatan 10 tahun kemerdekaan RI.

    Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, kepada beberapa perwakilan warga binaan, dalam suasana yang berlangsung khidmat dan penuh makna, dilangsungkan di Lapangan GOR Pemuda Tanjung Redeb usai upacara pengibaran bendera, pada Minggu (17/8/2025).

    Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menjelaskan bahwa Remisi Umum II (RU II) yang diberikan meliputi potongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga enam bulan. 

    "Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga orang warga binaan memperoleh RU II dan langsung dinyatakan bebas," ujar Yudhi.

    Ia pun menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia juga menambahkan bahwa Remisi Dasawarsa menjadi bentuk apresiasi tambahan yang diberikan setiap peringatan kemerdekaan RI dalam kelipatan satu dasawarsa.

    "Ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap mereka dapat terus berperilaku baik dan pada akhirnya bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat," tuturnya.

    Dirinya pun menyampaikan bahwa remisi tersebut tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan aktif mengikuti program pembinaan. 

    Yudhi menyebut program-program tersebut bertujuan untuk membentuk mental, spiritual, serta keterampilan yang mendukung proses reintegrasi sosial.

    "Melalui momentum ini, Rutan Tanjung Redeb kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan serta pembentukan karakter, demi masa depan yang lebih baik bagi para warga binaan," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi HUT ke-80 RI

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    17 Agustus 2025 pukul 22:21 WITA

    Foto bersama usai penyerahan simbolis Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, di Lapangan GOR Pemuda usai upacara pengibaran bendera, Minggu (17/8/2025). (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Ratusan Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb Terima Remisi HUT ke-80 Republik Indonesia (RI). Sebanyak 472 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI. Selain itu, 497 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan khusus yang diberikan setiap peringatan 10 tahun kemerdekaan RI.

    Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, kepada beberapa perwakilan warga binaan, dalam suasana yang berlangsung khidmat dan penuh makna, dilangsungkan di Lapangan GOR Pemuda Tanjung Redeb usai upacara pengibaran bendera, pada Minggu (17/8/2025).

    Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menjelaskan bahwa Remisi Umum II (RU II) yang diberikan meliputi potongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga enam bulan. 

    "Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga orang warga binaan memperoleh RU II dan langsung dinyatakan bebas," ujar Yudhi.

    Ia pun menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia juga menambahkan bahwa Remisi Dasawarsa menjadi bentuk apresiasi tambahan yang diberikan setiap peringatan kemerdekaan RI dalam kelipatan satu dasawarsa.

    "Ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap mereka dapat terus berperilaku baik dan pada akhirnya bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat," tuturnya.

    Dirinya pun menyampaikan bahwa remisi tersebut tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan aktif mengikuti program pembinaan. 

    Yudhi menyebut program-program tersebut bertujuan untuk membentuk mental, spiritual, serta keterampilan yang mendukung proses reintegrasi sosial.

    "Melalui momentum ini, Rutan Tanjung Redeb kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan serta pembentukan karakter, demi masa depan yang lebih baik bagi para warga binaan," tutupnya.

    (Sf/Rs)