Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi saat ditemui di kantor sekretariat DPRD, Rabu (10/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polemik pencopotan spanduk berbayar milik salah satu calon anggota DPRD Balikpapan yang terpasang di papan reklame kawasan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah akhirnya menemui titik terang.
Komisi I DPRD Kota Balikpapan pun telah memanggil Satpol PP Balikpapan untuk menjelaskan tekait hal itu.
"Kami sudah panggil Satpol PP dan Kesbangpol untuk menerangkan, sekarang sudah cukup jelas," ucap Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, Puryadi kepada awak media, Rabu (10/1/2024).
Dikatakan, pencopotan itu hanya karena miss komunikasi antara Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Tengah yang berpedoman pada landasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam aturannya tidak boleh melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) di sepanjang jalan protokol yang telah ditentukan.
"Sekarang sudah jelas alur masalahnya. Ternyata di kawasan itu menggunakan Perwali (Peraturan Wali Kota, Red) dan PKPU. Sedangkan KPU juga mengacu pada Perwali,” jelasnya.
Dapat disimpulkan jika pemasangan algaka di papan reklame yang berbayar diperbolehkan, meski itu berada di jalan protokol yang dilarang oleh PKPU.
Regulasi pemasangan algaka di Kota Berima diatur melalui Perwali nomor 62 tahun 2022, termasuk aturan lokasi yang boleh dan dilarang.
"Seperti ditempelkan di pohon atau tiang listrik, itu 'kan memang tidak boleh. Jadi saya rasa masalah ini sudah cukup jelas,” paparnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi saat ditemui di kantor sekretariat DPRD, Rabu (10/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polemik pencopotan spanduk berbayar milik salah satu calon anggota DPRD Balikpapan yang terpasang di papan reklame kawasan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah akhirnya menemui titik terang.
Komisi I DPRD Kota Balikpapan pun telah memanggil Satpol PP Balikpapan untuk menjelaskan tekait hal itu.
"Kami sudah panggil Satpol PP dan Kesbangpol untuk menerangkan, sekarang sudah cukup jelas," ucap Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, Puryadi kepada awak media, Rabu (10/1/2024).
Dikatakan, pencopotan itu hanya karena miss komunikasi antara Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Tengah yang berpedoman pada landasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam aturannya tidak boleh melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) di sepanjang jalan protokol yang telah ditentukan.
"Sekarang sudah jelas alur masalahnya. Ternyata di kawasan itu menggunakan Perwali (Peraturan Wali Kota, Red) dan PKPU. Sedangkan KPU juga mengacu pada Perwali,” jelasnya.
Dapat disimpulkan jika pemasangan algaka di papan reklame yang berbayar diperbolehkan, meski itu berada di jalan protokol yang dilarang oleh PKPU.
Regulasi pemasangan algaka di Kota Berima diatur melalui Perwali nomor 62 tahun 2022, termasuk aturan lokasi yang boleh dan dilarang.
"Seperti ditempelkan di pohon atau tiang listrik, itu 'kan memang tidak boleh. Jadi saya rasa masalah ini sudah cukup jelas,” paparnya.
(Sf/By)