Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengubahan UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h. (Ilustrasi)
Samarinda - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kampanye di satuan pendidikan memunculkan penolakan dari kalangan akademisi, pengamat dan aktivis mahasiswa.
Putusan tersebut tertuang pada Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah UU Pemilu Pasal 280 Ayat (1) pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyebut MK memindahkan bagian penjelasan ke batang tubuh pasal 280 ayat (1) huruf h.
"Jadi tetap sama seperti sebelumnya, kampus boleh dijadikan tempat adu gagasan tapi bukan untuk kampanye, Yang boleh masuk kampus adalah idenya dan bukan atribut kampanyenya," kata Castro, panggilan akrabnya.
Ia menegaskan dalam aturan yang beralaku, pihak kampus yang dapat mengatur sepenuhnya. "Partai juga tidak bisa seenaknya menentukan waktu, tapi ditentukan oleh pihak kampusnya. Makanya dipakai frase izin, jangan dimaknai kampanye seenaknya di kampus," imbuhnya.
Pendidikan politik, kata dia, harus bermartabat dengan fokus kepada ide dan gagasan, bukan hanya simbolik partai yang ditunjukkan. "Isi kepala calon memang mesti diperiksa di kampus, biar ilmiah dan verified. Ini hal yang lumrah di negara Eropa dan Amerika, bagus untuk membangun perspektif dan kesadaran politik mahasiswa di kampus," terangnya.
Banyaknya institusi yang menolak akan hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kericuhan di kampus, Castro menanggapi dengan santai. "Bagus kalau ricuh, 'kan memang tujuannya bertengkar ide," lanjutnya.
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unmul, Naufal Banu tegas menolak keputusan tersebut. Sebab tetap masuk dalam kategori kampanye. "Itu sama saja kampanye, walau dibungkus sedemikian rupa melalui gagasan atau ide," ungkapnya.
Hal demikian membuat Banu beserta para aktivis lainnya akan menyuarakan penentangan kampanye di Kampus. "Kami masih dalam kajian, namun tetap BEM KM Unmul masih menentang keras demikian," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengubahan UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h. (Ilustrasi)
Samarinda - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kampanye di satuan pendidikan memunculkan penolakan dari kalangan akademisi, pengamat dan aktivis mahasiswa.
Putusan tersebut tertuang pada Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah UU Pemilu Pasal 280 Ayat (1) pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyebut MK memindahkan bagian penjelasan ke batang tubuh pasal 280 ayat (1) huruf h.
"Jadi tetap sama seperti sebelumnya, kampus boleh dijadikan tempat adu gagasan tapi bukan untuk kampanye, Yang boleh masuk kampus adalah idenya dan bukan atribut kampanyenya," kata Castro, panggilan akrabnya.
Ia menegaskan dalam aturan yang beralaku, pihak kampus yang dapat mengatur sepenuhnya. "Partai juga tidak bisa seenaknya menentukan waktu, tapi ditentukan oleh pihak kampusnya. Makanya dipakai frase izin, jangan dimaknai kampanye seenaknya di kampus," imbuhnya.
Pendidikan politik, kata dia, harus bermartabat dengan fokus kepada ide dan gagasan, bukan hanya simbolik partai yang ditunjukkan. "Isi kepala calon memang mesti diperiksa di kampus, biar ilmiah dan verified. Ini hal yang lumrah di negara Eropa dan Amerika, bagus untuk membangun perspektif dan kesadaran politik mahasiswa di kampus," terangnya.
Banyaknya institusi yang menolak akan hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kericuhan di kampus, Castro menanggapi dengan santai. "Bagus kalau ricuh, 'kan memang tujuannya bertengkar ide," lanjutnya.
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unmul, Naufal Banu tegas menolak keputusan tersebut. Sebab tetap masuk dalam kategori kampanye. "Itu sama saja kampanye, walau dibungkus sedemikian rupa melalui gagasan atau ide," ungkapnya.
Hal demikian membuat Banu beserta para aktivis lainnya akan menyuarakan penentangan kampanye di Kampus. "Kami masih dalam kajian, namun tetap BEM KM Unmul masih menentang keras demikian," tutupnya.
(Sf/By)