Cari disini...
Seputar Kaltim
Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui diskominfo terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (2/10/2025) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan desa di Kutim sudah menjalankan kewajiban dalam memberikan informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Diskominfo Kutim, Ronny Bonar H Siburian, menyampaikan bahwa dari 35 OPD, baru 24 yang mengisi kuesioner evaluasi. Masih ada 11 OPD yang belum berpartisipasi.
"Ini jadi catatan penting buat kami, bahwa ke depan sosialisasi soal pentingnya keterbukaan informasi harus lebih digencarkan lagi," ujar Ronny.
Ia juga menambahkan hasil evaluasi ini tertuang dalam SK Bupati Nomor 555/K.209/2025, yang menjadi acuan untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi sudah dijalankan di setiap instansi pemerintah di Kutim.
Ronny menambahkan, pada tahun 2024 lalu, Kutim berada di posisi kedua terbaik se-Kalimantan Timur dalam hal keterbukaan informasi, di bawah Kota Bontang.
"Harapannya tahun ini bisa minimal sama, bahkan kalau bisa jadi yang terbaik di Kaltim," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kegiatan rutin, tapi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Ini bukan karangan kita, tapi memang aturan negara. Kita wajib jalankan sampai ke tingkat desa dan kelurahan," tegas Mahyunadi.
Ia meminta agar tahun depan tidak ada lagi OPD, kecamatan, atau desa yang tidak ikut dalam penilaian keterbukaan informasi.
"PPID harus jadi garda terdepan. Jangan tunggu diminta, tapi proaktif menyediakan informasi untuk masyarakat," tambahnya.
Rakor ini juga menjadi kesempatan untuk melihat apa saja yang sudah berjalan baik, dan apa yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, keterbukaan informasi bisa terus ditingkatkan.
"Dengan kerja sama yang baik kita dapat saling mendukung dan melengkapi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing demi kepentingan masyarakat," Pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui diskominfo terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (2/10/2025) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan desa di Kutim sudah menjalankan kewajiban dalam memberikan informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Diskominfo Kutim, Ronny Bonar H Siburian, menyampaikan bahwa dari 35 OPD, baru 24 yang mengisi kuesioner evaluasi. Masih ada 11 OPD yang belum berpartisipasi.
"Ini jadi catatan penting buat kami, bahwa ke depan sosialisasi soal pentingnya keterbukaan informasi harus lebih digencarkan lagi," ujar Ronny.
Ia juga menambahkan hasil evaluasi ini tertuang dalam SK Bupati Nomor 555/K.209/2025, yang menjadi acuan untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi sudah dijalankan di setiap instansi pemerintah di Kutim.
Ronny menambahkan, pada tahun 2024 lalu, Kutim berada di posisi kedua terbaik se-Kalimantan Timur dalam hal keterbukaan informasi, di bawah Kota Bontang.
"Harapannya tahun ini bisa minimal sama, bahkan kalau bisa jadi yang terbaik di Kaltim," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kegiatan rutin, tapi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Ini bukan karangan kita, tapi memang aturan negara. Kita wajib jalankan sampai ke tingkat desa dan kelurahan," tegas Mahyunadi.
Ia meminta agar tahun depan tidak ada lagi OPD, kecamatan, atau desa yang tidak ikut dalam penilaian keterbukaan informasi.
"PPID harus jadi garda terdepan. Jangan tunggu diminta, tapi proaktif menyediakan informasi untuk masyarakat," tambahnya.
Rakor ini juga menjadi kesempatan untuk melihat apa saja yang sudah berjalan baik, dan apa yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, keterbukaan informasi bisa terus ditingkatkan.
"Dengan kerja sama yang baik kita dapat saling mendukung dan melengkapi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing demi kepentingan masyarakat," Pungkasnya.
(Sf/Rs)