Seputar Kaltim
DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Budiono (tengah) didampingi Sekretaris Daerah Balikpapan Muhaimin dan Wakil Ketua II DPRD Balikappan Sabaruddin Panrecalle. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jumat (26/7/2024). Ada dua agenda dalam pembahasan, pertama penyampaian nota penjelasan (Nopen) wali kota Balikpapan atas Raperda Balikpapan tentang rencana pembangunan Industri kota Balikpapan dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Balikpapan tahun 2024-2044.
Untuk agenda kedua, yakni penyampaian laporan kerja dan rekomendasi Panitia khusus (Pansus) DPRD Balikpapan atas Pansus Piutang pajak daerah dan pengawasan aset tetap tanah bangunan gedung, serta tindaklanjut penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada pengawasan perumahan.
"Untuk pembahasan RTRW, selanjutnya akan diitindaklanjuti dengan penyampaikan pandangan umum fraksi," ucap Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono usai rapat.
Sementara itu, mengenai laporan serta rekomendasi Pansus Sapras dan piutang pajak. Untuk Sapras, kata dia, banyak pengembang yang sebetulnya ingin menyerahkan aset ke pemerintah kota, tetapi birokrasinya terlalu rumit khususnya di area perumahan.
"Saat ini ada empat yang sudah menyerahkan Saprasnya, enam yang sedang eksisting, 20 yang sedang berproses," akunya.
Ia melanjutkan, dikarenakan Saprasnya belum diserahkan ke pemerintah, sehingga membuat kondisi di perumahan-perumahan tersebut belum mendapat perbaiki, seperti jalan yang masih rusak.
Maka itu, ia berharap dinas terkait tidak terlalu ribet untuk proses penyerahannya. Karena aset juga kewajiban dari pengembang untuk menyerahkan seperti jalan, drianase dan ruang terbuka hijau (RTH).
"Apalagi 2 persen dari perumahan itu untuk TPU dan 4 persen untuk pendidikan. Itu sudah kami laporkan dan rekomendasikan, tinggal ditindaklanjuti oleh pemerintah," jelasnya.
Sementara mengenai Pansus piutang pajak salah satunya Wajib Pajak (WP), kata dia, itu sudah yang tidak terdeteksi, tapi neracanya secara angka masih tertulis dan itu punya hak pemerintah kota. Sehingga ketika WP itu tidak ada, seharusnya dihapuskan.
"Makanya perlu pemuktahiran datanya. Kemudian kami minta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, membentuk satuan tim untuk mengawasi dan harus ada juru sitanya. Karen ada berapa miliar yang tidak tertagih oleh Pemerintah Kota," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Budiono (tengah) didampingi Sekretaris Daerah Balikpapan Muhaimin dan Wakil Ketua II DPRD Balikappan Sabaruddin Panrecalle. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jumat (26/7/2024). Ada dua agenda dalam pembahasan, pertama penyampaian nota penjelasan (Nopen) wali kota Balikpapan atas Raperda Balikpapan tentang rencana pembangunan Industri kota Balikpapan dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Balikpapan tahun 2024-2044.
Untuk agenda kedua, yakni penyampaian laporan kerja dan rekomendasi Panitia khusus (Pansus) DPRD Balikpapan atas Pansus Piutang pajak daerah dan pengawasan aset tetap tanah bangunan gedung, serta tindaklanjut penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada pengawasan perumahan.
"Untuk pembahasan RTRW, selanjutnya akan diitindaklanjuti dengan penyampaikan pandangan umum fraksi," ucap Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono usai rapat.
Sementara itu, mengenai laporan serta rekomendasi Pansus Sapras dan piutang pajak. Untuk Sapras, kata dia, banyak pengembang yang sebetulnya ingin menyerahkan aset ke pemerintah kota, tetapi birokrasinya terlalu rumit khususnya di area perumahan.
"Saat ini ada empat yang sudah menyerahkan Saprasnya, enam yang sedang eksisting, 20 yang sedang berproses," akunya.
Ia melanjutkan, dikarenakan Saprasnya belum diserahkan ke pemerintah, sehingga membuat kondisi di perumahan-perumahan tersebut belum mendapat perbaiki, seperti jalan yang masih rusak.
Maka itu, ia berharap dinas terkait tidak terlalu ribet untuk proses penyerahannya. Karena aset juga kewajiban dari pengembang untuk menyerahkan seperti jalan, drianase dan ruang terbuka hijau (RTH).
"Apalagi 2 persen dari perumahan itu untuk TPU dan 4 persen untuk pendidikan. Itu sudah kami laporkan dan rekomendasikan, tinggal ditindaklanjuti oleh pemerintah," jelasnya.
Sementara mengenai Pansus piutang pajak salah satunya Wajib Pajak (WP), kata dia, itu sudah yang tidak terdeteksi, tapi neracanya secara angka masih tertulis dan itu punya hak pemerintah kota. Sehingga ketika WP itu tidak ada, seharusnya dihapuskan.
"Makanya perlu pemuktahiran datanya. Kemudian kami minta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, membentuk satuan tim untuk mengawasi dan harus ada juru sitanya. Karen ada berapa miliar yang tidak tertagih oleh Pemerintah Kota," pungkasnya.
(Sf/Rs)