Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat Paripurna ke-30 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (22/12/2025). (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Paripurna ke-30 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (22/12/2025).
Paripurna ini membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai penting dan mendesak bagi masyarakat Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan laporan pansus disampaikan karena masa tugas panitia telah berakhir setelah bekerja sekitar dua bulan. Ada tujuh raperda yang dilaporkan meliputi perubahan Perda Cagar Budaya, Pencegahan Konflik Sosial, Kota Ramah HAM, Kemudahan dan Pemberdayaan UMKM, Sistem Kesehatan Daerah, RP3KP, serta perubahan Perda Pengelolaan Penangkapan Ikan.
Ia menilai seluruh raperda tersebut memiliki urgensi tinggi, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan hak masyarakat, seperti Sistem Kesehatan Daerah dan Kabupaten Ramah HAM.
“Kami ingin Badan Pembentukan Perda bisa mengawal ini sampai ada persetujuan. Insyaallah raperda ini bisa menjadi perda karena memang sangat dibutuhkan masyarakat Kukar,” kata Yani.
DPRD Kukar menargetkan enam dari tujuh raperda tersebut bisa rampung dan disahkan paling cepat Januari 2026 mendatang. Satu raperda menjadi perhatian khusus, yakni terkait Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial.
“Ini raperda yang paling penting dan cukup krusial. Kukar adalah daerah dengan potensi konflik yang tinggi, mulai konflik lahan, investasi, hingga konflik sosial antar kelompok masyarakat,” jelasnya.
Kata dia, berbagai persoalan yang kerap muncul, seperti sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang, perkebunan, kehutanan, termasuk konflik terkait proyek strategis nasional. Semua itu dinilai perlu payung hukum khusus di tingkat daerah.
Meski undang-undang nasional terkait konflik sosial sudah ada, perlu aturan teknis di daerah agar penanganannya bisa lebih cepat.
“Kami sudah konsultasi ke Kementerian Politik dan Keamanan. Responnya baik, bahkan Kukar diharapkan bisa jadi contoh kabupaten lain. Saat ini sekitar 70 persen sudah disetujui,” ungkap Yani.
Yani menegaskan penyesuaian dilakukan agar aturan lokal tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional, DPRD Kukar optimistis raperda ini bisa disahkan dalam waktu dekat.
“Kalau enam raperda lainnya tidak ada masalah. Tinggal raperda konflik sosial ini yang butuh izin dan restu kementerian. Mudah-mudahan bisa selesai di 2026,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat Paripurna ke-30 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (22/12/2025). (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Paripurna ke-30 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (22/12/2025).
Paripurna ini membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai penting dan mendesak bagi masyarakat Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan laporan pansus disampaikan karena masa tugas panitia telah berakhir setelah bekerja sekitar dua bulan. Ada tujuh raperda yang dilaporkan meliputi perubahan Perda Cagar Budaya, Pencegahan Konflik Sosial, Kota Ramah HAM, Kemudahan dan Pemberdayaan UMKM, Sistem Kesehatan Daerah, RP3KP, serta perubahan Perda Pengelolaan Penangkapan Ikan.
Ia menilai seluruh raperda tersebut memiliki urgensi tinggi, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan hak masyarakat, seperti Sistem Kesehatan Daerah dan Kabupaten Ramah HAM.
“Kami ingin Badan Pembentukan Perda bisa mengawal ini sampai ada persetujuan. Insyaallah raperda ini bisa menjadi perda karena memang sangat dibutuhkan masyarakat Kukar,” kata Yani.
DPRD Kukar menargetkan enam dari tujuh raperda tersebut bisa rampung dan disahkan paling cepat Januari 2026 mendatang. Satu raperda menjadi perhatian khusus, yakni terkait Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial.
“Ini raperda yang paling penting dan cukup krusial. Kukar adalah daerah dengan potensi konflik yang tinggi, mulai konflik lahan, investasi, hingga konflik sosial antar kelompok masyarakat,” jelasnya.
Kata dia, berbagai persoalan yang kerap muncul, seperti sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang, perkebunan, kehutanan, termasuk konflik terkait proyek strategis nasional. Semua itu dinilai perlu payung hukum khusus di tingkat daerah.
Meski undang-undang nasional terkait konflik sosial sudah ada, perlu aturan teknis di daerah agar penanganannya bisa lebih cepat.
“Kami sudah konsultasi ke Kementerian Politik dan Keamanan. Responnya baik, bahkan Kukar diharapkan bisa jadi contoh kabupaten lain. Saat ini sekitar 70 persen sudah disetujui,” ungkap Yani.
Yani menegaskan penyesuaian dilakukan agar aturan lokal tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional, DPRD Kukar optimistis raperda ini bisa disahkan dalam waktu dekat.
“Kalau enam raperda lainnya tidak ada masalah. Tinggal raperda konflik sosial ini yang butuh izin dan restu kementerian. Mudah-mudahan bisa selesai di 2026,” pungkasnya.
(Sf/Lo)