Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekda PPU, Tohar.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di sebagian instansi pemerintah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus menelan kenyataan pahit setelah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum lama ini.
Mereka diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang instansi pemerintah menerima tenaga honorer.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan pemberhentian dalam jumlah banyak itu dilakukan berdasarkan kebijakan dan atas keputusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Semua keputusan ada di tangan SKPD masing-masing. Lagipula mereka juga yang melakukan pengangkatan melalui penandatanganan kontrak, jadi sah-sah saja mereka melakukan PHK jika memang tidak dibutuhkan,” ucap Tohar, Sabtu (1/2/2025).
Namun dampak yang ditimbulkan dari regulasi dalam UU tersebut membuat ratusan THL yang ditimpa nasib malang harus mencari pekerjaan demi menyambung keberlangsungan hidupnya.
Tak hanya itu, beberapa posisi di instansi pemerintah menjadi kosong, salah satunya adalah jumlah tenaga pengajar.
Di mana baru-baru ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melakukan PHK terhadap 241 THL-nya yang mayoritas merupakan tenaga pengajar, sehingga proses pembelajaran di sebagian sekolah diperkirakan tidak berjalan maksimal karena kekurangan jumlah guru.
Meski dampaknya sudah sangat jelas terlihat, Tohar menekankan semua keputusan itu berada di tangan OPD masing-masing.
“Kalau menyangkut kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), itu urusan pihak terkait karena mereka yang melakukan pengangkatan. Jadi, sepenuhnya berada di tangan mereka (OPD),” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekda PPU, Tohar.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di sebagian instansi pemerintah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus menelan kenyataan pahit setelah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum lama ini.
Mereka diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang instansi pemerintah menerima tenaga honorer.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan pemberhentian dalam jumlah banyak itu dilakukan berdasarkan kebijakan dan atas keputusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Semua keputusan ada di tangan SKPD masing-masing. Lagipula mereka juga yang melakukan pengangkatan melalui penandatanganan kontrak, jadi sah-sah saja mereka melakukan PHK jika memang tidak dibutuhkan,” ucap Tohar, Sabtu (1/2/2025).
Namun dampak yang ditimbulkan dari regulasi dalam UU tersebut membuat ratusan THL yang ditimpa nasib malang harus mencari pekerjaan demi menyambung keberlangsungan hidupnya.
Tak hanya itu, beberapa posisi di instansi pemerintah menjadi kosong, salah satunya adalah jumlah tenaga pengajar.
Di mana baru-baru ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melakukan PHK terhadap 241 THL-nya yang mayoritas merupakan tenaga pengajar, sehingga proses pembelajaran di sebagian sekolah diperkirakan tidak berjalan maksimal karena kekurangan jumlah guru.
Meski dampaknya sudah sangat jelas terlihat, Tohar menekankan semua keputusan itu berada di tangan OPD masing-masing.
“Kalau menyangkut kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), itu urusan pihak terkait karena mereka yang melakukan pengangkatan. Jadi, sepenuhnya berada di tangan mereka (OPD),” tandasnya.
(Sf/By)