Seputar Kaltim

    PusHAM-MT Unmul Kritik Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Jelang Aksi 21 April 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    20 April 2026 pukul 16:47 WITA

    Petugas sedang memasang kawat besi di depan kantor Gubernur Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan dan kritik atas pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. 

    Pemasangan ini dilakukan menjelang rencana aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat pada 21 April, sebagaimana yang sebelumnya diberitakan oleh Tribun Kaltim.

    Ketua PusHAM-MT, Musthafa menilai bahwa langkah pengamanan yang diambil oleh pihak berwenang tidak proporsional.

    "Tindakan pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Musthafa.

    Lebih lanjut, ia menyoroti dampak dari pendekatan keamanan tersebut terhadap iklim demokrasi di daerah. 

    "Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi," tambahnya.

    PusHAM-MT mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3). 

    Selain itu, hak warga negara ini juga dilindungi hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Dalam kacamata hukum HAM nasional, negara tidak hanya wajib menghormati (to respect), tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebasan berpendapat. 

    Pengamanan yang bersifat intimidatif dinilai dapat dikualifikasikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional jika tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan umum.

    Pihak PusHAM-MT menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada substansi aspirasi.

    "Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat," ujar Musthafa. 

    "Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan," lanjutnya.

    Melalui siaran pers nomor 08/PUSHAM-MT/LP2M/IV/2026 ini, PusHAM-MT mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera meninjau kembali pendekatan pengamanan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip HAM dan demokrasi. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    PusHAM-MT Unmul Kritik Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Jelang Aksi 21 April 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    20 April 2026 pukul 16:47 WITA

    Petugas sedang memasang kawat besi di depan kantor Gubernur Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan dan kritik atas pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. 

    Pemasangan ini dilakukan menjelang rencana aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat pada 21 April, sebagaimana yang sebelumnya diberitakan oleh Tribun Kaltim.

    Ketua PusHAM-MT, Musthafa menilai bahwa langkah pengamanan yang diambil oleh pihak berwenang tidak proporsional.

    "Tindakan pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Musthafa.

    Lebih lanjut, ia menyoroti dampak dari pendekatan keamanan tersebut terhadap iklim demokrasi di daerah. 

    "Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi," tambahnya.

    PusHAM-MT mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3). 

    Selain itu, hak warga negara ini juga dilindungi hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Dalam kacamata hukum HAM nasional, negara tidak hanya wajib menghormati (to respect), tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebasan berpendapat. 

    Pengamanan yang bersifat intimidatif dinilai dapat dikualifikasikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional jika tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan umum.

    Pihak PusHAM-MT menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada substansi aspirasi.

    "Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat," ujar Musthafa. 

    "Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan," lanjutnya.

    Melalui siaran pers nomor 08/PUSHAM-MT/LP2M/IV/2026 ini, PusHAM-MT mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera meninjau kembali pendekatan pengamanan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip HAM dan demokrasi. 

    (Sf/Rs)