Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner KPU Bontang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aziz Maidy Muspa saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Kamis, (5/12/2024). Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Neni-Agus Haris ditetapkan sebagai pemeroleh suara tertinggi. Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Rabu (27/11/2024) lalu.
Komisioner KPU Teknis Penyelenggaraan KPU Bontang, Aziz Maidy Muspa mengatakan, keduanya memperoleh suara sebanyak 41.081. Di Bontang Utara keduanya memperoleh suara sebanyak 20.841 suara, Bontang Selatan 14.393 suara, dan Bontang Barat 5.847 suara.
“Perolehan suara kedua tertinggi oleh pasangan Basri-Chusnul,” ungkapnya saat diwawancarai awak media Kamis (5/12/2024) sore. Pasangan nomor urut dua tersebut memperoleh sebanyak 25.393 suara. Yakni di Bontang Utara 11.165 suara, Bontang Selatan 10.191 suara, dan Bontang Barat 4.037 suara.
Diurutan selanjutnya yakni pasangan nomor urut 3, Najirah-Aswar meraih 21.493 suara. Bontang Utara 9.126 suara, Bontang Selatan 8.756 suara, dan Bontang Barat 3.611 suara.
Terakhir, pasangan Sutomo-Nasrullah Sutomo-Nasrullah mendapat 7.455 suara. Di Bontang Utara keduanya meraih 3.593 suara, Bontang Selatan 2.443 suara, dan Bontang Barat 1.419 suara.
Sementara itu Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum Hamzah mengatakan, hari ini pihaknya baru menetapkan hasil rekapitulasi. Belum menyatakan paslon mana yang jadi pemenang.
Sebab, selanjutnya setelah penetapan rekapitulasi, akan ada waktu tiga hari untuk paslon yang merasa keberatan terkait hasil pemilihan, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terhitung mulai hari ini, sampai dengan senin depan. Paslon yang tidak terima boleh mengajukan gugatan,” tambahnya.
Setelah itu, jika sampai waktu yang telah ditentukan, tidak ada paslon yang mengajukan gugatan, pihaknya akan menunggu surat yang dikeluarkan MK terkait hal tersebut.
“Nanti MK akan mengeluarkan surat pernyataan kalau di Bontang tidak ada yang mengajukan keberatan,” kata dia.
Barulah setelah itu, KPU Bontang akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) calon pemenang paling lama lima hari setelah surat dari MK keluar, dan akan akan dipanjutkan dengan pelantikan di bulan Februari 2025 mendatang.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner KPU Bontang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aziz Maidy Muspa saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Kamis, (5/12/2024). Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Neni-Agus Haris ditetapkan sebagai pemeroleh suara tertinggi. Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Rabu (27/11/2024) lalu.
Komisioner KPU Teknis Penyelenggaraan KPU Bontang, Aziz Maidy Muspa mengatakan, keduanya memperoleh suara sebanyak 41.081. Di Bontang Utara keduanya memperoleh suara sebanyak 20.841 suara, Bontang Selatan 14.393 suara, dan Bontang Barat 5.847 suara.
“Perolehan suara kedua tertinggi oleh pasangan Basri-Chusnul,” ungkapnya saat diwawancarai awak media Kamis (5/12/2024) sore. Pasangan nomor urut dua tersebut memperoleh sebanyak 25.393 suara. Yakni di Bontang Utara 11.165 suara, Bontang Selatan 10.191 suara, dan Bontang Barat 4.037 suara.
Diurutan selanjutnya yakni pasangan nomor urut 3, Najirah-Aswar meraih 21.493 suara. Bontang Utara 9.126 suara, Bontang Selatan 8.756 suara, dan Bontang Barat 3.611 suara.
Terakhir, pasangan Sutomo-Nasrullah Sutomo-Nasrullah mendapat 7.455 suara. Di Bontang Utara keduanya meraih 3.593 suara, Bontang Selatan 2.443 suara, dan Bontang Barat 1.419 suara.
Sementara itu Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum Hamzah mengatakan, hari ini pihaknya baru menetapkan hasil rekapitulasi. Belum menyatakan paslon mana yang jadi pemenang.
Sebab, selanjutnya setelah penetapan rekapitulasi, akan ada waktu tiga hari untuk paslon yang merasa keberatan terkait hasil pemilihan, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terhitung mulai hari ini, sampai dengan senin depan. Paslon yang tidak terima boleh mengajukan gugatan,” tambahnya.
Setelah itu, jika sampai waktu yang telah ditentukan, tidak ada paslon yang mengajukan gugatan, pihaknya akan menunggu surat yang dikeluarkan MK terkait hal tersebut.
“Nanti MK akan mengeluarkan surat pernyataan kalau di Bontang tidak ada yang mengajukan keberatan,” kata dia.
Barulah setelah itu, KPU Bontang akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) calon pemenang paling lama lima hari setelah surat dari MK keluar, dan akan akan dipanjutkan dengan pelantikan di bulan Februari 2025 mendatang.
(Sf/Rs)