Pura-pura Tidur di Truk, Warga Sotek Berhasil Ringkus Pencuri Aki

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    02 Mei 2025 01:10 WIB

    Spesialis pencuri aki mobil yang berhasil diringkus warga dan telah ditahan kepolisian.(Istimewa)

    Penajam – Warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam berhasil meringkus Kh (33) yang kedapatan mencuri aki mobil, Rabu (30/4/2025) dini hari.

    Ternyata Kh juga tinggal di Kelurahan Sotek. Ia ditangkap Achmad Nur Hakim Subekhan setelah dua kali mencuri di TKP yang sama. 

    Awalnya Achmad memutuskan pura-pura tidur di dalam truk tangki miliknya guna mengungkap pelaku yang mencuri akinya. Karena sebelumnya ia sudah kehilangan dua unit aki.

    Ketika di dalam truk kecurigaan Achmad menemui titik terang saat dirinya melihat seseorang mondar-mandir di depan rumah. Tak lama, orang yang mencurigakan itu mulai mencoba mendekat ke arah truk yang terparkir, ia mengintip ke arah dalam truk. 

    Achmad seketika langsung meneriaki orang tersebut. Teriakan Achmad pun berhasil mengundang warga sekitar langsung berdatangan untuk menangkap pelaku. 

    “Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Jumat (2/5/2025).

    Dian Kusnawan mengatakan pelaku telah ditahan dan sedang ditangani oleh Polsek Penajam. “Pelaku mengaku telah melakukan pencurian aki di beberapa kendaraan di wilayah Sotek. Barang hasil curian dijual ke pengepul besi tua keliling dengan harga antara Rp140-Rp200 ribu,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terlibat dalam pencurian aki milik dua warga lainnya, Sulatri dan Supriadi yang kerugiannya ditaksir lebih dari Rp7 juta. 

    Setelah mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita dua aki sebagai barang bukti dari pengepul bernama Priyo Prayitno alias Supri.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Dian.

    Terakhir, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pura-pura Tidur di Truk, Warga Sotek Berhasil Ringkus Pencuri Aki

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    02 Mei 2025 01:10 WIB

    Spesialis pencuri aki mobil yang berhasil diringkus warga dan telah ditahan kepolisian.(Istimewa)

    Penajam – Warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam berhasil meringkus Kh (33) yang kedapatan mencuri aki mobil, Rabu (30/4/2025) dini hari.

    Ternyata Kh juga tinggal di Kelurahan Sotek. Ia ditangkap Achmad Nur Hakim Subekhan setelah dua kali mencuri di TKP yang sama. 

    Awalnya Achmad memutuskan pura-pura tidur di dalam truk tangki miliknya guna mengungkap pelaku yang mencuri akinya. Karena sebelumnya ia sudah kehilangan dua unit aki.

    Ketika di dalam truk kecurigaan Achmad menemui titik terang saat dirinya melihat seseorang mondar-mandir di depan rumah. Tak lama, orang yang mencurigakan itu mulai mencoba mendekat ke arah truk yang terparkir, ia mengintip ke arah dalam truk. 

    Achmad seketika langsung meneriaki orang tersebut. Teriakan Achmad pun berhasil mengundang warga sekitar langsung berdatangan untuk menangkap pelaku. 

    “Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Jumat (2/5/2025).

    Dian Kusnawan mengatakan pelaku telah ditahan dan sedang ditangani oleh Polsek Penajam. “Pelaku mengaku telah melakukan pencurian aki di beberapa kendaraan di wilayah Sotek. Barang hasil curian dijual ke pengepul besi tua keliling dengan harga antara Rp140-Rp200 ribu,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terlibat dalam pencurian aki milik dua warga lainnya, Sulatri dan Supriadi yang kerugiannya ditaksir lebih dari Rp7 juta. 

    Setelah mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita dua aki sebagai barang bukti dari pengepul bernama Priyo Prayitno alias Supri.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Dian.

    Terakhir, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    (Sf/Lo)