Cari disini...
Seputar Kaltim
Aksi damai TK2D Kutim Tuntut Pengangkatan PPPK Segera Dilakukan. (Foto- Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Ratusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (FORKOM TK2D) menggelar aksi damai di halaman kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Selasa (18/3/2025) kemarin.
Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi rekan-rekan sesama TK2D di Kutim terkait surat edaran yang menunda pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 pada Tahap I dan II. Surat edaran tersebut mengatur pengunduran pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
Ketua FORKOM TK2D, Mursalim, menyampaikan beberapa poin tuntutan, yaitu meminta Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak melanjutkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) TK2D. Selain itu, mereka juga meminta agar bupati segera menerbitkan SK PPPK, mengingat anggaran yang diperlukan telah tersedia.
“Mengingat sudah ada Keputusan Presiden (Kepres) yang menyatakan bahwa daerah yang sudah siap secara finansial dan sumber daya manusia (SDM) dapat melaksanakan pengangkatan sesuai dengan kesiapan daerah. Kami menganggap daerah kami sudah siap, seribu persen siap, karena anggarannya sudah dianggarkan untuk PPPK,” ungkap Mursalim.
Aksi damai ini mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang memimpin pertemuan lanjutan di ruang hearing bersama Kepala BKPSDM Kutim. Jimmi menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan berharap keputusan dari pemerintah pusat dapat segera final. Ia juga berharap surat edaran yang keluar nantinya bisa memberikan kepastian kepada semua pihak.
“DPR mendorong supaya proses ini dilakukan lebih cepat dan lebih baik. Masalah penginputan sistem memang membutuhkan waktu, namun DPR dan pemerintah siap membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat,” beber Jimmi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa secara teknis, pemerintah daerah telah menerima Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, karena adanya penundaan dari pemerintah pusat, proses perekrutan saat ini masih diblokir dan masih menunggu surat edaran resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Sebelum adanya penundaan, pihak sudah menerima Pertek dari BKN terkait pengangkatan PPPK yang direncanakan pada 1 Maret 2025. Akan tetapi, sistem sempat diblokir, sehingga kami masih menunggu kepastian apakah kami dapat menggunakan Pertek yang lama atau harus memasukkan data baru,” demikian Misliansyah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Aksi damai TK2D Kutim Tuntut Pengangkatan PPPK Segera Dilakukan. (Foto- Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Ratusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (FORKOM TK2D) menggelar aksi damai di halaman kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Selasa (18/3/2025) kemarin.
Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi rekan-rekan sesama TK2D di Kutim terkait surat edaran yang menunda pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 pada Tahap I dan II. Surat edaran tersebut mengatur pengunduran pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
Ketua FORKOM TK2D, Mursalim, menyampaikan beberapa poin tuntutan, yaitu meminta Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak melanjutkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) TK2D. Selain itu, mereka juga meminta agar bupati segera menerbitkan SK PPPK, mengingat anggaran yang diperlukan telah tersedia.
“Mengingat sudah ada Keputusan Presiden (Kepres) yang menyatakan bahwa daerah yang sudah siap secara finansial dan sumber daya manusia (SDM) dapat melaksanakan pengangkatan sesuai dengan kesiapan daerah. Kami menganggap daerah kami sudah siap, seribu persen siap, karena anggarannya sudah dianggarkan untuk PPPK,” ungkap Mursalim.
Aksi damai ini mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang memimpin pertemuan lanjutan di ruang hearing bersama Kepala BKPSDM Kutim. Jimmi menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan berharap keputusan dari pemerintah pusat dapat segera final. Ia juga berharap surat edaran yang keluar nantinya bisa memberikan kepastian kepada semua pihak.
“DPR mendorong supaya proses ini dilakukan lebih cepat dan lebih baik. Masalah penginputan sistem memang membutuhkan waktu, namun DPR dan pemerintah siap membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat,” beber Jimmi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa secara teknis, pemerintah daerah telah menerima Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, karena adanya penundaan dari pemerintah pusat, proses perekrutan saat ini masih diblokir dan masih menunggu surat edaran resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Sebelum adanya penundaan, pihak sudah menerima Pertek dari BKN terkait pengangkatan PPPK yang direncanakan pada 1 Maret 2025. Akan tetapi, sistem sempat diblokir, sehingga kami masih menunggu kepastian apakah kami dapat menggunakan Pertek yang lama atau harus memasukkan data baru,” demikian Misliansyah.
(Sf/Rs)