Cari disini...
Seputar Kaltim
Diskusi yang digelar antara Disdikpora PPU dan warga Nipah-Nipah serta Sungai Parit soal hasil pengumuman SPMB di SDN 014 Penajam (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Bangunan SDN 014 Penajam yang terletak di RT 03, Kelurahan Nipah-Nipah, Penajam Paser Utara (PPU) kembali didatangi puluhan warga yang tidak terima atas hasil pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Jumat (4/6/2025).
Maksud kedatangan dari puluhan warga untuk menuntut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU agar menampung delapan pendaftar yang dinyatakan tidak lolos jalur domisili.
Meski Disdikpora telah menawarkan opsi lain dengan menyarankan orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah lain, tapi warga tetap bersikeras memilih SDN 014 Penajam karena lebih dekat dari rumah.
Salah satu warga RT 06 Sungai Parit, Ardiansyah mengeluhkan ketentuan peringkat usia dalam jalur domisili yang mengakibatkan anaknya tidak diterima di SDN 014 Penajam.
“Tempat tinggal saya masuk domisili dua sekolah, yaitu SDN 014 dan SDN 021. Tapi dari kedua pilihan itu anak saya tidak lolos karena kalah peringkat usia, umurnya masih enam tahun tiga bulan,” ucap Ardiansyah.
Ia lantas menemui langsung pejabat struktural Disdikpora yang menjadi panitia SPMB. Berdasarkan hasil diskusi, Ardiansyah disarankan untuk mencari sekolah yang belum memenuhi kuota SPMB agar anaknya bisa bersekolah.
Tapi jarak antara rumahnya dan sekolah yang kuotanya belum terisi penuh, terpaut cukup jauh. Keterbatasan akses transportasi menjadi bahan pertimbangan Ardiansyah untuk menyekolahkan anaknya di SDN Kelurahan Sesumpu atau Pejala yang masih memiliki kuota.
“Saat saya berkonsultasi dengan Disdikpora dan solusi dari mereka untuk mencari sekolah yang kosong, tapi ternyata lokasi sekolahnya jauh dari zonasi kami,” beber Ardiansyah.
“Jadi saya terpaksa mendaftar di Sesumpu dan Pejala karena masih ada kuota di sana. Tapi banyak yang menjadi pertimbangan, pertama akses jalan yang jauh. Lagi pula tempat kerja saya jauh di Sepan dan nggak mungkin meninggalkan pekerjaan untuk mengantar dan menjemput anak, sedangkan istri saya tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM),” sambungnya.
Ardiansyah berharap anaknya dapat bersekolah di SDN 014 Penajam agar lebih mudah dalam hal pengawasan dan antar-jemput ketika berangkat maupun pulang sekolah, sehingga tidak perlu baginya untuk meninggalkan pekerjaan.
“Saya mencari nafkah untuk anak dan istri, jadi nggak mungkin saya antar-jemput anak kalau sekolahnya jauh,” jelasnya.
Sementara Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk mengakomodasi delapan pendaftar yang tidak lolos tersebut dengan menggelar diskusi bersama kepala daerah terlebih dahulu.
“Kita usahakan delapan pendaftar yang tidak keterima itu bisa bersekolah (di SDN 014 Penajam) karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat. Apabila tidak, maka tanggungannya nanti bakal ditagih saat di akhirat,” imbuh Andi Singkerru.
Hasil dari diskusi antara kepala daerah dan Disdikpora akan disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menentukan solusi terbaik guna menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, Disdikpora PPU mencoba mendiskusikan terkait pengoperasian bis sekolah untuk menjawab permasalahan soal keterbatasan akses transportasi untuk kalangan pelajar, terutama bagi jarak rumahnya jauh.
“Kalau menyangkut soal keterbatasan akses antar-jemput anak yang menyulitkan para orang tua, kita akan mendiskusikan ke pimpinan (bupati) terkait bis sekolah, tapi kita perlu menunggu keputusan dari beliau dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Bupati PPU, Mudyat Noor meminta Disdikpora untuk semaksimal mungkin memastikan anak-anak usia wajib belajar mendapatkan akses pendidikan.
Ia menekankan pendidikan merupakan hak yang wajib diterima setiap masyarakat, terutama anak-anak usia wajib belajar dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhinya.
“Kepala Disdikpora sudah saya panggil. Pemerintah mengutamakan bagaimana masyarakat bisa bersekolah dengan layak, jangan sampai ada anak-anak kita yang tidak bersekolah hanya gara-gara tidak diterima (SPMB),” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Diskusi yang digelar antara Disdikpora PPU dan warga Nipah-Nipah serta Sungai Parit soal hasil pengumuman SPMB di SDN 014 Penajam (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Bangunan SDN 014 Penajam yang terletak di RT 03, Kelurahan Nipah-Nipah, Penajam Paser Utara (PPU) kembali didatangi puluhan warga yang tidak terima atas hasil pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Jumat (4/6/2025).
Maksud kedatangan dari puluhan warga untuk menuntut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU agar menampung delapan pendaftar yang dinyatakan tidak lolos jalur domisili.
Meski Disdikpora telah menawarkan opsi lain dengan menyarankan orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah lain, tapi warga tetap bersikeras memilih SDN 014 Penajam karena lebih dekat dari rumah.
Salah satu warga RT 06 Sungai Parit, Ardiansyah mengeluhkan ketentuan peringkat usia dalam jalur domisili yang mengakibatkan anaknya tidak diterima di SDN 014 Penajam.
“Tempat tinggal saya masuk domisili dua sekolah, yaitu SDN 014 dan SDN 021. Tapi dari kedua pilihan itu anak saya tidak lolos karena kalah peringkat usia, umurnya masih enam tahun tiga bulan,” ucap Ardiansyah.
Ia lantas menemui langsung pejabat struktural Disdikpora yang menjadi panitia SPMB. Berdasarkan hasil diskusi, Ardiansyah disarankan untuk mencari sekolah yang belum memenuhi kuota SPMB agar anaknya bisa bersekolah.
Tapi jarak antara rumahnya dan sekolah yang kuotanya belum terisi penuh, terpaut cukup jauh. Keterbatasan akses transportasi menjadi bahan pertimbangan Ardiansyah untuk menyekolahkan anaknya di SDN Kelurahan Sesumpu atau Pejala yang masih memiliki kuota.
“Saat saya berkonsultasi dengan Disdikpora dan solusi dari mereka untuk mencari sekolah yang kosong, tapi ternyata lokasi sekolahnya jauh dari zonasi kami,” beber Ardiansyah.
“Jadi saya terpaksa mendaftar di Sesumpu dan Pejala karena masih ada kuota di sana. Tapi banyak yang menjadi pertimbangan, pertama akses jalan yang jauh. Lagi pula tempat kerja saya jauh di Sepan dan nggak mungkin meninggalkan pekerjaan untuk mengantar dan menjemput anak, sedangkan istri saya tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM),” sambungnya.
Ardiansyah berharap anaknya dapat bersekolah di SDN 014 Penajam agar lebih mudah dalam hal pengawasan dan antar-jemput ketika berangkat maupun pulang sekolah, sehingga tidak perlu baginya untuk meninggalkan pekerjaan.
“Saya mencari nafkah untuk anak dan istri, jadi nggak mungkin saya antar-jemput anak kalau sekolahnya jauh,” jelasnya.
Sementara Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk mengakomodasi delapan pendaftar yang tidak lolos tersebut dengan menggelar diskusi bersama kepala daerah terlebih dahulu.
“Kita usahakan delapan pendaftar yang tidak keterima itu bisa bersekolah (di SDN 014 Penajam) karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat. Apabila tidak, maka tanggungannya nanti bakal ditagih saat di akhirat,” imbuh Andi Singkerru.
Hasil dari diskusi antara kepala daerah dan Disdikpora akan disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menentukan solusi terbaik guna menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, Disdikpora PPU mencoba mendiskusikan terkait pengoperasian bis sekolah untuk menjawab permasalahan soal keterbatasan akses transportasi untuk kalangan pelajar, terutama bagi jarak rumahnya jauh.
“Kalau menyangkut soal keterbatasan akses antar-jemput anak yang menyulitkan para orang tua, kita akan mendiskusikan ke pimpinan (bupati) terkait bis sekolah, tapi kita perlu menunggu keputusan dari beliau dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Bupati PPU, Mudyat Noor meminta Disdikpora untuk semaksimal mungkin memastikan anak-anak usia wajib belajar mendapatkan akses pendidikan.
Ia menekankan pendidikan merupakan hak yang wajib diterima setiap masyarakat, terutama anak-anak usia wajib belajar dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhinya.
“Kepala Disdikpora sudah saya panggil. Pemerintah mengutamakan bagaimana masyarakat bisa bersekolah dengan layak, jangan sampai ada anak-anak kita yang tidak bersekolah hanya gara-gara tidak diterima (SPMB),” tandasnya.
(Sf/Lo)