Cari disini...
Seputar Kaltim
Kuasa hukum pihak yang memiliki lahan sedang meminta penghuni untuk mengosongkan lokasi. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus sengketa lahan seluas 8.188 meter persegi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya menemui titik terang dan penyelesaian akhir.
Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan secara sah menyatakan lahan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut kembali menjadi milik Heryono Admaja.
Melalui kuasa hukumnya, Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, pihak Heryono Admaja menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan selama kurang lebih tiga tahun kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan MA Nomor 1365 PK/PDT/2025 tertanggal 1 Desember 2025, MA secara resmi membatalkan putusan Kasasi Nomor 6355 PDT/2024, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 100 PDT/2024, serta putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor 131 PDT/2023.
"Keputusan PK hari ini menggugurkan seluruhnya keputusan yang ada di bawahnya. Karena ini PK adalah upaya hukum terakhir," tegas Abraham Ingan, Kamis (18/6/2026).
Menindaklanjuti putusan final tersebut, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi terakhir kepada sejumlah pihak yang masih menempati lahan.
Para penghuni yang diketahui bernama Marianto, Mukhtar (Ibu Nur), Mayuni, serta Agus Sudarso (pengelola usaha sate), diminta untuk segera mengosongkan lokasi secara sukarela.
Upaya untuk mengonfirmasi pihak penghuni pun dilakukan agar informasi berimbang. Marianto, salah satu penghuni yang sehari-hari mencari nafkah sebagai pedagang di lahan tersebut, mengaku terkejut dengan adanya putusan pengosongan ini.
Ia menuturkan bahwa dirinya pada awalnya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai adanya sengketa hukum di atas tanah yang ia tempati.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau tanah ini ternyata bermasalah atau ada pemalsuan surat. Tahunya saya cuma bayar uang sewa saja biar bisa usaha," ungkap Marianto pasrah.
Ketidaktahuan Marianto dan penghuni lainnya ini sangat beralasan. Diketahui, selama ini para penghuni lahan merasa aman karena rutin membayar uang sewa kepada sosok bernama Haji Amansah.
Mereka menjadi korban ketidaktahuan informasi dari pihak yang memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal.
Meskipun memahami posisi para penghuni yang diduga menjadi korban penyesatan informasi, tim kuasa hukum tetap memberikan tenggat waktu yang tegas.
Abraham Ingan menyebutkan bahwa setelah masa somasi selama satu bulan habis, pihaknya memberikan waktu tambahan 3x24 jam (berkisar hingga maksimal 7 hari) bagi para penghuni untuk segera angkat kaki.
Jika ultimatum ini diabaikan, pihak Heryono Admaja tak segan menyeret kasus ini ke ranah pidana.
"Jika tidak mengosongkan, maka kami akan tempuh jalur hukum yang keras yaitu hukum pidana. Laporannya adalah menduduki lahan tanpa hak atau tanpa izin, karena tidak ada lagi kaitan mereka ini dengan kasus perdata," tambah Abraham.
Sujanlie Totong mengungkapkan bahwa lahan tersebut sejatinya telah dikuasai oleh kliennya dengan bukti kepemilikan SHM yang sah sejak tahun 1996, yang awalnya dibeli dari pihak bernama Juriati.
Namun, pada 2015, mendadak muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Rahul Sutiyaman dengan bermodalkan segel palsu.
"Dasar yang mereka buat adalah dari segel yang palsu. Apa yang dipalsukan? Tanda tangan Camat dan RT itu produk stempel, bukan tanda tangan basah. Jadi otomatis SPPT-nya adalah palsu," ungkap Sujanlie membeberkan bukti.
Tindak pidana pemalsuan ini sendiri telah diputus bersalah oleh pengadilan. Berikut adalah rincian putusannya Rahul Sutiyaman selaku pengguna surat palsu telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Nyoman Sudiana disebut sebagai dalang utama, divonis 3 tahun penjara setelah bandingnya di tingkat Pengadilan Tinggi ditolak.
Dokumen palsu tersebut diketahui bermuara pada transaksi kepada Haji Amansah, sosok yang selama ini menerima uang sewa dari para penghuni lahan seperti Marianto.
Sujanlie sangat menyayangkan oknum yang mengadu domba warga di lapangan dan memberikan informasi yang menyesatkan.
"Mereka membayar kepada orang yang salah. Harusnya mereka tahu itu milik Pak Heri. Jangan memberi pengetahuan hukum secara sesat, kita harus pintar mengedukasi masyarakat, jangan masyarakat diadu domba," tegas Sujanlie.
Selain memenangkan hak atas tanah, Sujanlie juga menyoroti adanya dugaan kerugian negara terkait pembayaran ganti rugi pelebaran parit di lahan sengketa tersebut.
Ia menyebut Heryono Admaja telah menerima ganti rugi dari pemerintah pada 2009.
Namun, penghuni liar berdalih mereka menyewa kepada pihak lawan dengan alasan adanya klaim ganti rugi parit serupa pada 2015.
"Ada indikasi kerugian negara. Ada tidak dalam satu lokasi dibayar dua kali?. Ini sudah harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kuasa hukum pihak yang memiliki lahan sedang meminta penghuni untuk mengosongkan lokasi. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus sengketa lahan seluas 8.188 meter persegi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya menemui titik terang dan penyelesaian akhir.
Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan secara sah menyatakan lahan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut kembali menjadi milik Heryono Admaja.
Melalui kuasa hukumnya, Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, pihak Heryono Admaja menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan selama kurang lebih tiga tahun kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan MA Nomor 1365 PK/PDT/2025 tertanggal 1 Desember 2025, MA secara resmi membatalkan putusan Kasasi Nomor 6355 PDT/2024, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 100 PDT/2024, serta putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor 131 PDT/2023.
"Keputusan PK hari ini menggugurkan seluruhnya keputusan yang ada di bawahnya. Karena ini PK adalah upaya hukum terakhir," tegas Abraham Ingan, Kamis (18/6/2026).
Menindaklanjuti putusan final tersebut, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi terakhir kepada sejumlah pihak yang masih menempati lahan.
Para penghuni yang diketahui bernama Marianto, Mukhtar (Ibu Nur), Mayuni, serta Agus Sudarso (pengelola usaha sate), diminta untuk segera mengosongkan lokasi secara sukarela.
Upaya untuk mengonfirmasi pihak penghuni pun dilakukan agar informasi berimbang. Marianto, salah satu penghuni yang sehari-hari mencari nafkah sebagai pedagang di lahan tersebut, mengaku terkejut dengan adanya putusan pengosongan ini.
Ia menuturkan bahwa dirinya pada awalnya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai adanya sengketa hukum di atas tanah yang ia tempati.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau tanah ini ternyata bermasalah atau ada pemalsuan surat. Tahunya saya cuma bayar uang sewa saja biar bisa usaha," ungkap Marianto pasrah.
Ketidaktahuan Marianto dan penghuni lainnya ini sangat beralasan. Diketahui, selama ini para penghuni lahan merasa aman karena rutin membayar uang sewa kepada sosok bernama Haji Amansah.
Mereka menjadi korban ketidaktahuan informasi dari pihak yang memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal.
Meskipun memahami posisi para penghuni yang diduga menjadi korban penyesatan informasi, tim kuasa hukum tetap memberikan tenggat waktu yang tegas.
Abraham Ingan menyebutkan bahwa setelah masa somasi selama satu bulan habis, pihaknya memberikan waktu tambahan 3x24 jam (berkisar hingga maksimal 7 hari) bagi para penghuni untuk segera angkat kaki.
Jika ultimatum ini diabaikan, pihak Heryono Admaja tak segan menyeret kasus ini ke ranah pidana.
"Jika tidak mengosongkan, maka kami akan tempuh jalur hukum yang keras yaitu hukum pidana. Laporannya adalah menduduki lahan tanpa hak atau tanpa izin, karena tidak ada lagi kaitan mereka ini dengan kasus perdata," tambah Abraham.
Sujanlie Totong mengungkapkan bahwa lahan tersebut sejatinya telah dikuasai oleh kliennya dengan bukti kepemilikan SHM yang sah sejak tahun 1996, yang awalnya dibeli dari pihak bernama Juriati.
Namun, pada 2015, mendadak muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Rahul Sutiyaman dengan bermodalkan segel palsu.
"Dasar yang mereka buat adalah dari segel yang palsu. Apa yang dipalsukan? Tanda tangan Camat dan RT itu produk stempel, bukan tanda tangan basah. Jadi otomatis SPPT-nya adalah palsu," ungkap Sujanlie membeberkan bukti.
Tindak pidana pemalsuan ini sendiri telah diputus bersalah oleh pengadilan. Berikut adalah rincian putusannya Rahul Sutiyaman selaku pengguna surat palsu telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Nyoman Sudiana disebut sebagai dalang utama, divonis 3 tahun penjara setelah bandingnya di tingkat Pengadilan Tinggi ditolak.
Dokumen palsu tersebut diketahui bermuara pada transaksi kepada Haji Amansah, sosok yang selama ini menerima uang sewa dari para penghuni lahan seperti Marianto.
Sujanlie sangat menyayangkan oknum yang mengadu domba warga di lapangan dan memberikan informasi yang menyesatkan.
"Mereka membayar kepada orang yang salah. Harusnya mereka tahu itu milik Pak Heri. Jangan memberi pengetahuan hukum secara sesat, kita harus pintar mengedukasi masyarakat, jangan masyarakat diadu domba," tegas Sujanlie.
Selain memenangkan hak atas tanah, Sujanlie juga menyoroti adanya dugaan kerugian negara terkait pembayaran ganti rugi pelebaran parit di lahan sengketa tersebut.
Ia menyebut Heryono Admaja telah menerima ganti rugi dari pemerintah pada 2009.
Namun, penghuni liar berdalih mereka menyewa kepada pihak lawan dengan alasan adanya klaim ganti rugi parit serupa pada 2015.
"Ada indikasi kerugian negara. Ada tidak dalam satu lokasi dibayar dua kali?. Ini sudah harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," tutupnya.
(Sf/Lo)