Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Ratusan mitra pengemudi ojek online dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (20/5/2025). Tuntut keadilan tarif sesuai dan pemotongan aplikator lebih rendah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Ratusan mitra pengemudi ojek online dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (20/5/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan dan program aplikator yang dinilai merugikan mitra driver serta ketidaksesuaian tarif dengan regulasi yang berlaku.
Pantauan di lapangan menunjukkan para peserta aksi membawa berbagai spanduk tuntutan dan menyampaikan orasi secara bergantian.
Mereka menuntut adanya perubahan kebijakan baik di tingkat nasional maupun regional.
Dalam skala nasional, para pengemudi menuntut kenaikan tarif penumpang untuk layanan roda dua, kehadiran regulasi terkait pengantaran makanan dan barang oleh roda dua.
Lalu penetapan tarif dengan pendapatan bersih untuk layanan roda empat, serta pembentukan undang-undang khusus tentang transportasi online di Indonesia.
Sementara itu, tuntutan yang disampaikan untuk wilayah Balikpapan meliputi desakan kepada wali kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penyamaan tarif bersih bagi semua layanan ojek online roda dua.
Pemberlakuan tarif bersih untuk layanan roda empat dengan sistem tarif batas atas, batas bawah, dan tarif minimal. Normalisasi tarif menjadi reguler, tanpa penerapan tarif promosi yang merugikan driver.
Kemudian, pengurangan atau penghapusan potongan aplikasi yang saat ini mencapai 10 persen. Dan penegakan pelaksanaan SK Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur tarif dan operasional transportasi online di daerah.
Perwakilan driver online menyampaikan, bahwa banyak program dari aplikator yang tidak berpihak pada driver, bahkan menyebabkan penurunan penghasilan secara signifikan. Mereka juga menyoroti penerapan tarif oleh aplikator yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah daerah.
“Kami berharap hari ini ada keputusan yang bisa diambil, atau paling tidak ada solusi konkret yang ditawarkan kepada kami,” ujar salah satu koordinator dalam aksi, Cupe sapaan akrabnya.
Hingga siang hari, massa aksi masih bertahan di lokasi sambil menunggu hasil pembahasan yang dilakukan perwakilan koordinator aksi di kantor Balai Kota.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Ratusan mitra pengemudi ojek online dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (20/5/2025). Tuntut keadilan tarif sesuai dan pemotongan aplikator lebih rendah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Ratusan mitra pengemudi ojek online dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (20/5/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan dan program aplikator yang dinilai merugikan mitra driver serta ketidaksesuaian tarif dengan regulasi yang berlaku.
Pantauan di lapangan menunjukkan para peserta aksi membawa berbagai spanduk tuntutan dan menyampaikan orasi secara bergantian.
Mereka menuntut adanya perubahan kebijakan baik di tingkat nasional maupun regional.
Dalam skala nasional, para pengemudi menuntut kenaikan tarif penumpang untuk layanan roda dua, kehadiran regulasi terkait pengantaran makanan dan barang oleh roda dua.
Lalu penetapan tarif dengan pendapatan bersih untuk layanan roda empat, serta pembentukan undang-undang khusus tentang transportasi online di Indonesia.
Sementara itu, tuntutan yang disampaikan untuk wilayah Balikpapan meliputi desakan kepada wali kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penyamaan tarif bersih bagi semua layanan ojek online roda dua.
Pemberlakuan tarif bersih untuk layanan roda empat dengan sistem tarif batas atas, batas bawah, dan tarif minimal. Normalisasi tarif menjadi reguler, tanpa penerapan tarif promosi yang merugikan driver.
Kemudian, pengurangan atau penghapusan potongan aplikasi yang saat ini mencapai 10 persen. Dan penegakan pelaksanaan SK Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur tarif dan operasional transportasi online di daerah.
Perwakilan driver online menyampaikan, bahwa banyak program dari aplikator yang tidak berpihak pada driver, bahkan menyebabkan penurunan penghasilan secara signifikan. Mereka juga menyoroti penerapan tarif oleh aplikator yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah daerah.
“Kami berharap hari ini ada keputusan yang bisa diambil, atau paling tidak ada solusi konkret yang ditawarkan kepada kami,” ujar salah satu koordinator dalam aksi, Cupe sapaan akrabnya.
Hingga siang hari, massa aksi masih bertahan di lokasi sambil menunggu hasil pembahasan yang dilakukan perwakilan koordinator aksi di kantor Balai Kota.
(Sf/Rs)