Seputar Kaltim

    Ratusan Kendaraan di Paser Terjaring Razia Gabungan

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    29 Juli 2025 pukul 19:11 WITA

    Operasi Razia Gabungan di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Ratusan kendaraan di Kabupaten Paser terjaring razia di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (29/7/2025). 

    Razia ini melibatkan Satlantas Polres Paser, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Bapenda Provinsi Kaltim, Bapenda tingkat II dan Jasa Raharja. 

    Digelarnya razia dilandasi surat permohonan Bapenda tingkat I Kaltim dan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) terkait bantuan personel untuk melaksanakan kegiatan penertiban pajak kendaraan.

    Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo menyebut 149 kendaraan roda dua dan 266 roda empat yang terjaring razia. 

    Kemudian ada 47 motor yang dilakukan penindakan karena melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, kendaraan tidak sesuai standar, tidak memiliki surat menyurat kendaraan yang lengkap.

    "Kita juga menyediakan mobil samsat keliling. Jadi untuk pengendara yang pajaknya mati tidak kita tindak, tapi harus langsung membayarkan pajaknya," katanya, Selasa (29/7/2025).

    Sementara Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD wilayah Paser Bapenda Kaltim, Margo Wirawan menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan terkait wajib pajak bagi yang belum melakukan pembayaran pajak, khususnya motor. 

    "Ada sekitar delapan unit yang langsung melakukan pembayaran ditempat. Hal ini juga bertujuan untuk kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak khususnya kendaraan bermotor," ucapnya.

    Kemudian Kepala Jasa Raharja Perwakilan Paser, Iqbal Maulana menambahkan kegiatan gabungan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pajak daerah serta peningkatan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

    "Kami mengimbau semua pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan helm berstandar SNI," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Ratusan Kendaraan di Paser Terjaring Razia Gabungan

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    29 Juli 2025 pukul 19:11 WITA

    Operasi Razia Gabungan di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Ratusan kendaraan di Kabupaten Paser terjaring razia di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (29/7/2025). 

    Razia ini melibatkan Satlantas Polres Paser, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Bapenda Provinsi Kaltim, Bapenda tingkat II dan Jasa Raharja. 

    Digelarnya razia dilandasi surat permohonan Bapenda tingkat I Kaltim dan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) terkait bantuan personel untuk melaksanakan kegiatan penertiban pajak kendaraan.

    Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo menyebut 149 kendaraan roda dua dan 266 roda empat yang terjaring razia. 

    Kemudian ada 47 motor yang dilakukan penindakan karena melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, kendaraan tidak sesuai standar, tidak memiliki surat menyurat kendaraan yang lengkap.

    "Kita juga menyediakan mobil samsat keliling. Jadi untuk pengendara yang pajaknya mati tidak kita tindak, tapi harus langsung membayarkan pajaknya," katanya, Selasa (29/7/2025).

    Sementara Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD wilayah Paser Bapenda Kaltim, Margo Wirawan menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan terkait wajib pajak bagi yang belum melakukan pembayaran pajak, khususnya motor. 

    "Ada sekitar delapan unit yang langsung melakukan pembayaran ditempat. Hal ini juga bertujuan untuk kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak khususnya kendaraan bermotor," ucapnya.

    Kemudian Kepala Jasa Raharja Perwakilan Paser, Iqbal Maulana menambahkan kegiatan gabungan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pajak daerah serta peningkatan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

    "Kami mengimbau semua pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan helm berstandar SNI," tutupnya.

    (Sf/Lo)