Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekda Kabupaten Paser, Katsul Wijaya. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai melakukan berbagai langkah persiapan terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru. Langkah itu dilakukan karena kepastian masa purna tugas pejabat Sekda saat ini akan berakhir pada awal tahun mendatang.
Kepastian tersebut didasarkan pada terbitnya Surat Keputusan (SK) pensiun pejabat Sekda yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2027. Dengan adanya keputusan itu, menjadi acuan dasar bagi pemerintah daerah untuk segera memulai proses pengisian jabatan.
Sekda Kabupaten Paser, Katsul Wijaya menyebut posisi situasi itu mendorong jajaran pemerintah daerah untuk bergerak cepat melakukan langkah persiapan pengisian.
Mengingat Sekda merupakan posisi eselon II.a atau pimpinan tinggi pratama tertinggi di tingkat kabupaten, proses pengisian jabatan itu membutuhkan mekanisme serta tim penilai yang khusus.
"Untuk pengisian Sekda ini ketuanya juga saya. Komite talenta ad-hoc," kata Katsul Wijaya, Senin (7/9/2026).
Pemerintah daerah membedakan tim seleksi Sekda dengan komite talenta reguler yang selama ini bertugas melakukan pengisian jabatan untuk jenjang eselon II, eselon III serta eselon IV.
Khusus untuk pengisian jabatan Sekda, pemerintah kabupaten akan membentuk Komite Talenta Ad-hoc. Pejabat Sekda yang masih aktif saat ini ditunjuk secara langsung untuk memimpin komite tersebut.
Komite Talenta Ad-hoc tersebut akan beranggotakan unsur-unsur eksternal dan internal yang terdiri dari lima orang. Komposisi tersebut melibatkan perwakilan dari perguruan tinggi serta pemerintah provinsi.
"unsur-unsurnya dari perguruan tinggi dan dari pemerintah provinsi," tambahnya.
Saat ini, pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan pihak provinsi dan perguruan tinggi. Diharapkan masing-masing lembaga mengirimkan dua orang perwakilan untuk melengkapi susunan keanggotaan komite.
Setelah keanggotaan Komite Talenta Ad-hoc resmi terbentuk, rapat perdana akan segera digelar untuk membahas hal teknis, mulai dari proses pendaftaran, kriteria persyaratan, hingga tahapan seleksi secara rinci.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekda Kabupaten Paser, Katsul Wijaya. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai melakukan berbagai langkah persiapan terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru. Langkah itu dilakukan karena kepastian masa purna tugas pejabat Sekda saat ini akan berakhir pada awal tahun mendatang.
Kepastian tersebut didasarkan pada terbitnya Surat Keputusan (SK) pensiun pejabat Sekda yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2027. Dengan adanya keputusan itu, menjadi acuan dasar bagi pemerintah daerah untuk segera memulai proses pengisian jabatan.
Sekda Kabupaten Paser, Katsul Wijaya menyebut posisi situasi itu mendorong jajaran pemerintah daerah untuk bergerak cepat melakukan langkah persiapan pengisian.
Mengingat Sekda merupakan posisi eselon II.a atau pimpinan tinggi pratama tertinggi di tingkat kabupaten, proses pengisian jabatan itu membutuhkan mekanisme serta tim penilai yang khusus.
"Untuk pengisian Sekda ini ketuanya juga saya. Komite talenta ad-hoc," kata Katsul Wijaya, Senin (7/9/2026).
Pemerintah daerah membedakan tim seleksi Sekda dengan komite talenta reguler yang selama ini bertugas melakukan pengisian jabatan untuk jenjang eselon II, eselon III serta eselon IV.
Khusus untuk pengisian jabatan Sekda, pemerintah kabupaten akan membentuk Komite Talenta Ad-hoc. Pejabat Sekda yang masih aktif saat ini ditunjuk secara langsung untuk memimpin komite tersebut.
Komite Talenta Ad-hoc tersebut akan beranggotakan unsur-unsur eksternal dan internal yang terdiri dari lima orang. Komposisi tersebut melibatkan perwakilan dari perguruan tinggi serta pemerintah provinsi.
"unsur-unsurnya dari perguruan tinggi dan dari pemerintah provinsi," tambahnya.
Saat ini, pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan pihak provinsi dan perguruan tinggi. Diharapkan masing-masing lembaga mengirimkan dua orang perwakilan untuk melengkapi susunan keanggotaan komite.
Setelah keanggotaan Komite Talenta Ad-hoc resmi terbentuk, rapat perdana akan segera digelar untuk membahas hal teknis, mulai dari proses pendaftaran, kriteria persyaratan, hingga tahapan seleksi secara rinci.
(Sf/Lo)