Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun beri tanggapan soal sengketa upah pekerja Teras Samarinda tahap I. (Foto: Kolase oleh Seputarfakta.com)
Samarinda - Persoalan pekerja Teras Samarinda tahap I belakangan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, persoalan itu tak kunjung menemukan hasil hingga upah pekerja belum juga terbayarkan.
Usai melakukan aksi demonstrasi dan bertemu Anggota DPRD Kota Samarinda untuk ketiga kalinya antara perwakilan pekerja dan dinas terkait yang berujung memantik amarah anggota dewan, kini Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti terkesan mangkir sebab tak mau memberikan komentar apapun terkait persoalan itu.
Beredar video di media sosial ketika awak media ingin bertanya bagaimana langkah yang akan diambil Dinas PUPR terkait persoalan pekerja yang belum mendapat upahnya, ia tak mau berkomentar.
"Engga ada," ucap Desi yang terdengar dari video itu usai mengikuti kegiatan ramah tamah dan buka bersama di GOR Segiri, Senin (3/3/2025) malam.
Dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan sebelumnya, khususnya yang digelar oleh DPRD Samarinda, Desy memang tak pernah terlihat hadir. Hanya diwakilkan oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Andriyani.
Desy hanya terlihat ketika audiensi di Balai Kota pada 17 November 2024 lalu, usai perwakilan pekerja menggelar aksi demonstrasi bersama mahasiswa PMKRI. Namun, di sana ia pun tak memberi pernyataan apapun.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa penyelesaian masalah upah pekerja yang belum dibayarkan harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap keputusan pemerintah harus mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik dan tidak boleh melanggar hukum.
Ia mencontohkan bahwa dalam kasus dugaan upah pekerja yang belum dibayarkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak bisa langsung mengeluarkan dana tanpa dasar hukum yang jelas.
"PUPR dapat uangnya dari mana? Tidak segampang itu, karena ada mekanisme hukum yang harus ditaati. Jika anggaran tersisa adalah anggaran retensi pemeliharaan, maka dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membayar upah pekerja karena itu sudah diatur dalam ketentuan nasional," jelas Andi Harun.
Sebagai kepala daerah, Andi Harun menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.
Namun, ia juga meminta agar penyelesaiannya dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek hukum yang berlaku.
"Kami ingin menyelesaikan ini secara objektif, tanpa politisasi. Kalau semua pihak bersabar dan mengikuti prosedur, saya yakin masalah ini bisa selesai," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun beri tanggapan soal sengketa upah pekerja Teras Samarinda tahap I. (Foto: Kolase oleh Seputarfakta.com)
Samarinda - Persoalan pekerja Teras Samarinda tahap I belakangan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, persoalan itu tak kunjung menemukan hasil hingga upah pekerja belum juga terbayarkan.
Usai melakukan aksi demonstrasi dan bertemu Anggota DPRD Kota Samarinda untuk ketiga kalinya antara perwakilan pekerja dan dinas terkait yang berujung memantik amarah anggota dewan, kini Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti terkesan mangkir sebab tak mau memberikan komentar apapun terkait persoalan itu.
Beredar video di media sosial ketika awak media ingin bertanya bagaimana langkah yang akan diambil Dinas PUPR terkait persoalan pekerja yang belum mendapat upahnya, ia tak mau berkomentar.
"Engga ada," ucap Desi yang terdengar dari video itu usai mengikuti kegiatan ramah tamah dan buka bersama di GOR Segiri, Senin (3/3/2025) malam.
Dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan sebelumnya, khususnya yang digelar oleh DPRD Samarinda, Desy memang tak pernah terlihat hadir. Hanya diwakilkan oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Andriyani.
Desy hanya terlihat ketika audiensi di Balai Kota pada 17 November 2024 lalu, usai perwakilan pekerja menggelar aksi demonstrasi bersama mahasiswa PMKRI. Namun, di sana ia pun tak memberi pernyataan apapun.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa penyelesaian masalah upah pekerja yang belum dibayarkan harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap keputusan pemerintah harus mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik dan tidak boleh melanggar hukum.
Ia mencontohkan bahwa dalam kasus dugaan upah pekerja yang belum dibayarkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak bisa langsung mengeluarkan dana tanpa dasar hukum yang jelas.
"PUPR dapat uangnya dari mana? Tidak segampang itu, karena ada mekanisme hukum yang harus ditaati. Jika anggaran tersisa adalah anggaran retensi pemeliharaan, maka dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membayar upah pekerja karena itu sudah diatur dalam ketentuan nasional," jelas Andi Harun.
Sebagai kepala daerah, Andi Harun menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.
Namun, ia juga meminta agar penyelesaiannya dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek hukum yang berlaku.
"Kami ingin menyelesaikan ini secara objektif, tanpa politisasi. Kalau semua pihak bersabar dan mengikuti prosedur, saya yakin masalah ini bisa selesai," pungkasnya.
(Sf/Rs)