Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lansia di Kota Balikpapan belum juga rampung. DPRD Balikpapan menilai belum optimalnya peran Dinas Sosial (Dinsos) sebagai koordinator utama menjadi salah satu penyebab terhambatnya pembahasan regulasi tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, mengungkapkan masih adanya sejumlah pasal yang belum sinkron antar organisasi perangkat daerah (OPD).
Padahal sejak awal, Dinsos telah diminta menjadi leading sector untuk menghimpun dan menyelaraskan seluruh masukan dari OPD terkait.
“Sejak awal kami meminta Dinsos mengonsolidasikan masukan dari dinas-dinas terkait. Namun sampai sekarang masih ada beberapa hal yang belum klop,” ucap A3 sapaan akrabnya kepada media, Selasa (16/12/2025).
Salah satu materi yang dinilai belum dibahas secara matang adalah mengenai lansia potensial. Ia menjelaskan, pengaturan ini berkaitan dengan pemetaan potensi lansia yang masih dapat berperan dalam dunia kerja, baik di sektor formal maupun nonformal, sehingga perlu dirumuskan secara jelas dalam Raperda.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pembahasan terkait lansia terlantar yang dinilai belum cukup rinci. Menurutnya, Dinsos memiliki peran strategis dalam merumuskan kriteria lansia terlantar, serta pola penanganan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Pembahasan lansia terlantar belum rigid. Padahal Dinsos seharusnya bisa menjelaskan secara detail mengenai kriteria dan bentuk penanganannya,” terangnya.
Dirinya mengakui, DPRD sempat menilai kontribusi Dinsos dalam proses pembahasan Raperda Lansia belum maksimal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat regulasi ini sangat dibutuhkan untuk perlindungan dan pemberdayaan lansia di Balikpapan.
“Kami berharap ke depan upaya Dinsos bisa lebih maksimal. Perda Lansia ini penting dan harus disiapkan dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Meski masih menghadapi sejumlah kendala, DPRD menargetkan pembahasan dan pengesahan Perda Lansia dapat diselesaikan pada tahun depan, dengan catatan koordinasi lintas OPD yang dipimpin Dinas Sosial dapat berjalan lebih optimal.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lansia di Kota Balikpapan belum juga rampung. DPRD Balikpapan menilai belum optimalnya peran Dinas Sosial (Dinsos) sebagai koordinator utama menjadi salah satu penyebab terhambatnya pembahasan regulasi tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, mengungkapkan masih adanya sejumlah pasal yang belum sinkron antar organisasi perangkat daerah (OPD).
Padahal sejak awal, Dinsos telah diminta menjadi leading sector untuk menghimpun dan menyelaraskan seluruh masukan dari OPD terkait.
“Sejak awal kami meminta Dinsos mengonsolidasikan masukan dari dinas-dinas terkait. Namun sampai sekarang masih ada beberapa hal yang belum klop,” ucap A3 sapaan akrabnya kepada media, Selasa (16/12/2025).
Salah satu materi yang dinilai belum dibahas secara matang adalah mengenai lansia potensial. Ia menjelaskan, pengaturan ini berkaitan dengan pemetaan potensi lansia yang masih dapat berperan dalam dunia kerja, baik di sektor formal maupun nonformal, sehingga perlu dirumuskan secara jelas dalam Raperda.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pembahasan terkait lansia terlantar yang dinilai belum cukup rinci. Menurutnya, Dinsos memiliki peran strategis dalam merumuskan kriteria lansia terlantar, serta pola penanganan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Pembahasan lansia terlantar belum rigid. Padahal Dinsos seharusnya bisa menjelaskan secara detail mengenai kriteria dan bentuk penanganannya,” terangnya.
Dirinya mengakui, DPRD sempat menilai kontribusi Dinsos dalam proses pembahasan Raperda Lansia belum maksimal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat regulasi ini sangat dibutuhkan untuk perlindungan dan pemberdayaan lansia di Balikpapan.
“Kami berharap ke depan upaya Dinsos bisa lebih maksimal. Perda Lansia ini penting dan harus disiapkan dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Meski masih menghadapi sejumlah kendala, DPRD menargetkan pembahasan dan pengesahan Perda Lansia dapat diselesaikan pada tahun depan, dengan catatan koordinasi lintas OPD yang dipimpin Dinas Sosial dapat berjalan lebih optimal.
(Sf/Rs)