Seputar Kaltim

    Rapat Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, BP BKT Beri Penjelasan Soal Temuan BPK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    30 Mei 2024 pukul 19:37 WITA

    Rapat kerja pansus LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 bersama Kepala Perangkat Daerah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap beberapa permasalahan terkait pengelolaan Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) tahun 2023. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), ditemukan rekening ganda dan penyaluran dana kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat.

    Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur (BP BKT), Imam Hidayat, memberikan penjelasan terkait temuan ini. Ia mengakui adanya rekening-rekening penerima beasiswa yang bermasalah. Namun, Imam Hidayat belum dapat memastikan apakah penerima tersebut sudah menerima dana beasiswa atau belum.

    "Ketika terjadi temuan BPK, dana beasiswa sudah dialokasikan ke kas daerah. Contoh kasus rekening ganda adalah saat kakak beradik menerima beasiswa. Kakaknya SMP, sedangkan adiknya SD. Karena keduanya tidak memiliki rekening sendiri, maka menggunakan rekening orang tua. Inilah yang menyebabkan temuan ganda," jelas Imam Hidayat.

    Selain itu juga, terdapat kesalahpahaman antar Kabupaten/Kota yang juga menyelenggarakan beasiswa. Sebelumnya terjadi keterlambatan waktu dari beberapa Kabupaten Kota yang melakukan cross check.

    "Penyelarasan sistem itu perlu, saat ini menggunakan sistem online yang tersambung pula dengan sistem kami, akan lebih mudah melakukan cross check. Sedangkan Kabupaten lain, seperti Kukar masih manual, yang mulai mencoba beralih ada Bontang dan Berau," paparnya.

    Menyoroti hal itu juga, Anggota Pansus LKPj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menilai potensi ketidaktepatan sasaran dalam penggunaan anggaran beasiswa tersebut. 

    Ia menegaskan bahwa para pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas harus segera menindaklanjuti temuan BPK terkait masalah-masalah dalam penyaluran beasiswa. Mereka juga harus memberikan penjelasan detail mengenai ketidaktepatan sasaran penggunaan anggaran beasiswa.

    Dalam temuan LHP BPK, terdapat penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat namun tetap ditetapkan sebagai penerima berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Jumlahnya mencapai 406 penerima (mahasiswa dan siswa) dengan total anggaran Rp 1.753.375.000,- untuk SK tahap I–IV, serta 13 mahasiswa dengan anggaran Rp 405.800.000,- untuk SK tahap V.

    Selain itu, terdapat kasus penerima beasiswa provinsi Kaltim yang juga menerima beasiswa dari Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai dengan total anggaran Rp 3.803.250.000,-.

    "Kami juga menyarankan kepada pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas untuk mengembangkan sistem seleksi calon penerima beasiswa. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penerima ganda seperti pada tahun sebelumnya," tambahnya.

    Menurut Baharuddin Demmu, pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas perlu melakukan evaluasi agar penyaluran beasiswa ke depannya lebih tepat sasaran. 

    "Sistem berbasis data dapat membantu mengidentifikasi peserta yang sudah menerima beasiswa dari kabupaten/kota lain, sehingga mereka dapat langsung ditolak melalui sistem," tuturnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Rapat Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, BP BKT Beri Penjelasan Soal Temuan BPK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    30 Mei 2024 pukul 19:37 WITA

    Rapat kerja pansus LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 bersama Kepala Perangkat Daerah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap beberapa permasalahan terkait pengelolaan Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) tahun 2023. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), ditemukan rekening ganda dan penyaluran dana kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat.

    Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur (BP BKT), Imam Hidayat, memberikan penjelasan terkait temuan ini. Ia mengakui adanya rekening-rekening penerima beasiswa yang bermasalah. Namun, Imam Hidayat belum dapat memastikan apakah penerima tersebut sudah menerima dana beasiswa atau belum.

    "Ketika terjadi temuan BPK, dana beasiswa sudah dialokasikan ke kas daerah. Contoh kasus rekening ganda adalah saat kakak beradik menerima beasiswa. Kakaknya SMP, sedangkan adiknya SD. Karena keduanya tidak memiliki rekening sendiri, maka menggunakan rekening orang tua. Inilah yang menyebabkan temuan ganda," jelas Imam Hidayat.

    Selain itu juga, terdapat kesalahpahaman antar Kabupaten/Kota yang juga menyelenggarakan beasiswa. Sebelumnya terjadi keterlambatan waktu dari beberapa Kabupaten Kota yang melakukan cross check.

    "Penyelarasan sistem itu perlu, saat ini menggunakan sistem online yang tersambung pula dengan sistem kami, akan lebih mudah melakukan cross check. Sedangkan Kabupaten lain, seperti Kukar masih manual, yang mulai mencoba beralih ada Bontang dan Berau," paparnya.

    Menyoroti hal itu juga, Anggota Pansus LKPj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menilai potensi ketidaktepatan sasaran dalam penggunaan anggaran beasiswa tersebut. 

    Ia menegaskan bahwa para pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas harus segera menindaklanjuti temuan BPK terkait masalah-masalah dalam penyaluran beasiswa. Mereka juga harus memberikan penjelasan detail mengenai ketidaktepatan sasaran penggunaan anggaran beasiswa.

    Dalam temuan LHP BPK, terdapat penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat namun tetap ditetapkan sebagai penerima berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Jumlahnya mencapai 406 penerima (mahasiswa dan siswa) dengan total anggaran Rp 1.753.375.000,- untuk SK tahap I–IV, serta 13 mahasiswa dengan anggaran Rp 405.800.000,- untuk SK tahap V.

    Selain itu, terdapat kasus penerima beasiswa provinsi Kaltim yang juga menerima beasiswa dari Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai dengan total anggaran Rp 3.803.250.000,-.

    "Kami juga menyarankan kepada pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas untuk mengembangkan sistem seleksi calon penerima beasiswa. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penerima ganda seperti pada tahun sebelumnya," tambahnya.

    Menurut Baharuddin Demmu, pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas perlu melakukan evaluasi agar penyaluran beasiswa ke depannya lebih tepat sasaran. 

    "Sistem berbasis data dapat membantu mengidentifikasi peserta yang sudah menerima beasiswa dari kabupaten/kota lain, sehingga mereka dapat langsung ditolak melalui sistem," tuturnya.

    (Sf/Rs)