Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud saat ditemui di kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah pesan kepada Kepala Dinas, surat edaran dari KPK itu harus ditaati dan harus dijalankan,” jelas Rahmad kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Rahmad juga mengimbau para orang tua dan masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah, agar mengikuti seluruh tahapan penerimaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami juga meminta masyarakat tidak mengandalkan jalur tidak resmi maupun meminta bantuan pihak tertentu untuk meloloskan peserta didik,” tegasnya.
Menurutnya, proses penerimaan siswa baru harus dilakukan secara transparan dan adil bagi seluruh calon peserta didik. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada prasangka maupun upaya titip-menitip yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Jangan ada buruk sangka, titipan atau menitip. Insya Allah jalankan sesuai prosedur. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, harus menjadi tanggung jawab masing-masing personal,” ungkapnya.
Wali Kota menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru. Apabila ditemukan praktik titip-menitip atau penyalahgunaan kewenangan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya praktik titip-menitip, kami tidak segan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan,” mengingatkan pihak-pihak tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkot Balikpapan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, sehingga seluruh calon siswa memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud saat ditemui di kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah pesan kepada Kepala Dinas, surat edaran dari KPK itu harus ditaati dan harus dijalankan,” jelas Rahmad kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Rahmad juga mengimbau para orang tua dan masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah, agar mengikuti seluruh tahapan penerimaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami juga meminta masyarakat tidak mengandalkan jalur tidak resmi maupun meminta bantuan pihak tertentu untuk meloloskan peserta didik,” tegasnya.
Menurutnya, proses penerimaan siswa baru harus dilakukan secara transparan dan adil bagi seluruh calon peserta didik. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada prasangka maupun upaya titip-menitip yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Jangan ada buruk sangka, titipan atau menitip. Insya Allah jalankan sesuai prosedur. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, harus menjadi tanggung jawab masing-masing personal,” ungkapnya.
Wali Kota menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru. Apabila ditemukan praktik titip-menitip atau penyalahgunaan kewenangan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya praktik titip-menitip, kami tidak segan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan,” mengingatkan pihak-pihak tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkot Balikpapan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, sehingga seluruh calon siswa memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan.
(Sf/Rs)