Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Arief Murdiyatno sedang menjelaskan terkait korporasi sawit. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Di tengah ancaman puncak kemarau yang melanda wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), tingkat kepatuhan korporasi perkebunan dalam memitigasi bencana kebakaran lahan ternyata masih sangat minim.
Dari ratusan entitas bisnis yang beroperasi, mayoritas justru abai dalam menyetorkan laporan kesiapsiagaan mereka kepada pemerintah daerah.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, secara terbuka menyoroti rendahnya kesadaran perusahaan perkebunan dalam melaporkan kewajiban mitigasi mereka di lapangan.
"Untuk rekap laporan kesiapsiagaan, ini untuk semester satu 2026. Total PBS (Perusahaan Besar Swasta) ada ratusan perusahaan dan yang dilaporkan ini baru ada 46 perusahaan di enam kabupaten kota," ungkap Arief dalam keterangannya terkait evaluasi penanganan kebakaran lahan.
Padahal, tanggung jawab pencegahan kebakaran bagi sektor swasta telah diatur dengan sangat tegas dalam perundangan.
Setiap entitas korporasi diwajibkan secara mandiri membangun sistem mitigasi bencana, membentuk satuan tugas pemadam kebakaran khusus, serta menyiapkan sarana prasarana yang proporsional sesuai dengan luasan perizinan usaha mereka.
Pemerintah juga secara ketat melarang praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar atau zero burning.
Arief menegaskan bahwa instrumen hukum telah menyiapkan sanksi pidana dan denda yang tidak main-main bagi korporasi yang nekat melanggar aturan tersebut.
"Setiap pelaku usaha ini dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila melanggar, ini ada ancaman pidananya, ini ada 10 tahun dan berkewajiban memenuhi sistem sarana dan prasarana kebakaran," tegasnya.
Meski pengawasan dan aturan diperketat di tengah status krisis, Arief memastikan bahwa roda perekonomian dari sektor perkebunan tetap dijaga agar tidak lumpuh.
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan karhutla harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan hidup masyarakat pekebun.
"Ini tidak boleh berhenti masalah ekonomi. Jadi, di samping kita melakukan upaya-upaya pemadaman, tentunya upaya-upaya perekonomian di daerah ini tidak boleh berhenti. Tetap dijalankan mata pencahariannya masing-masing," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Arief Murdiyatno sedang menjelaskan terkait korporasi sawit. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Di tengah ancaman puncak kemarau yang melanda wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), tingkat kepatuhan korporasi perkebunan dalam memitigasi bencana kebakaran lahan ternyata masih sangat minim.
Dari ratusan entitas bisnis yang beroperasi, mayoritas justru abai dalam menyetorkan laporan kesiapsiagaan mereka kepada pemerintah daerah.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, secara terbuka menyoroti rendahnya kesadaran perusahaan perkebunan dalam melaporkan kewajiban mitigasi mereka di lapangan.
"Untuk rekap laporan kesiapsiagaan, ini untuk semester satu 2026. Total PBS (Perusahaan Besar Swasta) ada ratusan perusahaan dan yang dilaporkan ini baru ada 46 perusahaan di enam kabupaten kota," ungkap Arief dalam keterangannya terkait evaluasi penanganan kebakaran lahan.
Padahal, tanggung jawab pencegahan kebakaran bagi sektor swasta telah diatur dengan sangat tegas dalam perundangan.
Setiap entitas korporasi diwajibkan secara mandiri membangun sistem mitigasi bencana, membentuk satuan tugas pemadam kebakaran khusus, serta menyiapkan sarana prasarana yang proporsional sesuai dengan luasan perizinan usaha mereka.
Pemerintah juga secara ketat melarang praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar atau zero burning.
Arief menegaskan bahwa instrumen hukum telah menyiapkan sanksi pidana dan denda yang tidak main-main bagi korporasi yang nekat melanggar aturan tersebut.
"Setiap pelaku usaha ini dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila melanggar, ini ada ancaman pidananya, ini ada 10 tahun dan berkewajiban memenuhi sistem sarana dan prasarana kebakaran," tegasnya.
Meski pengawasan dan aturan diperketat di tengah status krisis, Arief memastikan bahwa roda perekonomian dari sektor perkebunan tetap dijaga agar tidak lumpuh.
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan karhutla harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan hidup masyarakat pekebun.
"Ini tidak boleh berhenti masalah ekonomi. Jadi, di samping kita melakukan upaya-upaya pemadaman, tentunya upaya-upaya perekonomian di daerah ini tidak boleh berhenti. Tetap dijalankan mata pencahariannya masing-masing," pungkasnya.
(Sf/Lo)