Seputar Kaltim

    Puntung Rokok Pemancing Rawan Picu Karhutla, Polsek Muara Muntai Ingatkan Ancaman 10 Tahun Penjara

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 Agustus 2026 pukul 20:15 WITA

    Anggota Polsek Muara Muntai setelah selesai memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan (Dok: Polsek Muara Muntai)

    Tenggarong - Kebiasaan para pemancing, khususnya yang memancing di kawasan rawa menjadi perhatian Polsek Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) karena berpotensi memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    Terlebih, sejumlah kawasan rawa saat ini dikelilingi tanaman dan rerumputan kering akibat musim kemarau. Kondisi tersebut tentu membuat puntung rokok yang dibuang sembarangan berpotensi menjadi sumber api dan memicu kebakaran.

    Guna mencegah insiden tersebut, Polsek Muara Muntai mengimbau para pemancing agar tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan puntung tersebut benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

    “Kebiasaan orang kalau lagi mancing buang puntung rokok sembarangan. Tindakan seperti itu sangat berpotensi memicu karhutla di tengah kondisi musim kemarau saat ini, sehingga kita menggencarkan imbauan agar risiko itu bisa dicegah sedini mungkin,” ujar Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, Kamis (27/8/2026).

    Selain menyampaikan imbauan secara langsung, Polsek Muara Muntai juga memasang sejumlah spanduk peringatan di sejumlah titik.

    Spanduk tersebut berisi larangan membakar hutan dan lahan serta mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Dalam spanduk itu juga dicantumkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran, yakni hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    “Kita telah memasang spanduk di beberapa titik sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” jelasnya.

    Melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan rawa dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya karhutla.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Puntung Rokok Pemancing Rawan Picu Karhutla, Polsek Muara Muntai Ingatkan Ancaman 10 Tahun Penjara

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 Agustus 2026 pukul 20:15 WITA

    Anggota Polsek Muara Muntai setelah selesai memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan (Dok: Polsek Muara Muntai)

    Tenggarong - Kebiasaan para pemancing, khususnya yang memancing di kawasan rawa menjadi perhatian Polsek Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) karena berpotensi memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    Terlebih, sejumlah kawasan rawa saat ini dikelilingi tanaman dan rerumputan kering akibat musim kemarau. Kondisi tersebut tentu membuat puntung rokok yang dibuang sembarangan berpotensi menjadi sumber api dan memicu kebakaran.

    Guna mencegah insiden tersebut, Polsek Muara Muntai mengimbau para pemancing agar tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan puntung tersebut benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

    “Kebiasaan orang kalau lagi mancing buang puntung rokok sembarangan. Tindakan seperti itu sangat berpotensi memicu karhutla di tengah kondisi musim kemarau saat ini, sehingga kita menggencarkan imbauan agar risiko itu bisa dicegah sedini mungkin,” ujar Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, Kamis (27/8/2026).

    Selain menyampaikan imbauan secara langsung, Polsek Muara Muntai juga memasang sejumlah spanduk peringatan di sejumlah titik.

    Spanduk tersebut berisi larangan membakar hutan dan lahan serta mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Dalam spanduk itu juga dicantumkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran, yakni hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    “Kita telah memasang spanduk di beberapa titik sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” jelasnya.

    Melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan rawa dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya karhutla.

    (Sf/Lo)