Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Rita Winarni, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Sebanyak 180 sekolah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA). Namun, status tersebut belum otomatis menunjukkan seluruh indikator ramah anak telah dipahami dan diterapkan di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Rita Winarni, mengatakan sekolah masih perlu memahami indikator SRA secara lebih rinci agar penerapannya tidak berhenti pada kelengkapan administratif.
“Selama ini kita sudah memiliki sekitar 180 sekolah yang sudah ter-SK terkait Sekolah Ramah Anak. Namun, dari 180 itu hanya ada 35 sekolah yang tersosialisasi,” ujar Rita.
Menurutnya, penerapan SRA menyangkut kondisi yang langsung bersentuhan dengan anak selama berada di sekolah. Karena itu, status tersebut perlu diikuti dengan melihat sejauh mana indikator SRA diterapkan di lingkungan sekolah.
Indikator tersebut antara lain mencakup sanitasi yang layak, kawasan bebas asap rokok, fasilitas yang tidak membahayakan anak serta tersedianya titik kumpul untuk kondisi darurat.
“Harus jelas indikatornya. Sekolah harus tahu seperti apa Sekolah Ramah Anak itu,” katanya.
Persoalan perlindungan anak juga menjadi bagian dari penerapan SRA. Sekolah perlu memiliki perhatian terhadap potensi perundungan atau bullying serta memastikan lingkungan pendidikan dapat memberikan perlindungan kepada peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus.
Rita mengatakan persoalan yang dihadapi setiap sekolah tidak selalu sama. Untuk itu, kebutuhan pendampingan dapat disesuaikan dengan masalah yang ditemukan di masing-masing satuan pendidikan.
“Kalau ada sekolah yang merasa membutuhkan narasumber terkait bullying, parenting atau persoalan perlindungan anak lainnya, kami siap membantu sesuai dengan ranah kami,” jelasnya.
Untuk memetakan kondisi masing-masing sekolah secara lebih terukur, DP3A akan memberikan borang SRA. Sekolah nantinya mengisi borang sesuai kondisi yang ada, kemudian setiap indikator dibahas bersama dalam proses pendampingan.
“Setelah sosialisasi dan pelatihan Fasda, kita turun lagi bersama Fasda yang sudah terlatih. Nanti kita bahas satu per satu indikator SRA bersama sekolah,” ungkapnya.
Dengan cara tersebut, sekolah dapat mengetahui indikator yang sudah terpenuhi dan bagian yang masih membutuhkan pembenahan. Penilaian tidak hanya menyangkut dokumen, tetapi juga kondisi lingkungan tempat anak menjalani kegiatan belajar.
Rita menyebut proses pendampingan akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan metode daring dan luring. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan juga diperlukan karena penerapan SRA berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.
“Sekolah kan ada di Dinas Pendidikan. Jadi kita harus berkolaborasi dengan lintas sektor,” katanya.
Rita mengatakan targetnya seluruh sekolah yang menjadi kewenangan kabupaten mendapat pemahaman mengenai penerapan SRA. Pemahaman terhadap indikator tersebut menjadi bagian penting agar status SRA tidak berhenti pada dokumen, tetapi terlihat dalam kondisi lingkungan sekolah.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Rita Winarni, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Sebanyak 180 sekolah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA). Namun, status tersebut belum otomatis menunjukkan seluruh indikator ramah anak telah dipahami dan diterapkan di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Rita Winarni, mengatakan sekolah masih perlu memahami indikator SRA secara lebih rinci agar penerapannya tidak berhenti pada kelengkapan administratif.
“Selama ini kita sudah memiliki sekitar 180 sekolah yang sudah ter-SK terkait Sekolah Ramah Anak. Namun, dari 180 itu hanya ada 35 sekolah yang tersosialisasi,” ujar Rita.
Menurutnya, penerapan SRA menyangkut kondisi yang langsung bersentuhan dengan anak selama berada di sekolah. Karena itu, status tersebut perlu diikuti dengan melihat sejauh mana indikator SRA diterapkan di lingkungan sekolah.
Indikator tersebut antara lain mencakup sanitasi yang layak, kawasan bebas asap rokok, fasilitas yang tidak membahayakan anak serta tersedianya titik kumpul untuk kondisi darurat.
“Harus jelas indikatornya. Sekolah harus tahu seperti apa Sekolah Ramah Anak itu,” katanya.
Persoalan perlindungan anak juga menjadi bagian dari penerapan SRA. Sekolah perlu memiliki perhatian terhadap potensi perundungan atau bullying serta memastikan lingkungan pendidikan dapat memberikan perlindungan kepada peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus.
Rita mengatakan persoalan yang dihadapi setiap sekolah tidak selalu sama. Untuk itu, kebutuhan pendampingan dapat disesuaikan dengan masalah yang ditemukan di masing-masing satuan pendidikan.
“Kalau ada sekolah yang merasa membutuhkan narasumber terkait bullying, parenting atau persoalan perlindungan anak lainnya, kami siap membantu sesuai dengan ranah kami,” jelasnya.
Untuk memetakan kondisi masing-masing sekolah secara lebih terukur, DP3A akan memberikan borang SRA. Sekolah nantinya mengisi borang sesuai kondisi yang ada, kemudian setiap indikator dibahas bersama dalam proses pendampingan.
“Setelah sosialisasi dan pelatihan Fasda, kita turun lagi bersama Fasda yang sudah terlatih. Nanti kita bahas satu per satu indikator SRA bersama sekolah,” ungkapnya.
Dengan cara tersebut, sekolah dapat mengetahui indikator yang sudah terpenuhi dan bagian yang masih membutuhkan pembenahan. Penilaian tidak hanya menyangkut dokumen, tetapi juga kondisi lingkungan tempat anak menjalani kegiatan belajar.
Rita menyebut proses pendampingan akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan metode daring dan luring. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan juga diperlukan karena penerapan SRA berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.
“Sekolah kan ada di Dinas Pendidikan. Jadi kita harus berkolaborasi dengan lintas sektor,” katanya.
Rita mengatakan targetnya seluruh sekolah yang menjadi kewenangan kabupaten mendapat pemahaman mengenai penerapan SRA. Pemahaman terhadap indikator tersebut menjadi bagian penting agar status SRA tidak berhenti pada dokumen, tetapi terlihat dalam kondisi lingkungan sekolah.
(Sf/Lo)