Seputar Kaltim

    Ratusan THL di PPU dengan Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Dialihkan ke PJLP

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    14 Februari 2025 pukul 19:04 WITA

    Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) berencana mendaftarkan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawah dua tahun kedalam program Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

    Rencana ini untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan setelah terkena imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisensi anggaran.

    “Kasubag Umum di setiap OPD pasti memiliki perencanaan untuk memenuhi kebutuhan jabatan di OPDnya. Jika OPD butuh cleaning service, sopir dan lainnya, maka bisa mengajukan kebutuhan itu lewat program PJLP yang telah tersedia di e-katalog,” ucap Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie, Jumat (14/2/2025).

    Kemudian ratusan THL yang masa kerjanya di bawah dua tahun memiliki kesempatan untuk mengisi kebutuhan itu melalui e-katalog dengan mencantumkan berbagai persyaratan administrasi, seperti melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dibutuhkan.

    Ainie menjelaskan, penggunaan PJLP tidak dikategorikan dalam outsourcing karena bukan berbentuk lembaga atau tidak melibatkan pihak ketiga, tapi perorangan.

    “Bagi siapa saja yang mau menawarkan atau mencari jasa untuk mengisi jabatan-jabatan bisa menggunakan program PJLP di e-katalog. Ada salah satu kementerian juga telah menerapkan sistem perekrutan beberapa tahun belakangan ini,” ungkapnya.

    Munculnya sistem perekrutan baru ini dapat memberikan kejelasan atas status ratusan THL yang terkena Penataan Kepegawaian Tenaga Honorer yang diatur dalam UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Ratusan THL di PPU dengan Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Dialihkan ke PJLP

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    14 Februari 2025 pukul 19:04 WITA

    Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) berencana mendaftarkan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawah dua tahun kedalam program Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

    Rencana ini untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan setelah terkena imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisensi anggaran.

    “Kasubag Umum di setiap OPD pasti memiliki perencanaan untuk memenuhi kebutuhan jabatan di OPDnya. Jika OPD butuh cleaning service, sopir dan lainnya, maka bisa mengajukan kebutuhan itu lewat program PJLP yang telah tersedia di e-katalog,” ucap Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie, Jumat (14/2/2025).

    Kemudian ratusan THL yang masa kerjanya di bawah dua tahun memiliki kesempatan untuk mengisi kebutuhan itu melalui e-katalog dengan mencantumkan berbagai persyaratan administrasi, seperti melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dibutuhkan.

    Ainie menjelaskan, penggunaan PJLP tidak dikategorikan dalam outsourcing karena bukan berbentuk lembaga atau tidak melibatkan pihak ketiga, tapi perorangan.

    “Bagi siapa saja yang mau menawarkan atau mencari jasa untuk mengisi jabatan-jabatan bisa menggunakan program PJLP di e-katalog. Ada salah satu kementerian juga telah menerapkan sistem perekrutan beberapa tahun belakangan ini,” ungkapnya.

    Munculnya sistem perekrutan baru ini dapat memberikan kejelasan atas status ratusan THL yang terkena Penataan Kepegawaian Tenaga Honorer yang diatur dalam UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    (Sf/By)