Cari disini...
Seputar Kaltim
Aksi Damai dilakukan oleh ratusan driver ojek online yang terhimpun dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu menuntut Gubernur Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) geruduk Kantor Gubernur Kaltim, di Jalan Gadjah Mada, Samarinda, pada Rabu (20/9/2023) siang.
Perwakilan AMKB, Ivan Jaya menyebut, AMKB yang terdiri dari 140 perkumpulan pengemudi ojek dan taxi online di Provinsi Kaltim membawa tiga tuntutan utama.
"Pertama, Meminta Gubernur menetapkan surat keputusan (SK) tentang kenaikan tarif dasar untuk layanan jasa pengantaran penumpang bagi driver taxi online roda empat di Kaltim. Dampak yang dirasakan driver saat ini dari pihak layanan melakukan persaingan tarif dengan memangkas tarif semurah-murahnya," ungkap Ivan.
Sama seperti poin sebelumnya, tuntutan kedua juga menginginkan penetapan tarif dasar bagi para driver roda dua di Kaltim, karena saat ini belum adanya aturan baik di tingkat nasional maupun daerah yang mengatur jasa layanan tersebut. "Dan terakhir meminta Pemprov memberi sanksi dan menindak tegas Perusahaan Aplikasi yang beroperasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Yudha Pranoto, mengatakan Gubernur sudah mengeluarkan SK yang tertuang dalam Nomor 100.3.3.1/K.673.2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim tertanda pada 19 September 2023 kemarin.
"Kalau yang roda empat sudah roda empat sudah ditandatangani beliau, tertanggalnya 19 September yang roda empat ya. Yang roda dua ini wewenangnya Kementerian," bebernya.
Adapun ketetapan tersebut dalam diktum satu tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim, dengan rincian sebagai berikut, tarif batas bawah Rp 5.000, tarif batas atas Rp 7.600, dan tarif minimal Rp 18.800. Ketentuan tarif minimal ini berlaku dalam jarak tempuh empat kilometer pertama, kemudian menyesuaikan tarif batas bawah dan atas. Dan diktum ketiga menegaskan tarif yang mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Yudha menyebut Gubernur Kaltim sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan. Ia berharap dari tanda tangan Gubernur dapat mengubah nasib driver roda dua. Karena menurutnya secara daerah itu berbeda, tidak bisa disama ratakan. "Tarif di sini sama di Jawa beda, barang di sini sama di Jawa harganya sudah beda. Udah gitu mereka dipencet lagi sama promo-promo yang membuat mereka enggak bisa bergerak.Jadi memang sudah kewajiban Pemerintah Daerah untuk membantu sampaikan ke pusat," imbuhnya.
Poin dari surat yang dikirimkan tersebut berisi, kepastian hukum terkait jasa pengantaran ojek online roda dua, tarif jasa pengantaran penumpang, penyamarataan besaran tarif jasa pengantaran penumpang dan pengantaran barang/makanan, dan penghentian program promo untuk pengantaran barang/makanan.
Ia menanggapi soal sanksi yang diberikan kepada pihak aplikator. Namun, pihak aplikator daerah mengikuti pusat, sehingga Pemprov memberikan sanksi sesuai dengan kemampuan. "Kemarin waktu kami nanya kamu bisa enggak, dia nanya juga telepon juga ke atas dan enggak bisa jawab, sama saja, tapi tentu kami komitmen atas hal itu," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Aksi Damai dilakukan oleh ratusan driver ojek online yang terhimpun dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu menuntut Gubernur Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) geruduk Kantor Gubernur Kaltim, di Jalan Gadjah Mada, Samarinda, pada Rabu (20/9/2023) siang.
Perwakilan AMKB, Ivan Jaya menyebut, AMKB yang terdiri dari 140 perkumpulan pengemudi ojek dan taxi online di Provinsi Kaltim membawa tiga tuntutan utama.
"Pertama, Meminta Gubernur menetapkan surat keputusan (SK) tentang kenaikan tarif dasar untuk layanan jasa pengantaran penumpang bagi driver taxi online roda empat di Kaltim. Dampak yang dirasakan driver saat ini dari pihak layanan melakukan persaingan tarif dengan memangkas tarif semurah-murahnya," ungkap Ivan.
Sama seperti poin sebelumnya, tuntutan kedua juga menginginkan penetapan tarif dasar bagi para driver roda dua di Kaltim, karena saat ini belum adanya aturan baik di tingkat nasional maupun daerah yang mengatur jasa layanan tersebut. "Dan terakhir meminta Pemprov memberi sanksi dan menindak tegas Perusahaan Aplikasi yang beroperasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Yudha Pranoto, mengatakan Gubernur sudah mengeluarkan SK yang tertuang dalam Nomor 100.3.3.1/K.673.2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim tertanda pada 19 September 2023 kemarin.
"Kalau yang roda empat sudah roda empat sudah ditandatangani beliau, tertanggalnya 19 September yang roda empat ya. Yang roda dua ini wewenangnya Kementerian," bebernya.
Adapun ketetapan tersebut dalam diktum satu tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim, dengan rincian sebagai berikut, tarif batas bawah Rp 5.000, tarif batas atas Rp 7.600, dan tarif minimal Rp 18.800. Ketentuan tarif minimal ini berlaku dalam jarak tempuh empat kilometer pertama, kemudian menyesuaikan tarif batas bawah dan atas. Dan diktum ketiga menegaskan tarif yang mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Yudha menyebut Gubernur Kaltim sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan. Ia berharap dari tanda tangan Gubernur dapat mengubah nasib driver roda dua. Karena menurutnya secara daerah itu berbeda, tidak bisa disama ratakan. "Tarif di sini sama di Jawa beda, barang di sini sama di Jawa harganya sudah beda. Udah gitu mereka dipencet lagi sama promo-promo yang membuat mereka enggak bisa bergerak.Jadi memang sudah kewajiban Pemerintah Daerah untuk membantu sampaikan ke pusat," imbuhnya.
Poin dari surat yang dikirimkan tersebut berisi, kepastian hukum terkait jasa pengantaran ojek online roda dua, tarif jasa pengantaran penumpang, penyamarataan besaran tarif jasa pengantaran penumpang dan pengantaran barang/makanan, dan penghentian program promo untuk pengantaran barang/makanan.
Ia menanggapi soal sanksi yang diberikan kepada pihak aplikator. Namun, pihak aplikator daerah mengikuti pusat, sehingga Pemprov memberikan sanksi sesuai dengan kemampuan. "Kemarin waktu kami nanya kamu bisa enggak, dia nanya juga telepon juga ke atas dan enggak bisa jawab, sama saja, tapi tentu kami komitmen atas hal itu," pungkasnya.
(Sf/Rs)