Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2023 dengan agenda persetujuan Bersama antara DPRD Kota Samarinda dengan Wali Kota Samarinda Terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Samarinda tahun 2021 - 2026. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda 2/2021 tentang RPJMD Kota Samarinda 2021-2026 disetujui oleh pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.
Penandatanganan persetujuan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II 2023, Rabu (14/6/2023).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan ada beberapa revisi yang telah disajikan dalam raperda tersebut. Salah satunya tentang penyesuaian terhadap kebijakan Nasional.
"Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim mengharuskan wilayah di Kaltim, termasuk Samarinda wajib untuk menyukseskan pembangunan melalui RPJMD ini," kata AH, sapaannya.
Hal demikian mengikuti apa yang menjadi kaitannya perubahan RPJMN nasional. Sebab secara mutatis dan mutandis mempengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten/kota.
Selain itu, AH juga menuturkan perubahan lainnya yang terjadi dalam Susunan Organisasi Tatatkerja (SOTK). Dari 37 OPD menjadi 30 OPD, sehingga mengatur ulang pada raperda tersebut.
"Turunnya Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, jadi setiap OPD harus punya kode rekening khusus untuk penyesuaian," jelasnya.
Kepala Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan penyusunan raperda tidak memerlukan waktu yang lama.
Setelah persetujuan ini, DPRD Kota Samarinda akan menjadikan Undang-undang atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Samarinda 2021 - 2026.
"Ini tidak ada hal yang krusial untu diubah, sehingga prosesnya sebentar. Intinya yang penting semua senang, semua bahagia, kita sahkan," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2023 dengan agenda persetujuan Bersama antara DPRD Kota Samarinda dengan Wali Kota Samarinda Terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Samarinda tahun 2021 - 2026. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda 2/2021 tentang RPJMD Kota Samarinda 2021-2026 disetujui oleh pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.
Penandatanganan persetujuan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II 2023, Rabu (14/6/2023).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan ada beberapa revisi yang telah disajikan dalam raperda tersebut. Salah satunya tentang penyesuaian terhadap kebijakan Nasional.
"Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim mengharuskan wilayah di Kaltim, termasuk Samarinda wajib untuk menyukseskan pembangunan melalui RPJMD ini," kata AH, sapaannya.
Hal demikian mengikuti apa yang menjadi kaitannya perubahan RPJMN nasional. Sebab secara mutatis dan mutandis mempengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten/kota.
Selain itu, AH juga menuturkan perubahan lainnya yang terjadi dalam Susunan Organisasi Tatatkerja (SOTK). Dari 37 OPD menjadi 30 OPD, sehingga mengatur ulang pada raperda tersebut.
"Turunnya Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, jadi setiap OPD harus punya kode rekening khusus untuk penyesuaian," jelasnya.
Kepala Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan penyusunan raperda tidak memerlukan waktu yang lama.
Setelah persetujuan ini, DPRD Kota Samarinda akan menjadikan Undang-undang atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Samarinda 2021 - 2026.
"Ini tidak ada hal yang krusial untu diubah, sehingga prosesnya sebentar. Intinya yang penting semua senang, semua bahagia, kita sahkan," pungkasnya.
(Sf/By)