Pura-pura Minta Tunjukkan Alamat, Pria di Samarinda Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    28 Maret 2026 12:51 WIB

    Seorang pelaku yang ditangkap oleh polisi. (Ilustrasi: Gemini/AI)

    Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

    Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus seorang pria berusia 42 tahun.

    Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaqi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan insiden yang menimpa anak mereka pada Sabtu (21/3/2026) lalu.

    "Benar, kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari keluarga. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu, yakni meminta tolong ditunjukkan alamat untuk mengantar barang, lalu mengiming-imingi korban dengan uang tunai Rp20 ribu," ungkap AKP Ahmad Baihaqi.

    Baihaqi menambahkan, alih-alih diantarkan pulang setelah menuruti permintaan tersebut, bocah polos itu justru dibawa oleh tersangka ke sebuah fasilitas toilet pendidikan yang sedang sepi untuk dicabuli.

    Terungkapnya kasus ini bermula saat si bocah pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengalami luka memar.

    Awalnya, ia sempat beralasan habis tertabrak. Namun setelah ditenangkan oleh orang tuanya, ia akhirnya berani menceritakan peristiwa kelam yang baru saja dialaminya.

    Keluarga pun langsung membawa bocah tersebut ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

    "Berdasarkan laporan keluarga dan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Opsnal kami langsung bergerak melakukan penyisiran. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," tegasnya.

    Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian milik korban dan pelaku, uang tunai, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pura-pura Minta Tunjukkan Alamat, Pria di Samarinda Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    28 Maret 2026 12:51 WIB

    Seorang pelaku yang ditangkap oleh polisi. (Ilustrasi: Gemini/AI)

    Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

    Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus seorang pria berusia 42 tahun.

    Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaqi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan insiden yang menimpa anak mereka pada Sabtu (21/3/2026) lalu.

    "Benar, kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari keluarga. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu, yakni meminta tolong ditunjukkan alamat untuk mengantar barang, lalu mengiming-imingi korban dengan uang tunai Rp20 ribu," ungkap AKP Ahmad Baihaqi.

    Baihaqi menambahkan, alih-alih diantarkan pulang setelah menuruti permintaan tersebut, bocah polos itu justru dibawa oleh tersangka ke sebuah fasilitas toilet pendidikan yang sedang sepi untuk dicabuli.

    Terungkapnya kasus ini bermula saat si bocah pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengalami luka memar.

    Awalnya, ia sempat beralasan habis tertabrak. Namun setelah ditenangkan oleh orang tuanya, ia akhirnya berani menceritakan peristiwa kelam yang baru saja dialaminya.

    Keluarga pun langsung membawa bocah tersebut ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

    "Berdasarkan laporan keluarga dan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Opsnal kami langsung bergerak melakukan penyisiran. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," tegasnya.

    Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian milik korban dan pelaku, uang tunai, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    (Sf/Rs)