Pusat Larang Pemda Perpanjang Kontrak Tenaga Non-ASN, Sekda Berau Harap Ada Kebijakan Khusus

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    08 Januari 2025 01:56 WIB

    Sekda Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bersama Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) perpanjang kontrak tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Hal ini disebut pelaksanaan dan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

    Seketaris Daerah (Sekda) Berau, M Said menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau telah menetapkan kebijakan tegas terkait penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menpan RB yang menegaskan bahwa Pemerintah daerah dilarang untuk memperpanjang Tenaga Non ASN kurang dari masa kerja dua tahun, tidak lain juga untuk mendukung pengelolaan tenaga kerja yang lebih efisien dan transparan.

    "Mau tidak mau harus melaksanakan perintah itu karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang dan Menpa RB," ujar M Said. 

    Namun demikian, ia  berharap nantinya ada mekanisme lain yang dapat dilakukan khususnya bagi mereka yang masa kerjanya masih di bawah dua tahun. Misalnya dalam bentuk outsourcing dan sebagainya, karena hal tersebut masih dimungkinkan.

    "Misalnya untuk mengubah status mereka, tapi dengan catatan bahwa outsourcing ini, tentu terkait dengan tenaga-tenaga teknis misalnya cleaning service, penjaga malam, supir dan lain sebagainya, itu kita berharap masih ada outsourcing disitu," tuturnya.

    Dalam SE bernomor 870/1459/BKPSDM-1/2024 itu, berisi beberapa poin yang menjadi perhatian bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

    Dalam upaya penataan tenaga Non ASN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024, hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.

    Selain itu, ia menyampaikan bahwa yang di perpanjang kontraknya di tahun 2025 yakni pertama yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu, baik yang lulus menjadi PPPK penuh waktu maupun yang sementara tidak lulus menjadi pppk paruh waktu.

    "Itu otomatis akan kita perpanjang kontraknya atau tenaga non ASN nya," ujarnya.

    Kemudian, ia menjelaskan yang kedua yakni Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang lulus tes seleksi CPNS juga akan diperpanjang. Selanjutnya kategori ketiga yaitu PTT yang telah mengikuti seleksi CPNS otomatis akun mereka terblokir karena basis datanya menggunakan nik.

    "Nah itu kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, dari Menpan RB. Kita berharap ada kebijakan untuk membuka itu supaya tidak terblokir dan mereka yang sudah mengabdi diatas dua tahun itu bisa mendaftar kembali di PPPK," ungkapnya.

    Said juga berharap kedepan ada kebijakan-kebijakan selanjutnya. Namun ia juga menyampaikan bahwa aturan yang ada harus dipatuhi dan dilakukan terlebih dahulu.

    "Kita juga tidak ingin kemudian misalnya jadi polemik ada pelanggaran hukum dan sebagainya terkait pengangkatan yang tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pusat Larang Pemda Perpanjang Kontrak Tenaga Non-ASN, Sekda Berau Harap Ada Kebijakan Khusus

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    08 Januari 2025 01:56 WIB

    Sekda Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bersama Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) perpanjang kontrak tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Hal ini disebut pelaksanaan dan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

    Seketaris Daerah (Sekda) Berau, M Said menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau telah menetapkan kebijakan tegas terkait penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menpan RB yang menegaskan bahwa Pemerintah daerah dilarang untuk memperpanjang Tenaga Non ASN kurang dari masa kerja dua tahun, tidak lain juga untuk mendukung pengelolaan tenaga kerja yang lebih efisien dan transparan.

    "Mau tidak mau harus melaksanakan perintah itu karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang dan Menpa RB," ujar M Said. 

    Namun demikian, ia  berharap nantinya ada mekanisme lain yang dapat dilakukan khususnya bagi mereka yang masa kerjanya masih di bawah dua tahun. Misalnya dalam bentuk outsourcing dan sebagainya, karena hal tersebut masih dimungkinkan.

    "Misalnya untuk mengubah status mereka, tapi dengan catatan bahwa outsourcing ini, tentu terkait dengan tenaga-tenaga teknis misalnya cleaning service, penjaga malam, supir dan lain sebagainya, itu kita berharap masih ada outsourcing disitu," tuturnya.

    Dalam SE bernomor 870/1459/BKPSDM-1/2024 itu, berisi beberapa poin yang menjadi perhatian bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

    Dalam upaya penataan tenaga Non ASN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024, hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.

    Selain itu, ia menyampaikan bahwa yang di perpanjang kontraknya di tahun 2025 yakni pertama yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu, baik yang lulus menjadi PPPK penuh waktu maupun yang sementara tidak lulus menjadi pppk paruh waktu.

    "Itu otomatis akan kita perpanjang kontraknya atau tenaga non ASN nya," ujarnya.

    Kemudian, ia menjelaskan yang kedua yakni Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang lulus tes seleksi CPNS juga akan diperpanjang. Selanjutnya kategori ketiga yaitu PTT yang telah mengikuti seleksi CPNS otomatis akun mereka terblokir karena basis datanya menggunakan nik.

    "Nah itu kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, dari Menpan RB. Kita berharap ada kebijakan untuk membuka itu supaya tidak terblokir dan mereka yang sudah mengabdi diatas dua tahun itu bisa mendaftar kembali di PPPK," ungkapnya.

    Said juga berharap kedepan ada kebijakan-kebijakan selanjutnya. Namun ia juga menyampaikan bahwa aturan yang ada harus dipatuhi dan dilakukan terlebih dahulu.

    "Kita juga tidak ingin kemudian misalnya jadi polemik ada pelanggaran hukum dan sebagainya terkait pengangkatan yang tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)