Seputar Kaltim

    Raperda Keolahragaan Kutim Disepakati, Pemerataan Fasilitas dan Pembinaan Atlet Jadi Fokus

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    07 Mei 2026 pukul 13:34 WITA

    Ketua Pansus Keolahragaan DPRD Kutim, Pandi Widiarto, saat menyampaikan laporan Raperda Keolahragaan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kutim. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam Rapat Paripurna ke-21, Rabu (6/5/2026).

    Persetujuan bersama tersebut menjadi tahap akhir pembahasan raperda setelah melalui pembahasan dan pengkajian oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim.

    Ketua Pansus Keolahragaan, Pandi Widiarto mengatakan raperda itu disusun sebagai upaya memperkuat pembangunan olahraga di Kutim secara terencana dan berkelanjutan.

    Menurutnya, penyelenggaraan keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta pengelolaan olahraga yang efektif di tengah perkembangan dunia olahraga yang terus berubah.

    “Pembangunan dan pengelolaan olahraga harus dilakukan secara sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan, kebugaran, serta prestasi masyarakat,” ujar Pandi.

    Ia menilai pembangunan olahraga kini tidak hanya berfokus pada olahraga semata, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan daerah melalui olahraga.

    Dalam pembahasannya, pansus menemukan masih adanya kendala dalam penyelenggaraan olahraga di Kutim, terutama terkait pemerataan fasilitas olahraga dan pembinaan atlet usia dini.

    Selain itu, sarana dan prasarana olahraga di Kutim juga dinilai belum memenuhi standar nasional sehingga membutuhkan peningkatan kualitas pengelolaan.

    Pandi menjelaskan, pansus telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak serta kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyempurnakan rancangan perda tersebut.

    Dari hasil pembahasan itu, pansus merekomendasikan pengembangan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan pendirian Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) di Kutim guna mendukung pembinaan atlet muda daerah.

    Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan perda nantinya, termasuk pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.

    “Dengan disahkannya perda ini, kami berharap Kutai Timur dapat menjadi salah satu sentral olahraga di Kalimantan Timur sekaligus mendukung peningkatan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Raperda Keolahragaan Kutim Disepakati, Pemerataan Fasilitas dan Pembinaan Atlet Jadi Fokus

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    07 Mei 2026 pukul 13:34 WITA

    Ketua Pansus Keolahragaan DPRD Kutim, Pandi Widiarto, saat menyampaikan laporan Raperda Keolahragaan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kutim. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam Rapat Paripurna ke-21, Rabu (6/5/2026).

    Persetujuan bersama tersebut menjadi tahap akhir pembahasan raperda setelah melalui pembahasan dan pengkajian oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim.

    Ketua Pansus Keolahragaan, Pandi Widiarto mengatakan raperda itu disusun sebagai upaya memperkuat pembangunan olahraga di Kutim secara terencana dan berkelanjutan.

    Menurutnya, penyelenggaraan keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta pengelolaan olahraga yang efektif di tengah perkembangan dunia olahraga yang terus berubah.

    “Pembangunan dan pengelolaan olahraga harus dilakukan secara sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan, kebugaran, serta prestasi masyarakat,” ujar Pandi.

    Ia menilai pembangunan olahraga kini tidak hanya berfokus pada olahraga semata, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan daerah melalui olahraga.

    Dalam pembahasannya, pansus menemukan masih adanya kendala dalam penyelenggaraan olahraga di Kutim, terutama terkait pemerataan fasilitas olahraga dan pembinaan atlet usia dini.

    Selain itu, sarana dan prasarana olahraga di Kutim juga dinilai belum memenuhi standar nasional sehingga membutuhkan peningkatan kualitas pengelolaan.

    Pandi menjelaskan, pansus telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak serta kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyempurnakan rancangan perda tersebut.

    Dari hasil pembahasan itu, pansus merekomendasikan pengembangan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan pendirian Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) di Kutim guna mendukung pembinaan atlet muda daerah.

    Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan perda nantinya, termasuk pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.

    “Dengan disahkannya perda ini, kami berharap Kutai Timur dapat menjadi salah satu sentral olahraga di Kalimantan Timur sekaligus mendukung peningkatan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

    (Sf/Lo)