Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi penangkapan tersangka pencurian (Dok: freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial ADR (29) diringkus polisi karena diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Kahad Bersatu PT REA Kaltim Plantations di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 47 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 490 kilogram (Kg) yang diduga telah dipanen dan dikumpulkan oleh tersangka.
Peristiwa itu terungkap pada 18 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Kala itu, pihak perusahaan memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian buah sawit di Blok 6A Divisi 02.
Pelapor bersama petugas keamanan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi, mereka menemukan ADR berada di sekitar tumpukan buah sawit yang telah dikumpulkan di pinggir jalan.
Saat dimintai keterangan, ADR menyebut buah sawit tersebut berasal dari kebun plasma Koperasi Kahad Bersatu.
“Tersangka mengaku melakukan pemanenan bersama seorang rekannya berinisial R,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Rabu (23/9/2026).
Usai dimintai keterangan, ADR kemudian diamankan bersama buah sawit tersebut dan dibawa ke kantor Perdana Central PT REA Kaltim Plantations untuk menjalani pemeriksaan awal.
Keesokan harinya, kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kembang Janggut sekitar pukul 15.00 WITA.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti,” terangnya.
Selain 47 janjang sawit dengan berat sekitar 490 kilogram, polisi turut mengamankan satu buah egrek dan satu buah tojok.
Akibat kejadian tersebut, Koperasi Kahad Bersatu PT REA Kaltim Plantations diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,67 juta.
Kini tersangka tengah diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 477 UU 1/2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf d UU 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi penangkapan tersangka pencurian (Dok: freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial ADR (29) diringkus polisi karena diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Kahad Bersatu PT REA Kaltim Plantations di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 47 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 490 kilogram (Kg) yang diduga telah dipanen dan dikumpulkan oleh tersangka.
Peristiwa itu terungkap pada 18 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Kala itu, pihak perusahaan memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian buah sawit di Blok 6A Divisi 02.
Pelapor bersama petugas keamanan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi, mereka menemukan ADR berada di sekitar tumpukan buah sawit yang telah dikumpulkan di pinggir jalan.
Saat dimintai keterangan, ADR menyebut buah sawit tersebut berasal dari kebun plasma Koperasi Kahad Bersatu.
“Tersangka mengaku melakukan pemanenan bersama seorang rekannya berinisial R,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Rabu (23/9/2026).
Usai dimintai keterangan, ADR kemudian diamankan bersama buah sawit tersebut dan dibawa ke kantor Perdana Central PT REA Kaltim Plantations untuk menjalani pemeriksaan awal.
Keesokan harinya, kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kembang Janggut sekitar pukul 15.00 WITA.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti,” terangnya.
Selain 47 janjang sawit dengan berat sekitar 490 kilogram, polisi turut mengamankan satu buah egrek dan satu buah tojok.
Akibat kejadian tersebut, Koperasi Kahad Bersatu PT REA Kaltim Plantations diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,67 juta.
Kini tersangka tengah diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 477 UU 1/2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf d UU 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/Rs)