Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com
Samarinda - Pemasangan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” di rumah penerima bantuan sosial (bansos) kembali memicu perdebatan publik. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan apakah cara itu manusiawi, meski tujuannya untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Stiker tersebut dipasang dalam rangka pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 alokasi Oktober sampai Desember 2025.
Di tengah pro dan kontra tersebut, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai penandaan rumah penerima bansos sebenarnya bisa menjadi alat kontrol publik, selama dijalankan dengan hati-hati dan tetap menjaga martabat warga.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi menegaskan, kebijakan itu sebaiknya dilihat dari sisi transparansi, bukan semata-mata sebagai bentuk “labelisasi” kemiskinan.
“Jangan dilihat sebagai hal yang memalukan. Ini soal kejujuran dan keterbukaan publik. Justru dengan keterbukaan seperti ini, kita bisa memperbaiki sistem yang selama ini sering dianggap tidak tepat sasaran,” ujar Darlis di Samarinda, Senin (10/11/2025).
Menurut dia, dengan adanya stiker, masyarakat bisa ikut memantau apakah penerima bantuan memang sesuai dengan data yang telah diverifikasi pemerintah. Jika ada rumah yang dinilai tidak layak menerima, warga bisa menyampaikan protes atau laporan.
Darlis menyebut, langkah ini berkaitan erat dengan penerapan Data Tunggal Sosial Nasional (Data Sen) yang menjadi dasar penyaluran bantuan. Dalam Data Sen, warga dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi ke dalam beberapa desil.
“Penggunaan stiker itu harapan kita agar pembagian dana bansos betul-betul sampai kepada orang yang masuk dalam kategori Data Sen. Di sana sudah jelas kategorinya, mulai dari desil 1 hingga desil 4, yang menentukan siapa yang berhak menerima bantuan,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap aspek psikologis penerima. Darlis menekankan, tujuan mulia menata data dan mencegah penyelewengan tidak boleh menimbulkan rasa dipermalukan di tengah lingkungan tempat tinggal.
“Membantu orang itu tidak boleh menghinakan. Jangan sampai niat baik pemerintah menyalurkan bantuan justru membuat penerima merasa direndahkan. Ini soal kemanusiaan,” tegasnya.
Darlis mendorong agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi yang masif, melibatkan RT, tokoh masyarakat, dan pendamping sosial. Dengan begitu, masyarakat memahami bahwa stiker tersebut adalah alat pengawasan dan transparansi, bukan cap yang memojokkan keluarga miskin.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com
Samarinda - Pemasangan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” di rumah penerima bantuan sosial (bansos) kembali memicu perdebatan publik. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan apakah cara itu manusiawi, meski tujuannya untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Stiker tersebut dipasang dalam rangka pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 alokasi Oktober sampai Desember 2025.
Di tengah pro dan kontra tersebut, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai penandaan rumah penerima bansos sebenarnya bisa menjadi alat kontrol publik, selama dijalankan dengan hati-hati dan tetap menjaga martabat warga.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi menegaskan, kebijakan itu sebaiknya dilihat dari sisi transparansi, bukan semata-mata sebagai bentuk “labelisasi” kemiskinan.
“Jangan dilihat sebagai hal yang memalukan. Ini soal kejujuran dan keterbukaan publik. Justru dengan keterbukaan seperti ini, kita bisa memperbaiki sistem yang selama ini sering dianggap tidak tepat sasaran,” ujar Darlis di Samarinda, Senin (10/11/2025).
Menurut dia, dengan adanya stiker, masyarakat bisa ikut memantau apakah penerima bantuan memang sesuai dengan data yang telah diverifikasi pemerintah. Jika ada rumah yang dinilai tidak layak menerima, warga bisa menyampaikan protes atau laporan.
Darlis menyebut, langkah ini berkaitan erat dengan penerapan Data Tunggal Sosial Nasional (Data Sen) yang menjadi dasar penyaluran bantuan. Dalam Data Sen, warga dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi ke dalam beberapa desil.
“Penggunaan stiker itu harapan kita agar pembagian dana bansos betul-betul sampai kepada orang yang masuk dalam kategori Data Sen. Di sana sudah jelas kategorinya, mulai dari desil 1 hingga desil 4, yang menentukan siapa yang berhak menerima bantuan,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap aspek psikologis penerima. Darlis menekankan, tujuan mulia menata data dan mencegah penyelewengan tidak boleh menimbulkan rasa dipermalukan di tengah lingkungan tempat tinggal.
“Membantu orang itu tidak boleh menghinakan. Jangan sampai niat baik pemerintah menyalurkan bantuan justru membuat penerima merasa direndahkan. Ini soal kemanusiaan,” tegasnya.
Darlis mendorong agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi yang masif, melibatkan RT, tokoh masyarakat, dan pendamping sosial. Dengan begitu, masyarakat memahami bahwa stiker tersebut adalah alat pengawasan dan transparansi, bukan cap yang memojokkan keluarga miskin.
(Sf/Rs)