Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Nasib para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah hingga kini tak menentu. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro sudah beberapa tahun terakhir belum temui titik terang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan, pembahasan finalisasi Raperda pada tahun 2025 ini, sudah dua kali dilakukan.
Tetapi, dalam pembahasan belum menemui kesepakatan, sehingga mengalami ketertundaan.
"Kami sudah dua kali menggelar rapat, tapi belum ada kesepakatan," ujar Kamaruddin, Rabu (5/11/2025).
Raperda yang disusun sejak tahun 2022 ini, kata dia, masih mengalami kendala masalah turunan undang-undang yang akan dikomperasi ke dalam Perda.
Oleh karena itu, pihak lembaga legislatif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan mengevaluasi isi naskah Raperda dengan melibatkan pengamat akademisi di Kota Tepian ini.
"Kita tunda sampai rapat selanjutnya dan menunggu naskah akademik dari Universitas Mulawarman (Unmul)," jelasnya.
Menurut Kamaruddin, masih banyak isi dalam Raperda tidak memiliki dasar hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.
"Banyak hal-hal tidak terkait dengan peraturan pemerintah, bahkan tidak punya landasan hukum. Sehingga akan memanggil pembuat naskah akademiknya," imbuhnya.
Dalam draf Raperda sendiri, mencantumkan penyediaan sarana dan prasarana usaha kecil menengah, termasuk penyediaan lahan bagi para pegiat usaha seperti UMKM, PKL dan pedagang asongan.
Sementara, dalam peraturan perundng-undangan tidak mengatur penyediaan fasilitas dan lahan bagi para pegiat usaha. Dengan demikian, hal ini dianggap bertentangan dan tidak bisa direalisasikan.
"Produk hukum dia (Raperda) tidak mengacu pada peraturan undang-undang. Ini kan bertentangan," tegasnya Kamaruddin.
Kendati demikian, penyelesaian Raperda akan dikebut hingga akhir tahun ini. Sehingga kepastian hukum bagi para pelaku usaha dapat terjamin berdasarkan hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai. Kalau tidak ada kendala," singkatnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Nasib para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah hingga kini tak menentu. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro sudah beberapa tahun terakhir belum temui titik terang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan, pembahasan finalisasi Raperda pada tahun 2025 ini, sudah dua kali dilakukan.
Tetapi, dalam pembahasan belum menemui kesepakatan, sehingga mengalami ketertundaan.
"Kami sudah dua kali menggelar rapat, tapi belum ada kesepakatan," ujar Kamaruddin, Rabu (5/11/2025).
Raperda yang disusun sejak tahun 2022 ini, kata dia, masih mengalami kendala masalah turunan undang-undang yang akan dikomperasi ke dalam Perda.
Oleh karena itu, pihak lembaga legislatif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan mengevaluasi isi naskah Raperda dengan melibatkan pengamat akademisi di Kota Tepian ini.
"Kita tunda sampai rapat selanjutnya dan menunggu naskah akademik dari Universitas Mulawarman (Unmul)," jelasnya.
Menurut Kamaruddin, masih banyak isi dalam Raperda tidak memiliki dasar hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.
"Banyak hal-hal tidak terkait dengan peraturan pemerintah, bahkan tidak punya landasan hukum. Sehingga akan memanggil pembuat naskah akademiknya," imbuhnya.
Dalam draf Raperda sendiri, mencantumkan penyediaan sarana dan prasarana usaha kecil menengah, termasuk penyediaan lahan bagi para pegiat usaha seperti UMKM, PKL dan pedagang asongan.
Sementara, dalam peraturan perundng-undangan tidak mengatur penyediaan fasilitas dan lahan bagi para pegiat usaha. Dengan demikian, hal ini dianggap bertentangan dan tidak bisa direalisasikan.
"Produk hukum dia (Raperda) tidak mengacu pada peraturan undang-undang. Ini kan bertentangan," tegasnya Kamaruddin.
Kendati demikian, penyelesaian Raperda akan dikebut hingga akhir tahun ini. Sehingga kepastian hukum bagi para pelaku usaha dapat terjamin berdasarkan hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai. Kalau tidak ada kendala," singkatnya.
(Sf/Rs)