Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Aksi demo suku Adat Dayak di Mako Polres Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ratusan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur (Kaltim) bersatu menggelar demo di Markas Komando Polres Kukar menuntut PT Budiduta Agromakmur (BDAM) untuk segera bertanggung jawab dan menutup perusahaan tersebut, Senin (25/8/2025).
Masyarakat geram dengan aktivitas perusahaan yang selalu mendiskriminalisasi masyarakat setempat.
Tuntutan juga dilontarkan kepada Polres Kukar, masyarakat meminta beberapa pejabat polres dicopot dari jabatannya, sebab diduga mendukung aktivitas tambang yang terjadi di Kelurahan Jahab.
Dalam tuntutannya, pihaknya menegaskan agar masyarakat yang sedang menjalani proses hukum dan sudah mendapat putusan segera dicabut laporannya, dibebaskan dari segala tuntutan tanpa syarat, serta dipulihkan nama baiknya.
Mereka juga menjatuhkan hukuman denda adat kepada PT BDAM, yakni membayar 200 ekor kerbau dan 200 ekor babi kepada tuan dan korban masyarakat adat dayak, serta angkat kaki dari pulau Kalimantan.
Tanah masyarakat adat yang dirusak PT BDAM harus dikembalikan, sementara tanam tumbuh yang dicabut maupun ditebang wajib diganti secara layak. PT BDAM juga dituntut menanggung seluruh biaya prosesi adat bersih kampung akibat tidak dijalankannya kesepakatan pada 19 September 2024, serta menghentikan praktik perampasan dan penghujungan lahan maupun tanam tumbuh milik masyarakat.
Selanjutnya, menjatuhkan hukuman denda adat kepada PT BDAM 1.000 buah kainan, 1.000 ekor kerbau, 1.000 padi, sebab mereka banyak mengadu domba, memiskinkan, menghancurkan, menghasut, membunuh pelan-pelan, memfitnah tokoh-tokoh masyarakat, organisasi dan kepala adat dayak.
Terakhir, memutuskan ketentuan hukuman sanksi adat kepada AKBP Dodi Surya Putra untuk membuat pernyataan maaf secara pribadi dan secara terbuka kepada tokoh adat Dayak Kaltim.
"Warga tertekan, mereka menuntut lalu diintimidasi, ada beberapa yang telah divonis di penjara dan baru m-baru ini 10 orang dipanggil polisi setelah melakukan aksi demo di kantor bupati. Semoga masyarakat yang selama ini diintimidasi segera mendapatkan hak mereka kembali," kata Sekretaris Dewan Adat Dayak Kaltim, Hendrik Tandoh.
Sementara, Kepala Polda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan akan melakukan proses hukum yang berlaku terkait dengan permasalahan ini.
“Beberapa hal sudah kita bahas tadi dan kami dari kepolisian sudah menampung semua permasalahan yang tadi disampaikan. Tentunya ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari polda, termasuk pihak terkait, forkopimda yang nanti akan membantu karena penyelesaiannya tidak hanya di tingkat kabupaten maupun provinsi. Ini tentunya akan kita bawa ke tingkat yang lebih tinggi," ujar Brigjen Pol Endar.
Dirinya mengungkap ada beberapa laporan yang telah masuk dari masyarakat. Nantinya laporan tersebut akan dikaji lebih lanjut, sehingga pihaknya dapat melakukan upaya proses hukum dengan bijak.
Dirinya mengungkap terkait pencopotan jabatan Kapolres Kukar, berdasarkan keputusan Kapolri, AKBP Dody Surya telah dilakukan mutasi.
"Menurut kriteria kita memang tidak pas untuk menjabat sebagai kapolres, itu sudah dievaluasi dan ganti dengan pejabat yang baru," ungkapnya.
Brigjen Pol Endar berharap, Kapolres Kukar yang baru bisa memimpin lebih bijak, lebih komunikatif dengan masyarakat dan tentunya membawa kebaikan di wilayah Kukar.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Aksi demo suku Adat Dayak di Mako Polres Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ratusan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur (Kaltim) bersatu menggelar demo di Markas Komando Polres Kukar menuntut PT Budiduta Agromakmur (BDAM) untuk segera bertanggung jawab dan menutup perusahaan tersebut, Senin (25/8/2025).
Masyarakat geram dengan aktivitas perusahaan yang selalu mendiskriminalisasi masyarakat setempat.
Tuntutan juga dilontarkan kepada Polres Kukar, masyarakat meminta beberapa pejabat polres dicopot dari jabatannya, sebab diduga mendukung aktivitas tambang yang terjadi di Kelurahan Jahab.
Dalam tuntutannya, pihaknya menegaskan agar masyarakat yang sedang menjalani proses hukum dan sudah mendapat putusan segera dicabut laporannya, dibebaskan dari segala tuntutan tanpa syarat, serta dipulihkan nama baiknya.
Mereka juga menjatuhkan hukuman denda adat kepada PT BDAM, yakni membayar 200 ekor kerbau dan 200 ekor babi kepada tuan dan korban masyarakat adat dayak, serta angkat kaki dari pulau Kalimantan.
Tanah masyarakat adat yang dirusak PT BDAM harus dikembalikan, sementara tanam tumbuh yang dicabut maupun ditebang wajib diganti secara layak. PT BDAM juga dituntut menanggung seluruh biaya prosesi adat bersih kampung akibat tidak dijalankannya kesepakatan pada 19 September 2024, serta menghentikan praktik perampasan dan penghujungan lahan maupun tanam tumbuh milik masyarakat.
Selanjutnya, menjatuhkan hukuman denda adat kepada PT BDAM 1.000 buah kainan, 1.000 ekor kerbau, 1.000 padi, sebab mereka banyak mengadu domba, memiskinkan, menghancurkan, menghasut, membunuh pelan-pelan, memfitnah tokoh-tokoh masyarakat, organisasi dan kepala adat dayak.
Terakhir, memutuskan ketentuan hukuman sanksi adat kepada AKBP Dodi Surya Putra untuk membuat pernyataan maaf secara pribadi dan secara terbuka kepada tokoh adat Dayak Kaltim.
"Warga tertekan, mereka menuntut lalu diintimidasi, ada beberapa yang telah divonis di penjara dan baru m-baru ini 10 orang dipanggil polisi setelah melakukan aksi demo di kantor bupati. Semoga masyarakat yang selama ini diintimidasi segera mendapatkan hak mereka kembali," kata Sekretaris Dewan Adat Dayak Kaltim, Hendrik Tandoh.
Sementara, Kepala Polda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan akan melakukan proses hukum yang berlaku terkait dengan permasalahan ini.
“Beberapa hal sudah kita bahas tadi dan kami dari kepolisian sudah menampung semua permasalahan yang tadi disampaikan. Tentunya ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari polda, termasuk pihak terkait, forkopimda yang nanti akan membantu karena penyelesaiannya tidak hanya di tingkat kabupaten maupun provinsi. Ini tentunya akan kita bawa ke tingkat yang lebih tinggi," ujar Brigjen Pol Endar.
Dirinya mengungkap ada beberapa laporan yang telah masuk dari masyarakat. Nantinya laporan tersebut akan dikaji lebih lanjut, sehingga pihaknya dapat melakukan upaya proses hukum dengan bijak.
Dirinya mengungkap terkait pencopotan jabatan Kapolres Kukar, berdasarkan keputusan Kapolri, AKBP Dody Surya telah dilakukan mutasi.
"Menurut kriteria kita memang tidak pas untuk menjabat sebagai kapolres, itu sudah dievaluasi dan ganti dengan pejabat yang baru," ungkapnya.
Brigjen Pol Endar berharap, Kapolres Kukar yang baru bisa memimpin lebih bijak, lebih komunikatif dengan masyarakat dan tentunya membawa kebaikan di wilayah Kukar.
(Sf/Lo)