Cari disini...
Seputarfakta.com -Mayasari -
Seputar Kaltim
Balikpapan – Nasib ratusan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan kini di ujung tanduk. Menjelang akhir tahun, banyak di antara mereka terancam kehilangan pekerjaan karena belum memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait tenaga non-ASN yang belum genap bekerja dua tahun.
“Yang belum memenuhi syarat PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan dievaluasi oleh OPD masing-masing. Aturannya masih menunggu dari pusat,” ucap Purnomo saat dihubungi awak media, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, hanya tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun yang bisa masuk ke dalam basis data nasional tenaga honorer. Bagi yang belum memenuhi syarat, keputusan ada di tangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kemungkinan besar kontrak mereka hanya berlaku sampai 31 Desember dan tidak diperpanjang,” ujarnya.
Data sementara menunjukkan, ratusan tenaga non-ASN tersebar di berbagai sektor, seperti kebersihan, administrasi, teknis, hingga penjaga sekolah. Mereka berpotensi kehilangan pekerjaan jika aturan baru tidak memberikan ruang transisi.
Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan reformasi birokrasi nasional. Mulai 2026, pemerintah pusat tidak lagi mengizinkan keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Semua tenaga kerja di lingkungan pemerintah wajib berstatus ASN atau PPPK.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan berupaya mencari jalan tengah agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Kami berharap ada kebijakan transisi yang lebih fleksibel, karena tenaga non-ASN masih sangat dibutuhkan dalam mendukung operasional pemerintah daerah,” jelasnya.
Situasi ini menjadi dilema bagi Pemkot Balikpapan. Di satu sisi harus mematuhi aturan nasional, namun di sisi lain banyak tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat.
“Keputusan OPD nanti akan menentukan apakah mereka masih bisa tetap bekerja atau harus berhenti,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com -Mayasari -
Seputar Kaltim

Balikpapan – Nasib ratusan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan kini di ujung tanduk. Menjelang akhir tahun, banyak di antara mereka terancam kehilangan pekerjaan karena belum memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait tenaga non-ASN yang belum genap bekerja dua tahun.
“Yang belum memenuhi syarat PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan dievaluasi oleh OPD masing-masing. Aturannya masih menunggu dari pusat,” ucap Purnomo saat dihubungi awak media, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, hanya tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun yang bisa masuk ke dalam basis data nasional tenaga honorer. Bagi yang belum memenuhi syarat, keputusan ada di tangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kemungkinan besar kontrak mereka hanya berlaku sampai 31 Desember dan tidak diperpanjang,” ujarnya.
Data sementara menunjukkan, ratusan tenaga non-ASN tersebar di berbagai sektor, seperti kebersihan, administrasi, teknis, hingga penjaga sekolah. Mereka berpotensi kehilangan pekerjaan jika aturan baru tidak memberikan ruang transisi.
Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan reformasi birokrasi nasional. Mulai 2026, pemerintah pusat tidak lagi mengizinkan keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Semua tenaga kerja di lingkungan pemerintah wajib berstatus ASN atau PPPK.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan berupaya mencari jalan tengah agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Kami berharap ada kebijakan transisi yang lebih fleksibel, karena tenaga non-ASN masih sangat dibutuhkan dalam mendukung operasional pemerintah daerah,” jelasnya.
Situasi ini menjadi dilema bagi Pemkot Balikpapan. Di satu sisi harus mematuhi aturan nasional, namun di sisi lain banyak tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat.
“Keputusan OPD nanti akan menentukan apakah mereka masih bisa tetap bekerja atau harus berhenti,” pungkasnya.
(Sf/Rs)