Cari disini...
seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Suasana saat para masyarakat berdikusi dengan Pemerintah Kabupaten Berau dengan duduk lesehan dilantai, di depan Kantor Bupati Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Masyarakat Kampung Sambarata, yang berada di wilayah lingkar tambang PT Prima Sarana Gemilang (PSG) beramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb pada Senin, (23/6/2025).
Diketahui bahwa aksi ini telah dilakukan untuk kedua kalinya dan melibatkan ratusan masyarakat. Mereka pun menuntut keadilan dan perlakuan layak dalam perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan tambang tersebut.
Beberapa poin yang di tuntut yakni mereka meminta agar perusahaan dapat memprioritaskan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja. Karena pihak perusahaan diduga lebih banyak mendatangkan pekerja dari luar Kabupaten Berau tanpa pelaporan resmi ke instansi terkait.
Kemudian, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja lokal, tanpa mekanisme sanksi atau prosedur yang jelas.
Selain itu, adapun penggunaan vendor luar daerah, yakni PT Duta Hidraulik Indonesia (DHI), yang seluruh pekerjanya disebut merupakan tenaga kiriman, bukan warga lokal dan Program rekrutmen pemimpin muda (GLDP) yang juga dinilai tidak berpihak pada pemuda Berau, padahal banyak sarjana lokal yang masih menganggur.
Aksi unjuk rasa itupun dihadapi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Zulkifli Azhari hingga Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi dan Anggota DPRD Agus Uriansyah yang menghampiri para masyarakat untuk duduk bersama untuk berdiskusi serta mencari solusi atas tuntutan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan manajemen PT PSG dan memanggil tiga orang yang diminta warga untuk dikeluarkan dari Berau.
"Tiga nama tersebut sudah dipanggil dan pihaknya telah menyampaikan semua poin tuntutan masyarakat. Sehingga, pihak manajemen akan melakukan evaluasi internal terhadap mereka," ujar Zulkifli.
Namun, Ia mengatakan untuk terkait PHK atau pemindahan posisi seseorang tersebut sepenuhnya berada di internal perusahaan, kecuali jika ada pelanggaran normatif yang bisa ditindaklanjuti secara hukum.
"Pihaknya membutuhkan data dan pelanggaran normatif yang jelas. Dimana terdapat pelanggaran dan hal itu bisa diproses. Sehingga, pihaknya tetap tidak bisa langsung meminta seseorang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang kuat," tuturnya.
Oleh karena itu, Zulkifli pun meminta kepada masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.
“Kami yakin anak-anak Berau punya kualitas. Tinggal bagaimana kita buktikan bahwa mereka mampu bersaing dengan standar perusahaan,” tungkasnya.
Sementara itu, Sekda Berau, M Said mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak perusahaan sejak aksi sebelumnya, dan akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
"Jangan sampai masyarakat merasa kami berpihak pada perusahaan. Kalau memang ada bukti yang kuat dan sesuai ketentuan, kami siap tindak lanjuti. Tapi kalau tidak ada data yang lengkap, kami pun sulit bergerak," ujar Sekda Berau.
Said pun menegaskan pentingnya bukti yang kuat dan pelaporan resmi agar pemerintah bisa memberikan intervensi yang tepat, dan mengingatkan perusahaan agar tidak bertindak sewenang-wenang.
"Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak semena-mena mengambil keputusan. Kita ingin investasi tetap jalan, tapi hak masyarakat jangan diabaikan," tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Suasana saat para masyarakat berdikusi dengan Pemerintah Kabupaten Berau dengan duduk lesehan dilantai, di depan Kantor Bupati Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Masyarakat Kampung Sambarata, yang berada di wilayah lingkar tambang PT Prima Sarana Gemilang (PSG) beramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb pada Senin, (23/6/2025).
Diketahui bahwa aksi ini telah dilakukan untuk kedua kalinya dan melibatkan ratusan masyarakat. Mereka pun menuntut keadilan dan perlakuan layak dalam perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan tambang tersebut.
Beberapa poin yang di tuntut yakni mereka meminta agar perusahaan dapat memprioritaskan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja. Karena pihak perusahaan diduga lebih banyak mendatangkan pekerja dari luar Kabupaten Berau tanpa pelaporan resmi ke instansi terkait.
Kemudian, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja lokal, tanpa mekanisme sanksi atau prosedur yang jelas.
Selain itu, adapun penggunaan vendor luar daerah, yakni PT Duta Hidraulik Indonesia (DHI), yang seluruh pekerjanya disebut merupakan tenaga kiriman, bukan warga lokal dan Program rekrutmen pemimpin muda (GLDP) yang juga dinilai tidak berpihak pada pemuda Berau, padahal banyak sarjana lokal yang masih menganggur.
Aksi unjuk rasa itupun dihadapi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Zulkifli Azhari hingga Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi dan Anggota DPRD Agus Uriansyah yang menghampiri para masyarakat untuk duduk bersama untuk berdiskusi serta mencari solusi atas tuntutan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan manajemen PT PSG dan memanggil tiga orang yang diminta warga untuk dikeluarkan dari Berau.
"Tiga nama tersebut sudah dipanggil dan pihaknya telah menyampaikan semua poin tuntutan masyarakat. Sehingga, pihak manajemen akan melakukan evaluasi internal terhadap mereka," ujar Zulkifli.
Namun, Ia mengatakan untuk terkait PHK atau pemindahan posisi seseorang tersebut sepenuhnya berada di internal perusahaan, kecuali jika ada pelanggaran normatif yang bisa ditindaklanjuti secara hukum.
"Pihaknya membutuhkan data dan pelanggaran normatif yang jelas. Dimana terdapat pelanggaran dan hal itu bisa diproses. Sehingga, pihaknya tetap tidak bisa langsung meminta seseorang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang kuat," tuturnya.
Oleh karena itu, Zulkifli pun meminta kepada masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.
“Kami yakin anak-anak Berau punya kualitas. Tinggal bagaimana kita buktikan bahwa mereka mampu bersaing dengan standar perusahaan,” tungkasnya.
Sementara itu, Sekda Berau, M Said mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak perusahaan sejak aksi sebelumnya, dan akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
"Jangan sampai masyarakat merasa kami berpihak pada perusahaan. Kalau memang ada bukti yang kuat dan sesuai ketentuan, kami siap tindak lanjuti. Tapi kalau tidak ada data yang lengkap, kami pun sulit bergerak," ujar Sekda Berau.
Said pun menegaskan pentingnya bukti yang kuat dan pelaporan resmi agar pemerintah bisa memberikan intervensi yang tepat, dan mengingatkan perusahaan agar tidak bertindak sewenang-wenang.
"Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak semena-mena mengambil keputusan. Kita ingin investasi tetap jalan, tapi hak masyarakat jangan diabaikan," tandasnya.
(Sf/Rs)