Seputar Kaltim

    Raperda Pemilihan Kepala Desa Ikut Dibahas di Sidang Paripurna DPRD dan Pemkab Paser

    06 Maret 2025 pukul 09:58 WITA

    Para anggota DPRD dan pejabat Pemkab Paser menghadiri Rapat Paripurna, Rabu (5/3/2025). (Dok.padlianoor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dihadiri langsung bupati dan wakil bupati di Gedung DPRD pada Rabu (5/3/2025). 

    Dalam sidang ini ada 5 pembahasan Raperda antara lain, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Keempat atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kepala Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Paser dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

    Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Paser, Ihkwan Antasari menjelaskan bahwa nantinya hasil dari pembahasan Raperda ini akan dijadikan aturan yang berlaku. "Hasil dari pembahasan Raperda ini nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya,.

    Ia juga menambahkan bahwa terkait dengan pembahasan Raperda ini diharapkan dukungan dan kerja sama DPRD Kabupaten Paser guna penyelesaian Raperda. Ia juga mengucapkan banyak terima kasih bagi para hadirin yang hadir dalam Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Raperda Pemilihan Kepala Desa Ikut Dibahas di Sidang Paripurna DPRD dan Pemkab Paser

    06 Maret 2025 pukul 09:58 WITA

    Para anggota DPRD dan pejabat Pemkab Paser menghadiri Rapat Paripurna, Rabu (5/3/2025). (Dok.padlianoor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dihadiri langsung bupati dan wakil bupati di Gedung DPRD pada Rabu (5/3/2025). 

    Dalam sidang ini ada 5 pembahasan Raperda antara lain, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Keempat atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kepala Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Paser dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

    Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Paser, Ihkwan Antasari menjelaskan bahwa nantinya hasil dari pembahasan Raperda ini akan dijadikan aturan yang berlaku. "Hasil dari pembahasan Raperda ini nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya,.

    Ia juga menambahkan bahwa terkait dengan pembahasan Raperda ini diharapkan dukungan dan kerja sama DPRD Kabupaten Paser guna penyelesaian Raperda. Ia juga mengucapkan banyak terima kasih bagi para hadirin yang hadir dalam Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser.

    (Sf/Mr)