Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Bupati PPU, Waris Muin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi pertemuan pelaku UMKM yang tergabung dalam Himpunan UMKM Taman Alun-Alun (HUTA) untuk membahas sejumlah persoalan internal, termasuk transparansi pungutan hingga rencana relokasi lapak, Senin (5/10/2026).
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan pertemuan itu digelar untuk menampung aspirasi sekitar 200 pelaku UMKM yang tergabung dalam HUTA. Pemerintah tidak masuk dalam urusan kepengurusan, melainkan memberi ruang bagi para pelaku usaha menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
"Pertemuannya bukan karena undangan resmi pemerintah. Kami hanya memfasilitasi aspirasi pelaku UMKM. Persoalan yang mereka sampaikan lebih banyak menyangkut internal HUTA, terutama soal transparansi pungutan," tegas Waris.
Salah satu yang dipersoalkan ialah pungutan kepada pedagang, termasuk pembayaran listrik yang digunakan saat berjualan di kawasan Alun-Alun Penajam. Waris menyebut laporan keuangan terkait pungutan tersebut belum diperlihatkan dalam forum.
"Pungutan itu memang berdasarkan AD/ART dan kesepakatan mereka. Pemerintah tidak mengakomodasi pungutan itu. Kalau iuran tersebut digunakan untuk membayar listrik, tentu itu bagian dari kesepakatan internal mereka," ujarnya.
Persoalan kepengurusan HUTA juga ikut dibahas. Waris menyebut keputusan terkait keberlanjutan kepengurusan tetap berada di tangan anggota, termasuk pilihan mempertahankan atau mengganti pengurus.
"Pemerintah mendukung UMKM tumbuh dan berkembang karena perputaran ekonomi masyarakat harus berjalan. Soal kepengurusan HUTA, itu keputusan mereka. Pemerintah hanya memfasilitasi pertemuan," katanya.
Forum tersebut juga membahas rencana pemindahan aktivitas UMKM dari Alun-Alun ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Stadion Panglima Sentik Penajam.
Dalam pembahasan itu muncul keluhan mengenai dugaan pilih kasih dalam penempatan lapak serta kewajiban menyediakan kanopi.
Waris menegaskan RTH disiapkan sebagai ruang terbuka bagi seluruh pelaku UMKM. Terkait kanopi, ia menyebut ketentuan tersebut merupakan inisiatif internal HUTA, bukan kebijakan pemerintah.
"Soal pilih kasih, RTH itu ruang terbuka untuk umum. Semua bisa mendapatkan tempat. Untuk kanopi, itu inisiatif ketua HUTA dengan biaya sekitar Rp2,7 juta per orang," jelasnya.
Biaya tersebut dikeluhkan sebagian pelaku UMKM karena dinilai cukup berat. Sebagai alternatif, disepakati penggunaan tenda biru bagi pedagang yang belum mampu menyediakan kanopi.
Waris mengatakan penempatan UMKM di RTH masih perlu dievaluasi setelah berjalan. Pemerintah juga meminta pembagian lokasi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di antara pedagang.
"Relokasi ini baru mau mulai di RTH, kita lihat dulu perkembangannya, apakah nanti ramai atau kembali ke Alun-Alun. Yang penting penempatan harus terbuka dan pembagian posisi tempat dilakukan secara adil," jelas Waris.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Bupati PPU, Waris Muin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi pertemuan pelaku UMKM yang tergabung dalam Himpunan UMKM Taman Alun-Alun (HUTA) untuk membahas sejumlah persoalan internal, termasuk transparansi pungutan hingga rencana relokasi lapak, Senin (5/10/2026).
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan pertemuan itu digelar untuk menampung aspirasi sekitar 200 pelaku UMKM yang tergabung dalam HUTA. Pemerintah tidak masuk dalam urusan kepengurusan, melainkan memberi ruang bagi para pelaku usaha menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
"Pertemuannya bukan karena undangan resmi pemerintah. Kami hanya memfasilitasi aspirasi pelaku UMKM. Persoalan yang mereka sampaikan lebih banyak menyangkut internal HUTA, terutama soal transparansi pungutan," tegas Waris.
Salah satu yang dipersoalkan ialah pungutan kepada pedagang, termasuk pembayaran listrik yang digunakan saat berjualan di kawasan Alun-Alun Penajam. Waris menyebut laporan keuangan terkait pungutan tersebut belum diperlihatkan dalam forum.
"Pungutan itu memang berdasarkan AD/ART dan kesepakatan mereka. Pemerintah tidak mengakomodasi pungutan itu. Kalau iuran tersebut digunakan untuk membayar listrik, tentu itu bagian dari kesepakatan internal mereka," ujarnya.
Persoalan kepengurusan HUTA juga ikut dibahas. Waris menyebut keputusan terkait keberlanjutan kepengurusan tetap berada di tangan anggota, termasuk pilihan mempertahankan atau mengganti pengurus.
"Pemerintah mendukung UMKM tumbuh dan berkembang karena perputaran ekonomi masyarakat harus berjalan. Soal kepengurusan HUTA, itu keputusan mereka. Pemerintah hanya memfasilitasi pertemuan," katanya.
Forum tersebut juga membahas rencana pemindahan aktivitas UMKM dari Alun-Alun ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Stadion Panglima Sentik Penajam.
Dalam pembahasan itu muncul keluhan mengenai dugaan pilih kasih dalam penempatan lapak serta kewajiban menyediakan kanopi.
Waris menegaskan RTH disiapkan sebagai ruang terbuka bagi seluruh pelaku UMKM. Terkait kanopi, ia menyebut ketentuan tersebut merupakan inisiatif internal HUTA, bukan kebijakan pemerintah.
"Soal pilih kasih, RTH itu ruang terbuka untuk umum. Semua bisa mendapatkan tempat. Untuk kanopi, itu inisiatif ketua HUTA dengan biaya sekitar Rp2,7 juta per orang," jelasnya.
Biaya tersebut dikeluhkan sebagian pelaku UMKM karena dinilai cukup berat. Sebagai alternatif, disepakati penggunaan tenda biru bagi pedagang yang belum mampu menyediakan kanopi.
Waris mengatakan penempatan UMKM di RTH masih perlu dievaluasi setelah berjalan. Pemerintah juga meminta pembagian lokasi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di antara pedagang.
"Relokasi ini baru mau mulai di RTH, kita lihat dulu perkembangannya, apakah nanti ramai atau kembali ke Alun-Alun. Yang penting penempatan harus terbuka dan pembagian posisi tempat dilakukan secara adil," jelas Waris.
(Sf/Lo)